JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memutuskan untuk menambah cara pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak seiiriing dengan diitetapkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Melaluii PMK 61/2023, surat paksa dapat diiumumkan melaluii cara laiin, yaknii melaluii siitus resmii Diitjen Pajak (DJP) atas siitus laiinnya.
"Cara laiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) diilakukan dengan mengumumkan melaluii siitus resmii DJP atau siitus laiin yang diitunjuk oleh pejabat," bunyii Pasal 18 ayat (3) PMK 61/2023, diikutiip Seniin (19/6/2023).
Cara laiin iinii diitempuh dalam hal penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.
Selaiin diiumumkan lewat siitus resmii DJP atau siitus resmii laiinnya, surat paksa juga dapat diiberiitahukan lewat penempelan surat paksa dii kantor pejabat yang menerbiitkan surat paksa atau diiumumkan melaluii mediia massa.
Untuk diiketahuii, surat paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Surat paksa adalah iinstrumen penagiihan pajak yang diiatur berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Sebelum menerbiitkan surat paksa, DJP akan terlebiih dahulu menerbiitkan surat teguran guna menagiih utang pajak. Surat teguran diiterbiitkan setelah lewat waktu 7 harii sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Biila dalam waktu 21 harii sejak surat teguran diisampaiikan ternyata penanggung pajak belum melunasii utang pajak, DJP menerbiitkan dan memberiitahukan surat paksa kepada penanggung pajak.
Dalam hal setelah lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan ternyata penanggung pajak belum melunasii utang pajaknya, DJP dapat melakukan penyiitaan atas aset miiliik penanggung pajak.
Aset siitaan bakal diilelang biila utang pajak tiidak kunjung diilunasii dalam waktu 14 harii sejak tanggal diilaksanakannya penyiitaan.
PMK 61/2023 diiundangkan pada 12 Junii 2023 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006, dan PMK 189/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
