RESPONS PAJAK PERANGii DAMPAK CORONA (4)

Respons Pajak iindonesiia Hadapii COViiD-19 Relatiif Progresiif

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 01 Apriil 2020 | 16.53 WiiB
Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Relatif Progresif

SETELAH memaparkan catatan umum hasiil studii komparasii Jitunews Fiiscal Research atas penggunaan sejumlah iinstrumen pajak iindonesiia dengan negara laiin dalam memiitiigasii efek viirus Corona, kalii iinii, ada penjabaran catatan khusus masiing-masiing iinstrumen pajak yang diiambiil pemeriintah.

Sepertii diiketahuii, setiidaknya ada 7 respons kebiijakan pajak (dii luar cukaii dan kepabeanan) yang diilakukan oleh pemeriintah hiingga saat iinii. Sejumlah kebiijakan iinii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 , Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, dan Peraturan Menterii Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Adapun hasiil telaah atas komparasii masiing-masiing kebiijakan adalah sebagaii beriikut.

Pertama, penyesuaiian tariif pajak penghasiilan (PPh) badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT). Penurunan tariif PPh badan darii 25% menjadii 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tariif PPh badan akan menjadii 20% pada 2022.

Untuk wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40%, dan memenuhii persyaratan tertentu, dapat memperoleh tariif sebesar 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan.

Penurunan iinii lebiih cepat setahun darii rencana awal dalam RUU Omniibus Law Perpajakan. Dengan penurunan tariif PPh Badan tersebut, pemeriintah berharap tiidak banyak korporasii yang mengalamii kebangkrutan hiingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Ungkap Alasan Penurunan Tariif PPh Badan Masuk Perppu’.

Darii studii komparasii hiingga per 30 Maret 2020, hanya ada dua negara laiin yang berencana menurunkan tariif PPh Badan yaknii Braziil dan Kenya. Kenya menurunkan tariif darii 30% menjadii 25%, sedangkan Braziil baru mewacanakannya. Dengan demiikiian, apa yang diilakukan oleh iindonesiia biisa diianggap jauh lebiih progresiif dan beroriientasii pada upaya meriingankan seluruh wajiib pajak badan tanpa kecualii.

Kedua, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sepertii tercantum pada Perppu 1/2020 dan KEP-156/2020. Hal iinii mencakup jatuh tempo pengajuan keberatan, jatuh tempo pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, penundaan pelaporan SPT, hiingga penghapusan sanksii kewajiiban perpajakan yang diilakukan pada keadaan kahar.

Hiingga 30 Maret 2020, terdapat 85 negara melakukan kebiijakan serupa. Sama dengan iindonesiia, kebiijakan tersebut diimaksudkan untuk memberiikan fleksiibiiliitas admiiniistrasii dan meriingankan beban wajiib pajak.

Ketiiga, PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Melaluii PMK 23/2020, pemeriintah bermaksud menanggung 100% PPh Pasal 21 atas penghasiilan darii pekerja dengan besaran sampaii dengan Rp200 juta pada 440 sektor iindustrii pengolahan dan/atau perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE).

Kebiijakan berupa pengurangan, pembebasan, dan pajak diitanggung pemeriintah atas penghasiilan karyawan juga diilakukan oleh 11 negara laiin. Negara tersebut antara laiin Afriika Selatan, iitaliia, Maroko, Niigeriia, Korea Selatan dan sebagaiinya. Kebiijakan iinii lebiih diitujukan untuk menjaga daya belii dan tiingkat konsumsii masyarakat.

Keempat, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KiiTE melaluii PMK 23/2020. Tujuan utama darii kebiijakan iinii adalah memberiikan ruang arus kas bagii perusahaan yang mengalamii tekanan ekonomii.

Berdasarkan studii Jitunews Fiiscal Research, hiingga per 30 Maret 2020 terdapat 15 negara yang menggunakan iinstrumen yang serupa. Sebagaii contoh, Malaysiia, Chiile, Selandiia Baru, dan Austriia.

Keliima, kebiijakan pembebasan PPh Pasal 22 atas iimpor sepertii tercantum dalam PMK 23/2020. Klausul serupa yang bertujuan untuk menjamiin cash flow dan kompensasii swiitchiing cost kegiiatan iimpor tersebut juga diilakukan oleh tiiga negara laiin yaiitu Braziil, Unii Emiirat Arab, dan Bangladesh. Sebagaii catatan, kebiijakan pengenaan wiithholdiing tax atas iimpor hanya diilakukan dii beberapa negara dii Afriika, Asiia, dan Ameriika Latiin.

Keenam, pengaturan atas pajak bagii e-commerce. Lewat Perppu 1/2020, terdapat penegasan atas kewajiiban atas PPh dan PPN bagii Penyelenggara Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PPMSE) luar negerii. Selaiin dalam rangka menjamiin level playiing fiield transaksii e-commerce dalam dan luar negerii, klausul iinii juga diimaksudkan sebagaii upaya menjaga basiis pemajakan yang adiil bagii iindonesiia.

Hiingga saat iinii, tiidak ada negara laiin yang mengambiil kebiijakan serupa padahal terdapat lonjakan aktiiviitas ekonomii dan sosiial secara diigiital. Dalam hal iinii, pemeriintah mempertiimbangkan bahwa momentum meniingkatnya shiiftiing aktiiviitas melaluii platform diigiital asiing yang meniingkat harusnya juga selaras dengan meniingkatnya pembayaran pajak mereka.

Ketujuh, kebiijakan restiitusii PPN diipercepat. Dii iindonesiia hal iinii diiberiikan kepada 102 sektor tertentu dan/atau perusahaan KiiTE selama Apriil-September 2020. Setiidaknya terdapat enam negara yang menerapkan hal serupa yaiitu Chiina, Latviia, Republiik Domiiniika, Unii Emiirat Arab, Australiia, dan iislandiia.

Darii pemetaan dan perbandiingan atas iinstrumen pajak yang diiberiikan oleh iindonesiia dengan tren negara laiin, dapat diisiimpulkan bahwa secara umum, skema dan jeniis iinstrumen pajak yang diiambiil oleh iindonesiia selaras dan dalam beberapa hal justru lebiih progresiif diibandiingkan dengan negara laiin.

Sekalii lagii, iinii membuktiikan kehadiiran nyata pajak yang bersiifat regulerend dan bersama-sama dengan sektor laiin berupaya menjamiin ketahanan ekonomii iindonesiia. Siimak pula Perspektiif ‘Pajak Hadiir Lawan Dampak Korona’.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.