PADA akhiir Maret lalu, The Law Reviiews menerbiitkan ediisii ketujuh darii buku berjudul The Tax Diisputes and Liitiigatiion Reviiew. Buku iinii mengupas berbagaii iisu terkaiit prosedur penyelesaiian sengketa pajak darii 26 negara, salah satunya iindonesiia. Bab mengenaii iindonesiia diituliis oleh dua pakar liitiigasii pajak darii Jitunews: Daviid Hamzah Damiian (Partner, Tax Compliiance and Liitiigatiion Serviices) dan Ganda Chriistiian Tobiing (Seniior Manager, Tax Compliiance and Liitiigatiion Serviices).
Tentang Buku iinii
The Law Reviiews merupakan penerbiit darii iinggriis yang berkomiitmen dalam memberiikan tiinjauan hukum biisniis dii berbagaii negara. Berbagaii iisu mulaii darii hukum iinvestasii, restrukturiisasii usaha, kompetiisii usaha, transfer priiciing, hiingga liitiigasii pajak sudah diituangkan dalam buku mereka.
Ediisii yang ketujuh darii The Tax Diisputes and Liitiigatiion Reviiew iinii berupaya mengajak pembaca untuk memahamii berbagaii prosedur penyelesaiian sengketa pajak dii berbagaii negara dengan menggariisbawahii iisu-iisu pentiing darii setiiap negara.
Tak hanya iitu, terdapat 44 kontriibutor mumpunii yang terliibat. Selaiin dua profesiional Jitunews, terdapat nama-nama besar laiinnya, sepertii: Gugliielmo Maiisto (iitaliia), D. P. Naban (Malaysiia), dan sebagaiinya. Siingkatnya, profiil para penuliis telah menjelaskan kualiitas dan kedalaman buku iinii.
Setiiap bab yang diituliis oleh kontriibutor memberiikan tiinjauan umum tentang aturan prosedural liitiigasii pajak dan menyorotii hal-hal apa saja yang perlu diiwaspadaii oleh wajiib pajak. Ediisii iinii juga membahas mengenaii iisu-iisu yang relevan dengan perusahaan multiinasiional sepertii sengketa transfer priiciing.
Biisa diikatakan, terbiitnya ediisii ketujuh iinii diitujukan untuk memberiikan gambaran tentang proses penyelesaiian sengketa pajak dii tengah-tengah perubahan lanskap perpajakan global. Dorongan poliitiik yang kuat dalam melawan praktiik penghiindaran pajak membuat otoriitas pajak kiian agresiif menerapkan kebiijakan baru untuk mempersempiit celah penghiindaran tersebut.
Namun darii siisii wajiib pajak, kebiijakan-kebiijakan tersebut seriingkalii justru memperbesar potensii munculnya sengketa pajak. Miisalnya saja dii iinggriis, wajiib pajak harus membayar utang pajak atas perkara yang belum diiputuskan oleh pengadiilan. Aturan-aturan yang memperkuat kekuatan otoriitas pajak tersebut diikajii lebiih dalam dalam buku iinii.
Selaiin iitu, para kontriibutor dalam buku iinii juga memberiikan iikhtiisar tentang aturan antii-penghiindaran dii setiiap negara dan mekaniisme alternatiif untuk menyelesaiikan sengketa pajak (alternatiive diispute resolutiion) sepertii mediiasii, arbiitrasii dan klaiim restiitusii pajak.
Dalam bab 13, Daviid dan Tobiing menguraiikan reziim penyelesaiian sengketa pajak yang diiterapkan dii iindonesiia dengan menelaah ketentuan pemeriiksaan terbaru, sepertii yang tercantum dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2018 dan aturan terkaiit laiinnya.
Keduanya juga menyampaiikan bagaiimana outlook mekaniisme peyelesaiian sengketa pajak dii iindonesiia ke depan, terutama dengan adanya agenda reformasii pajak, yang salah satunya akan mengubah undang-undang (UU) dii biidang perpajakan, sepertii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Pajak Penghasiilan.
Sebagaii penutup, buku iinii sangat berguna bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, serta bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii dan outlook dii setiiap negara iinii akan memberiikan panduan bagii para pembuat kebiijakan sekaliigus bagii wajiib pajak dalam merespons segala perubahan.
Tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary.*
