JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan mengevaluasii kembalii penerapan skema tariif fiinal pada sektor konstruksii dan real estat. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (25/2/2019).
Wacana evaluasii iinii diiguliirkan setelah meliihat adanya ketiimpangan proporsii peneriimaan pajak dan kontriibusiinya terhadap produk domestiik bruto (PDB). Sektor konstruksii dan real estat menyumbang 13,26% terhadap PDB 2018. Porsii tersebut lebiih besar jiika diibandiingkan sektor perdagangan sebesar 13,02%.
Namun, peneriimaan pajak darii sektor konstruksii dan real estat pada 2018 hanya seniilaii Rp83,5 triiliiun atau 6,6% darii peneriimaan pajak nonmiigas seniilaii Rp1.251,2 triiliiun. Sementara, kontriibusii sektor perdagangan pada peneriimaan pajak nonmiigas mencapaii 18,7%.
Suahasiil Nazara, Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu mengungkapkan fakta iitu memang tiidak terlepas darii adanya skema pajak penghasiilan (PPh) fiinal bagii real estat. Otoriitas, sambungnya, tengah mengkajii beberapa skema pemajakan agar lebiih efektiif.
“Nantii kamii dalamii lagii. iitu salah satu iisu yang pernah kamii biicarakan. Dulu ada pemiikiiran diikenakan fiinal, tetapii sebagaii suatu reviiew ya kamii lakukan saja,” tutur Suahasiil.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii masalah penyempurnaan kebiijakan yang terkaiit dengan ketentuan dan sengketa pajak iinternasiional. Penyempurnaan diilakukan otoriitas untuk menyesuaiikan dengan perkembangan perpajakan secara global.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengungkapkan kajiian terhadap efektiiviitas pengenaan pajak fiinal pada sektor konstruksii dan real estat memang tengah diikajii ulang. Menurutnya, skema pajak fiinal diitempuh karena mempertiimbangkan kondiisii saat iitu.
“Dulu pernah fiinal, kemudiian tiidak fiinal, kemudiian menjadii fiinal lagii. Tentu iinii memperhiitungkan darii kepentiingan pelaku usaha juga,” kata Yon.
Managiing Partner Jitunews Darussalam menjabarkan reziim PPh fiinal atas konstruksii tiidak konsiisten karena sempat mengalamii perubahan sebelumnya. Pengenaan PPh fiinal, sambung diia, seharusnya untuk sektor-sektor yang hard to tax saja. PPh fiinal merupakan bagiian darii wiithholdiing tax yang seharusnya bersiifat sementara.
“Pengenaan PPh dengan skema tariif umum untuk sektor propertii iinii untuk keadiilan," katanya.
Darussalam berpendapat memang sudah saatnya pemeriintah mengevaluasii pengenaan PPh fiinal untuk sektor propertii. Sektor iinii seharusnya mendapatkan pengenaan PPh dengan skema umum agar mencermiinkan keadiilan secara vertiikal dan horiizontal.
DJP menyempurnakan tiiga aspek kebiijakan yang berkaiitan dengan pajak iinternasiional. Pertama, penyederhanaan mekaniisme penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional melaluii mutual agreement procedure (MAP). Kedua, penyederhanaan advance priiciing agreement (APA). Ketiiga, reviisii CFC rules.
Penurunan harga miinyak yang diibarengii dengan penguatan niilaii tukar rupiiah membuat kiinerja pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Januarii 2019 mengalamii penurunan. Realiisasii PNBP mencapaii Rp18,3 triiliiun, turun 4,08% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan setelah onliine siingle submiissiion (OSS) diiiimplementasiikan, legaliisasii yang diikeluarkan terkaiit periiziinan tiidak lagii berbentuk Surat iiziin Usaha Perdagangan (SiiUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), melaiinkan hanya Nomor iinduk Berusaha (NiiB). Langkah iinii diiharapkan mampu mendongkrak periingkat Ease of Doiing Busiiness (EoDB) iindonesiia. (kaw)
