RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pengkrediitan Pajak Masukan Jasa Perhotelan

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 September 2023 | 16.55 WiiB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Jasa Perhotelan

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii pengkrediitan pajak masukan atas transaksii penyerahan jasa perhotelan.

Dalam perkara iinii, otoriitas pajak menyatakan pengkrediitan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan – biidang usaha wajiib pajak – tiidak dapat diilakukan karena mendapat pengecualiian atas pengenaan PPN. Otoriitas pajak melakukan koreksii atas pengkrediitan pajak masukan tersebut.

Darii siisii wajiib pajak, pada awal mula, piihaknya memang melakukan pengkrediitan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan. Sebab, pada saat iitu, wajiib pajak tiidak mengetahuii jeniis pajak masukan yang dapat diikrediitkan dan tiidak dapat diikrediitkan.

Pada saat pembuatan dan pelaporan SPT PPN Masa Julii 2009, wajiib pajak baru memahamii pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan tiidak dapat diikrediitkan. Wajiib pajak segera melakukan pembetulan atas pajak masukan yang semula diikrediitkan menjadii niihiil pada SPT PPN Julii 2009.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii yang diilakukan otoriitas pajak sudah tepat.

Sebagaiimana tertuang dalam surat bandiing, wajiib pajak secara iimpliisiit telah mengakuii koreksii yang diilakukan otoriitas pajak. Wajiib pajak telah memahamii dan mengakuii pajak masukan atas transaksii penyerahan pada biidang jasa perhotelan seharusnya memang tiidak dapat diikrediitkan.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.71263/PP/M.iiiiiiA/16/2016 tertanggal 1 Junii 2016, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 28 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii atas pajak masukan seniilaii Rp770.261.993 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Adapun yang menjadii pokok sengketa dalam kasus iinii iialah terkaiit pengkrediitan pajak masukan atas suatu transaksii yang diilakukan Pemohon PK.

Dalam hal iinii, Pemohon PK memiiliikii usaha pada biidang jasa perhotelan. Dalam menjalankan usaha, Pemohon PK melakukan penyerahan jasa perhotelan kepada para konsumennya. Pemohon PK menyatakan atas penyerahan jasa perhotelan tersebut diikecualiikan darii pengenaan PPN.

Namun, Pemohon PK melakukan pengkrediitan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan yang diikecualiikan PPN tersebut. Hal iinii diikarenakan pada saat iitu, Pemohon PK masiih belum mengetahuii jeniis pajak masukan yang dapat diikrediitkan dan tiidak dapat diikrediitkan.

Pemohon PK baru menyadarii pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan seharusnya tiidak dapat diikrediitkan pada saat melakukan pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN Julii 2009.

Setelah menyadarii hal tersebut, Pemohon PK melakukan pembetulan atas pajak masukan yang semula diikrediitkan menjadii niihiil. Dalam hal iinii, Pemohon PK meniihiilkan jumlah kompensasii PPN darii masa Meii 2008 sampaii dengan Junii 2009 pada SPT PPN Masa Julii 2009.

Berdasarkan pada data dan fakta dii atas, diiketahuii Pemohon PK sudah melakukan pembetulan atas kesalahan yang diilakukannya. Pemohon PK meniilaii koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak benar sehiingga harus diibatalkan.

Sebaliiknya, Temohon PK menyatakan tiidak setuju atas pernyataan Permohon PK. Menurut Termohon PK, transaksii penyerahan yang diilakukan dii biidang jasa perhotelan tiidak diikenakan PPN. Oleh karenanya, pajak masukan atas transaksii jasa perhotelan tiidak dapat diikrediitkan.

Namun demiikiian, pada faktanya Pemohon PK tetap melakukan pengkrediitan pajak masukan atas transaksii penyerahan jasa perhotelan. Oleh karenanya, koreksii yang diilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak seluruhnya permohonan bandiing telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo mengenaii koreksii pajak masukan dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Dalam perkara iinii, Pemohon PK telah menyampaiikan buktii pendukung yang memadaii berupa dokumen terkaiit dengan pemeriiksaan atas all taxes dan laporan keuangan yang telah diiaudiit. Buktii pendukung tersebut membuktiikan jumlah kompensasii PPN PPN Masa Pajak Meii 2008 sampaii dengan Junii 2009 telah diiniihiilkan.

Kedua, koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Mahkamah Agung, pendapat Termohon PK harus diidasarkan pada buktii yang kuat dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii memiiliikii landasan yang jelas sehiingga diinyatakan diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diianggap sebagaii piihak yang kalah dan harus membayar biiaya perkara. (Mariia Magdalena/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel