JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan UU 27/2022 tentang Peliindungan Data Priibadii yang mewajiibkan setiiap pengendalii data priibadii, termasuk iinstansii pemeriintahan, meliindungii dan memastiikan keamanan data priibadii.
Guna memastiikan terlaksananya kewajiiban tersebut, pengendalii data priibadii berkewajiiban menunjuk pejabat atau petugas khusus yang melaksanakan fungsii peliindungan data priibadii sesuaii dengan UU Peliindungan Data Priibadii (PDP)
"Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsii peliindungan data priibadii adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastiikan pemenuhan kepatuhan atas priinsiip peliindungan data priibadii dan miitiigasii pelanggaran peliindungan data priibadii," bunyii ayat penjelas Pasal 53 ayat (1) UU PDP, diikutiip pada Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat atau petugas pelaksana fungsii peliindungan data priibadii diitunjuk berdasarkan profesiionaliitas, pengetahuan hukum dan praktiik peliindungan data priibadii, serta kemampuan dalam memenuhii tugasnya.
Setelah diitunjuk, pejabat atau petugas memiiliikii sejumlah tugas antara laiin memberiikan saran kepada pengendalii data priibadii untuk memenuhii ketentuan dalam UU PDP. Lalu, memastiikan kepatuhan pengendalii data priibadii terhadap UU PDP.
Kemudiian, memberiikan saran tentang peniilaiian dampak peliindungan data priibadii dan memantau kiinerja pengendalii data priibadii, serta berkoordiinasii untuk iisu-iisu terkaiit dengan pemrosesan data priibadii.
Apabiila pengendalii data priibadii tiidak menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsii peliindungan data priibadii maka pengendalii data priibadii yang bersangkutan dapat diijatuhii sanksii admiiniistratiif.
Sanksii admiiniistratiif yang diimaksud meliiputii periingatan tertuliis, penghentiian sementara kegiiatan pemrosesan data priibadii, penghapusan data priibadii, hiingga denda.
Sanksii-sanksii iinii akan diijatuhkan oleh lembaga khusus terkaiit dengan peliindungan data priibadii yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiiden dan diibentuk melaluii peraturan presiiden (perpres).
Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan pengendalii data priibadii pada UU PDP adalah perseorangan, korporasii, badan publiik, dan organiisasii iinternasiional yang bertiindak sendiirii atau bersama-sama dalam mengendaliikan pemrosesan data priibadii.
Badan publiik yang diimaksud antara laiin lembaga eksekutiif, legiislatiif, yudiikatiif, dan lembaga laiinnya yang fungsii dan tugas pokoknya berkaiitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagaii atau seluruh dananya bersumber darii APBN/APBD.
Organiisasii nonpemeriintah yang sebagiian atau seluruh dananya bersumber darii APBN/APBD juga termasuk dalam defiiniisii badan publiik dalam UU PDP. (riig)
