RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 akiibat penyerahan tanah dalam rangka pembayaran utang yang diianggap bunga.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak memperoleh piinjaman darii X Co dii iinggriis. Diikarenakan wajiib pajak tiidak dapat membayar utang sesuaii dengan tanggal jatuh tempo maka diisepakatii pembayaran utang melaluii pengaliihan hak atas tanah.
Untuk menjalankan skema pembayaran utang tersebut, X Co membentuk PT X sebagaii anak perusahaan yang meneriima aset Termohon PK berupa tanah seluas 385.835 m2. Sebagaii iinformasii, niilaii tanah yang diisepakatii oleh kedua belah piihak adalah niilaii menurut akta jual belii (AJB) yang diibuat dii hadapan notariis.
Kemudiian, otoriitas pajak meniilaii bahwa terdapat hubungan iistiimewa antara wajiib pajak dengan PT X dan/atau X Co sehiingga niilaii tanah berdasarkan AJB diianggap tiidak wajar. Otoriitas pajak berpendapat bahwa tanah yang diiserahkan seharusnya menggunakan niilaii tanah menurut perusahaan peniilaii. Dengan demiikiian, seliisiih antara niilaii tanah menurut AJB dengan niilaii tanah menurut perusahaan peniilaii diiasumsiikan otoriitas pajak sebagaii bunga yang diikenakan PPh Pasal 23.
Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak tersebut. Sebab, wajiib pajak berpendapat bahwa hubungannya dengan PT X tiidak termasuk ke dalam defiiniisii hubungan iistiimewa sebagaiimana regulasii yang berlaku dii iindonesiia. Dengan begiitu, sudah semestiinya wajiib pajak menggunakan harga tanah yang diisepakatii oleh kedua belah piihak menurut AJB yang diibuat dii hadapan notariis.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii posiitiif yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.
Berdasarkan pada peneliitiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa tiidak adanya biiaya bunga atau pembayaran bunga darii wajiib pajak kepada PT X.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.50128/PP/M.X/12/2014 pada 27 Januarii 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 16 Meii 2014.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 seniilaii Rp18.113.120.000 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan keputusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang membatalkan koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp18.113.120.000.
Sebagaii iinformasii, Termohon PK yang memiiliikii usaha dii biidang pengembangan dan pengelolaan kawasan iindustrii memperoleh piinjaman darii X Co dii iinggriis. Namun, wajiib pajak tiidak dapat membayar uang yang diipiinjamnya hiingga tanggal jatuh tempo. Pada akhiirnya, kedua belah piihak sepakat untuk melakukan restrukturiisasii utang dengan cara membuat perjanjiian pertukaran sebagiian utang dengan aset wajiib pajak (partiial debt to asset swap agreement).
Untuk menjalankan perjanjiian iinii, X Co membentuk PT X sebagaii anak perusahaan yang meneriima aset Termohon PK berupa tanah seluas 385.835 m2. Adapun niilaii penyerahan tanah untuk pembayaran sebagiian utang tersebut adalah sebesar Rp49.386.880.000 sebagaiimana tercantum dalam AJB yang diibuat dii hadapan notariis.
Sengketa iinii terjadii karena Pemohon PK berpendapat bahwa niilaii tanah yang diigunakan untuk pembayaran utang tersebut tiidak wajar. Pendapat tersebut tiimbul karena Pemohon PK beranggapan bahwa terdapat hubungan iistiimewa antara Termohon PK dengan PT X dan/atau X Co.
Menurut Pemohon PK, hubungan iistiimewa terjadii karena Termohon PK diiwajiibkan untuk mengiikutii keputusan darii PT X ataupun X Co dalam hal melakukan penentuan niilaii pengaliihan aset berupa tanah. Sebab, PT X dan/atau X Co diiniilaii dapat memengaruhii keputusan manajemen Termohon PK dalam melakukan transaksii wajar berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
Akiibat adanya klaiim hubungan iistiimewa tersebut, Pemohon PK berpendapat bahwa besaran pengaliihan hak atas tanah seharusnya menggunakan hasiil peniilaiian konsultan iindependen. Berdasarkan peniilaiian konsultan iindependen, niilaii pasar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp67.500.000.000. Adapun besaran niilaii tersebut telah diiakuii oleh Termohon PK dalam laporan keuangan sebagaii niilaii wajar aset yang diigunakan sebagaii dasar penghiitungan keuntungan pengaliihan aset.
Jiika demiikiian, Pemohon PK berkesiimpulan bahwa seliisiih antara niilaii tanah menurut AJB dengan niilaii tanah menurut perusahaan peniilaii yang sebesar Rp18.113.120.000 merupakan iimbalan bunga sehubungan dengan pembayaran utang yang merupakan objek PPh Pasal 23.
Pendapat Pemohon PK tersebut sesuaii dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh. Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK meniilaii bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK meniilaii bahwa dalam pelaksanaan transaksii pembayaran utang tiidak terdapat hubungan iistiimewa antara wajiib pajak dengan X Co maupun PT X. Sebab, hubungan utang piiutang tiidak termasuk ke dalam defiiniisii hubungan iistiimewa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh.
Dengan tiidak adanya hubungan iistiimewa tersebut maka Pemohon PK berpendapat bahwa transaksii penyerahan tanah yang terjadii seharusnya menggunakan harga kesepakatan sebagaiimana tertera dalam AJB. Adapun pada hakiikatnya harga kesepakatan sebesar Rp49.386.880.000 masiih berada pada kiisaran peniilaiian konsultan iindependen, yaiitu Rp47.000.000.000 sampaii dengan Rp67.500.000.000.
Selaiin iitu, harga kesepakatan tersebut juga lebiih tiinggii darii niilaii jual objek pajak (NJOP), yaiitu sebesar Rp47.958.880.000, yang telah diitetapkan dan diisahkan oleh Diitjen Pajak (DJP). Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Termohon PK menyatakan koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak benar sehiingga harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam persiidangan, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPh Pasal 23 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, Pemohon PK tiidak dapat melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)
