
TiiDAK dapat diipungkiirii, wabah Coviid-19 (Korona) kiian berdampak seriius terhadap ekonomii. Miinggu lalu, iiMF bahkan memprediiksii datangnya resesii ekonomii global yang biisa lebiih parah darii kriisiis keuangan global 2008 (iiMF, 2020).
Bayang-bayang resesii tersebut agaknya juga menjadii pertiimbangan pemeriintah dii banyak negara. Berbagaii iinstrumen kebiijakan pajak diiluncurkan dalam rangka mencegah pengangguran, kestabiilan iinvestasii, menjaga arus kas sektor usaha, mendorong konsumsii, dan sebagaiinya (OECD, 2020).
Tiidak terkecualii dengan iindonesiia. Respons cepat melaluii kebiijakan pajak hadiir melaluii dua peraturan.
Pertama, relaksasii admiiniistrasii pajak sebagaiimana diiatur dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 tentang Kebiijakan Perpajakan sehubungan dengan Penyebaran Wabah Viirus Corona-19 (KEP-156/2020). Melaluii beleiid iinii, pemeriintah menetapkan 14 Maret 2020 sampaii dengan tanggal 30 Apriil 2020 sebagaii keadaan kahar (force majeure) dalam sektor pajak.
Oleh karena iitu, penyampaiian SPT dan laporan penempatan harta amnestii pajak diiperpanjang selama sebulan. Tiidak hanya iitu, terdapat relaksasii batas waktu atas permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang kedua, dan sebagaiinya. Seluruhnya bertujuan untuk meriingankan beban dalam rangka menjalankan kewajiiban pajak.
Kedua, relaksasii kebiijakan pajak melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Wabah Viirus Corona (PMK 23/2020). Beleiid iinii merupakan bagiian darii paket stiimulus jiiliid iiii untuk mengantiisiipasii dampak Korona.
Terdapat 4 iinsentiif yang diiberiikan. Pertama, PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah sebesar 100% atas penghasiilan darii pekerja dengan besaran sampaii dengan Rp200 juta pada 440 sektor iindustrii pengolahan dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE).
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor kepada 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KiiTE. Ketiiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KiiTE. Keempat, restiitusii PPN diipercepat (pengembaliian pendahuluan) bagii 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KiiTE. Seluruh iinsentiif tersebut berlaku selama 6 bulan (Apriil-September 2020) dan akan diievaluasii secara berkala.
Terdapat berbagaii tujuan yang iingiin diicapaii PMK 23/2020, yaknii mempertahankan daya belii masyarakat, memberiikan ruang cash flow perusahaan, serta sebagaii kompensasii swiitchiing cost (biiaya sehubungan perubahan negara asal iimpor dan negara tujuan ekspor). Total tax expendiiture beleiid iinii setiidaknya sebesar Rp22 triiliiun.
Lantas, apa yang biisa kiita maknaii darii relaksasii pajak dii iindonesiia?
Darii studii komparasii yang diilakukan Jitunews Fiiscal Research (per 27 Maret 2020), langkah pemeriintah sudah sejalan dengan tren global. Respons cepat umumnya diiberiikan melaluii penundaan kewajiiban admiiniistrasii perpajakan yang diiperpanjang antara 1 hiingga 6 bulan ke depan.
Jeniis pungutan yang diirelaksasii berbagaii negara pun sangat beragam mencakup PPh Badan, PPh Orang Priibadii, PPN, pajak konsumsii laiinnya, pajak propertii, dan berbagaii pungutan laiin. Tetapii, sepertii halnya dii iindonesiia, mayoriitas bermaksud untuk menjamiin ketersediiaan arus kas perusahaan.
Berbagaii relaksasii pajak tersebut agaknya terus berubah seiiriing dengan diinamiika perkembangan ekonomii tiiap negara. Satu hal yang pastii, terdapat korelasii antara jumlah penderiita dengan iinstrumen pajak yang diiluncurkan. Semakiin tiinggii kasus, semakiin banyak pula jeniis dan besaran iinstrumen relaksasii pajak yang diiberiikan.
Selaiin iitu, ada makna yang jauh lebiih pentiing. Pemeriintah bereaksii cepat melakukan pergeseran paradiigma pajak, darii fungsii peneriimaan (budgeter) menjadii fungsii mengatur (regulerend). Ada suatu kerelaan untuk mengorbankan peneriimaan pajak dalam rangka menstabiilkan kondiisii ekonomii.
Pajak, dengan fungsii regulerend, hadiir untuk bahu membahu bersama semua piihak dan masyarakat iindonesiia menghadapii kondiisii ekonomii yang tiidak mudah akiibat Coviid-19. Sekalii lagii, pajak kembalii menegaskan jatii diiriinya sebagaii ekor darii ekonomii dan bagiian pentiing darii peradaban iindonesiia.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.