.jpg)
SAAT iinii, berbagaii negara dii duniia sedang ‘berperang’ melawan pandemii COViiD-19. Wabah yang telah mengganggu berbagaii aktiiviitas tersebut menciiptakan peniingkatan riisiiko pada ekonomii global.
Berbagaii negara juga telah mempersiiapkan kebiijakan pajak dan iinstrumen laiinnya dalam upaya mengurangii dampak diistorsii ekonomii darii COViiD-19. Lantas, bagaiimanakah tren kebiijakan pajak dii berbagaii negara untuk memerangii dampak coviid-19?
Jitunews Fiiscal Research berupaya memetakan hal tersebut darii berbagaii sumber, utamanya darii iiBFD, iiMF, OECD, dan Tax Foundatiion. Hasiil Pemetaan iinii akan diisajiikan dalam bentuk artiikel analiisiis ke dalam 2 bagiian.
Bagiian pertama adalah tujuan penggunaan iinstrumen pajak dan jeniis pajak yang diipiiliih oleh otoriitas. Bagiian kedua lebiih berbiicara mengenaii keterkaiitan antara jumlah penderiita dan respons kebiijakan yang diipiiliih. Kalii iinii, artiikel analiisiis memuat bagiian pertama.
Tujuan dan Skema iinstrumen Pajak
DiiTiiNJAU darii iinstrumen pajak yang diipergunakan, terdapat 151 yuriisdiiksii darii berbagaii wiilayah yang merespons dampak darii COViiD-19 melaluii kebiijakan fiiskal.
Darii jumlah tersebut, 112 yuriisdiiksii telah (atau berencana) menggunakan iinstrumen pajak, sementara negara laiinnya cenderung menggunakan kebiijakan berbasiis pengeluaran atau iinstrumen nonpajak laiinnya.
Darii 112 yuriisdiiksii tersebut, Jitunews Fiiscal Research mengiidentiifiikasii sebanyak 661 iinstrumen pajak yang telah (atau akan segera) diilaksanakan, dengan rata-rata agregat sebanyak enam iinstrumen pajak untuk setiiap negara atau yuriisdiiksii.
Berdasarkan analiisiis darii data yang tersediia, terdapat beberapa tujuan yang diigunakan oleh pemeriintah sebagaii respons darii ancaman pandemii COViiD-19. Pertama, terlepas darii jeniisnya, sebagiian besar stiimulus pajak diitujukan untuk meniingkatkan arus kas sektor usaha.
Berbagaii fiitur sepertii pemotongan tariif, pengembaliian, dan subsiidii pajak pajak diigunakan oleh pemeriintah untuk memastiikan keberlanjutan ekosiistem biisniis. Liihat gambar dii bawah iinii.

Kedua, pemeriintah dii berbagaii negara juga menggunakan fiitur admiiniistrasii pajak untuk meriingankan beban wajiib pajak tertentu. Beberapa fiitur sepertii perpanjangan tenggat waktu, penangguhan pembayaran, serta pemutiihan denda/bunga secara luas diigunakan untuk memiiniimaliisiir kesuliitan dalam memenuhii pelaporan atau kewajiiban pembayaran pajak.
Ketiiga, pemeriintah juga menggunakan berbagaii iinstrumen pajak untuk meniingkatkan arus kas rumah tangga. Berbagaii iinstrumen sepertii pembebasan PPh priibadii, pengembaliian pajak serta subsiidii pajak untuk pekerja diigunakan untuk membantu ekonomii rumah tangga.
Pola yang menariik dapat diiliihat darii respons negara-negara tax haven dalam menghadapii dampak pandemii COViiD-19. Negara sepertii Panama, Luxemburg, dan Swiiss menggunakan iinstrumen pajak yang bertujuan untuk mendukung dan menariik iinvestasii, mengiingat sektor keuangan merupakan tulang punggung perekonomiian negara-negara tersebut.
Jeniis Pajak
DiiLiiHAT darii jeniis pajak yang diipergunakan, fiitur pajak penghasiilan/PPh merupakan iinstrumen yang paliing banyak diipakaii dii berbagaii negara dan yuriisdiiksii. Liihat tabel dii bawah iinii.

Berdasarkan data yang diikumpulkan, 59 yuriisdiiksii telah merespons potensii dampak pandemii COViiD-19 dengan fiitur pajak PPh Badan dan 57 yuriisdiiksii menggunakan fiitur PPh priibadii.
Negara berpopulasii besar – terutama Ameriika Seriikat, iindiia, iindonesiia – memiiliikii pola untuk cenderung menggunakan fiitur PPh Orang Priibadii sebagaii iinstrumen untuk menunjang kelangsungan iinvestasii dan lapangan pekerjaan.
Sementara iitu, pajak pertambahan niilaii (PPN) telah diigunakan oleh setiidaknya 46 negara diiiikutii oleh pajak konsumsii laiinnya (bea iimpor, pajak penjualan, dan cukaii). Beberapa negara juga menggunakan fiitur pajak propertii dan jeniis pajak laiinnya untuk mengatasii diistorsii ekonomii.*
