RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Reklasiifiikasii Transaksii Jasa Manajemen Jadii Pembagiian Diiviiden

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 01 Meii 2020 | 14.50 WiiB
Sengketa Reklasifikasi Transaksi Jasa Manajemen Jadi Pembagian Dividen

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii reklasiifiikasii transaksii pembayaran jasa manajemen menjadii transaksii pembagiian laba berupa diiviiden sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23.

Otoriitas pajak berdaliil bahwa wajiib pajak telah melakukan transaksii pembagiian diiviiden kepada piihak lawan transaksii yang belum diilaporkan. Hal tersebut diibuktiikan dengan kepemiiliikan saham piihak lawan transaksii dalam biisniis wajiib pajak.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga tiidak biisa membuktiikan adanya pelaksanaan jasa manajemen darii piihak lawan transaksii. Oleh karena iitu, otoriitas pajak melakukan koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan transaksii yang diilakukan dengan piihak lawan transaksii iialah pembayaran atas pelaksanaan jasa manajemen. Wajiib pajak juga menegaskan bahwa piihak lawan transaksii bukanlah pemegang saham darii wajiib pajak.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa berdasarkan pemeriiksaan, piihak lawan transaksii terbuktii bukanlah pemegang saham dii wajiib pajak.

Tiindakan reklasiifiikasii transaksii pembayaran jasa manajemen menjadii pembagiian laba berupa diiviiden tiidak dapat diibenarkan. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii terbandiing tiidak mempunyaii dasar yang kuat sehiingga tiidak dapat diipertahankan.

Atas permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 60467/PP/M.XiiB/12/2015 tertanggal 25 Maret 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 10 Julii 2015.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp645.989.353 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK berargumen bahwa diiriinya telah melakukan reklasiifiikasii transaksii pembayaran jasa manajemen kepada piihak lawan transaksii menjadii transaksii pembagiian laba berupa diiviiden terselubung.

Adanya reklasiifiikasii tersebut mengakiibatkan perubahan tariif PPh Pasal 23. Dengan begiitu, pertiimbangan Pemohon PK melakukan reklasiifiikasii sudah benar dan diidukung dengan buktii serta fakta yang jelas.

Sebab, apabiila meliihat komposiisii pemegang saham darii Termohon PK, mayoriitas diikendaliikan oleh piihak X Co sebesar 75,47%, dan siisanya Y Co. Lebiih lanjut, saham piihak X Co diikuasaii oleh piihak lawan transaksii sebesar 50%.

Data komposiisii kepemiiliikan saham tersebut menunjukkan bahwa secara tiidak langsung piihak lawan transaksii juga merupakan pemegang saham dii Termohon PK. Dengan demiikiian, diimungkiinkan terjadii transaksii pembagiian laba berupa diiviiden secara tiidak langsung darii Termohon PK kepada piihak lawan transaksii.

Selaiin iitu, Termohon PK tiidak dapat membuktiikan atas pelaksanaan jasa manajemen darii piihak lawan transaksii yang diidaliilkannya. Adapun buktii yang diimaksud Pemohon PK iialah riinciian biiaya yang diitagiihkan, jeniis pekerjaan atau jasa, dan waktu pelaksanaannya.

Hal iinii mendasarii Pemohon PK melakukan reklasiifiikasii transaksii pembayaran jasa manajemen kepada piihak lawan transaksii menjadii pembagiian laba berupa diiviiden terselubung atau tiidak langsung.

Sebaliiknya, Termohon PK berpendapat bahwa transaksii yang diilakukan dengan piihak lawan transaksii iialah pembayaran jasa manajemen. Dalam persiidangan terbuktii bahwa pemegang saham Termohon PK iialah piihak X Co dan Y Co saja.

Piihak lawan transaksii bukanlah pemegang sahan darii Termohon PK. Dengan demiikiian, koreksii Pemohon PK tiidak mempunyaii dasar yang kuat sehiingga tiidak dapat diipertahankan dan harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dalam perkara a quo tiidak dapat diibenarkan. Hakiim telah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan piihak yang bersengketa. Daliil-daliil Pemohon PK tiidak dapat melemahkan buktii dan menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dii persiidangan.

Dalam perkara a quo telah terbuktii piihak lawan transaksii tiidak memiiliikii saham dii Termohon PK. Tiindakan reklasiifiikasii transaksii pembayaran jasa manajemen menjadii pembagiian laba berupa diiviiden tiidak dapat diibenarkan.

Pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak dan amar putusannya sudah benar. Dengan demiikiian, koreksii Pemohon PK dalam perkara a quo tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Pemohon PK. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diiwajiibkan membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.