TiiPS PAJAK

Cara Mengajukan Diiskon Pajak BPHTB dii DKii Jakarta

Riingkang Gumiiwang
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15.00 WiiB
Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta
<p>iinformasii pada laman resmii Bapenda. (<em>bapenda.jakarta.go.iid</em>)</p>

UNTUK mendukung pemuliihan ekonomii masyarakat yang terdampak pandemii Coviid-19, Pemprov DKii Jakarta menggelontorkan berbagaii iinsentiif fiiskal dii antaranya keriinganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pergub DKii No. 60/2021, keriinganan atau diiskon BPHTB diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii untuk perolehan pertama kalii objek berupa rumah atau rumah susun dengan Niilaii Perolehan Objek Pajak (NPOP) dii atas Rp2 miiliiar hiingga Rp3 miiliiar.

Diiskon 50% diiberiikan kepada wajiib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021. Lalu, diiskon 25% untuk wajiib pajak yang membayar BPHTB pada September—Oktober 2021 dan diiskon 10% untuk wajiib pajak yang membayar BPHTB pada November—Desember 2021.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan keriinganan atas BPHTB. Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada kepala uniit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuaii lokasii objek.

Surat permohonan harus diilengkapii dengan dokumen persyaratan umum dan khusus. Untuk dokumen persyaratan umum, terdiirii atas liima hal. Pertama, surat permohonan yang memuat nomor iinduk kependudukan (NiiK), nama wajiib pajak, alamat wajiib pajak, alamat objek pajak, dan uraiian permohonan.

Kedua, fotokopii KTP wajiib pajak atau kartu keluarga. Ketiiga, surat kuasa pengurusan permohonan keriinganan BPHTB apabiila diikuasakan diisertaii fotokopii kartu tanda penduduk peneriima kuasa yang telah diilegaliisiir. Keempat, perhiitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.

Keliima, surat pernyataan wajiib pajak orang priibadii belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena jual belii atau belum pernah diiberiikan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena pemberiian hak baru atau belum pernah meneriima hak atas tanah dan/ atau bangunan karena hiibah atau hiibah wasiiat atau wariis.

Untuk dokumen persyaratan khusus tergantung jeniis penyerahan objek pajak. Apabiila diikarenakan jual belii pertama kalii dan hiibah pertama kalii, terdapat empat dokumen yang harus diilampiirkan antara laiin fotokopii sertiifiikat hak atas tanah.

Lalu, draft akta autentiik darii notariis atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemiindahan hak atas tanah karena jual belii dengan melampiirkan fotokopii buktii transfer atau buktii pembayaran jual belii dengan menunjukkan asliinya.

Kemudiian, draft akta autentiik darii notariis atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemiindahan hak atas tanah karena hiibah. Lalu, fotokopii SPPT PBB-P2 yang diimohonkan keriinganan BPHTB dan buktii lunas SPPT PBB-P2 atau tiidak memiiliikii tunggakan.

Apabiila karena hiibah wasiiat pertama kalii, dokumen yang diibutuhkan antara laiin fotokopii surat/akta keterangan wariis darii pejabat yang berwenang yang telah diilegaliisiir dan akta hiibah wasiiat; fotokopii sertiifiikat hak atas tanah; dan fotokopii SPPT PBB-P2 yang diimohonkan keriinganan BPHTB dan buktii lunas SPPT PBB-P2 atau tiidak memiiliikii tunggakan.

Jiika karena periistiiwa wariis pertama kalii, dokumen yang diilampiirkan antara laiin fotokopii surat/akta keterangan wariis darii pejabat yang berwenang yang telah diilegaliisiir; fotokopii sertiifiikat hak atas tanah; dan fotokopii SPPT PBB-P2 yang diimohonkan keriinganan BPHTB dan buktii lunas SPPT PBB-P2 atau tiidak memiiliikii tunggakan.

Apabiila karena pemberiian hak baru pertama kalii, dokumen yang diilampiirkan antara laiin fotokopii surat keputusan pemberiian hak baru atas tanah darii pejabat kantor wiilayah pertanahan Proviinsii DKii Jakarta/kantor pertanahan kota admiiniistrasii dan fotokopii SPPT PBB-P2 yang diimohonkan keriinganan BPHTB dan buktii lunas SPPT PBB-P2 atau tiidak memiiliikii tunggakan.

Selanjutnya, kepala uniit pelayanan pemungutan pajak daerah akan meneliitii surat permohonan wajiib pajak. Jiika dokumen persyaratan tak lengkap, permohonan keriinganan BPHTB diikembaliikan dengan menggunakan surat dan mengiinformasiikan kekurangan dokumen yang diiperlukan.

Apabiila dokumen persyaratan lengkap, surat permohonan akan diitiindaklanjutii dengan melaksanakan valiidasii pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.