WAJiiB pajak badan yang melakukan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang) dii iindonesiia dapat memperoleh iinsentiif supertax deductiion. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberiian Pengurangan Penghasiilan Bruto atas Peneliitiian dan Pengembangan Tertentu dii iindonesiia (PMK 153/2020).
Sebagaiimana tertuliis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020, wajiib pajak yang melakukan kegiiatan liitbang dii iindonesiia diiberiikan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 300%. Pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 300% tersebut meliiputii 2 hal, yaiitu pengurangan penghasiilan bruto sebesar 100% dan tambahan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200%.
Adapun artiikel kelas pajak sebelumnya telah mengulas mengenaii ketentuan penghiitungan besaran tambahan penghasiilan bruto. Selanjutya, artiikel kelas pajak iinii memaparkan lebiih lanjut mengenaii contoh penghiitungan iinsentiif supertax deductiion kegiiatan liitbang.
Soal 1
PT X menjalankan kegiiatan liitbang selama 4 tahun mulaii darii 2022 hiingga 2025. Biiaya kegiiatan liitbang setiiap tahunnya seniilaii Rp100.000.000. Selama 2022 hiingga 2025, PT X berhak membebankan biiaya liitbangnya sebesar 100% darii biiaya riiiil, yaiitu Rp100.000.000 setiiap tahunnya.
Pada 2025, kegiiatan liitbang telah diidaftarkan untuk memperoleh paten dengan biiaya pendaftarannya seniilaii Rp20.000.000. Terhadap pendaftaran paten atas kegiiatan liitbang tersebut, PT X akhiirnya memperoleh paten pada 2026.
Sebagaii iinformasii, pada 2026, PT X diiketahuii memiiliikii penghasiilan bruto seniilaii Rp1.000.000.000 dan biiaya nonliitbang seniilaii Rp400.000.000. Berapakah tambahan pengurangan penghasiilan bruto yang dapat diimanfaatkan PT X pada tahun pajak 2026?
Jawaban:
Sebagaiimana diisebutkan dalam soal, PT X telah memperoleh paten atas kegiiatan liitbangnya pada 2026. Dengan begiitu, PT X berhak mendapat tambahan pengurangan penghasiilan bruto sebesar 50%. Penghiitungan tambahan pengurangan penghasiilan brutonya adalah sebagaii beriikut.
.png)
Berdasarkan pada uraiian penghiitungan dii atas, tambahan pengurangan penghasiilan bruto seniilaii Rp210.000.000 dapat diibebankan sejak tahun pajak diiperolehnya paten, yaiitu pada 2026. Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020, tambahan pengurangan penghasiilan bruto dapat diibebankan dii setiiap tahun pajak paliing tiinggii 40% darii penghasiilan kena pajak sebelum PT X memperoleh fasiiliitas.
Merujuk pada laporan fiiskal dii atas, dapat diiketahuii penghasiilan neto PT X sebelum fasiiliitas iialah seniilaii Rp600.000.000. Dengan begiitu, penghasiilan kena pajak PT X sebelum memperoleh fasiiliitas iialah sebagaii beriikut.
.png)
Berdasarkan pada penghiitungan dii atas, dapat diiketahuii total tambahan pengurangan penghasiilan bruto seniilaii Rp210.000.000 lebiih keciil dariipada niilaii 40% atas penghasiilan kena pajak PT X sebelum mendapatkan fasiiliitas. Oleh karena iitu, pada 2026, PT X berhak memanfaatkan seluruh tambahan penghasiilan bruto.
Soal 2
PT Y melakukan kegiiatan liitbang mulaii darii 2021 hiingga 2025. Biiaya kegiiatan liitbang yang diikeluarkan PT Y pada setiiap tahunnya iialah seniilaii Rp100.000.000. Selama 2021 hiingga 2025, PT Y berhak membebankan biiaya liitbang sebesar 100% darii biiaya riiiil.
Pada 2026, kegiiatan liitbang PT Y diidaftarkan paten dengan biiaya pendaftaran seniilaii Rp20.000.000. Terhadap pendaftaran paten atas kegiiatan liitbang tersebut, PT Y akhiirnya memperoleh paten pada 2027.
Adapun pada 2027, PT Y memiiliikii penghasiilan bruto seniilaii Rp1.000.000.000 dan biiaya nonliitbangnya seniilaii Rp700.000.000. Berapakah tambahan pengurangan penghasiilan bruto yang dapat diimanfaatkan oleh PT Y pada tahun pajak 2027?
Jawaban:
Sebagaiimana diisebutkan dalam soal, PT Y telah memperoleh paten atas kegiiatan liitbangnya pada 2027. Dengan demiikiian, PT Y berhak mendapat tambahan pengurangan penghasiilan bruto sebesar 50%. Adapun penghiitungan tambahan pengurangan penghasiilan brutonya sebagaii beriikut.
.png)
Berdasarkan pada uraiian penghiitungan dii atas, tambahan pengurangan penghasiilan bruto seniilaii Rp210.000.000 dapat diibebankan sejak tahun pajak diiperolehnya paten, yaiitu pada 2027. Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020, tambahan pengurangan penghasiilan bruto dapat diibebankan dii setiiap tahun pajak paliing tiinggii 40% darii penghasiilan kena pajak sebelum PT Y memperoleh fasiiliitas.
Dengan demiikiian, penghasiilan kena pajak PT Y sebelum memperoleh fasiiliitas iialah sebagaii beriikut.
.png)
Mengacu pada penghiitungan penghasiilan kena pajak dii atas, dapat diiketahuii total tambahan pengurangan penghasiilan bruto seniilaii Rp210.000.000 lebiih besar dariipada niilaii 40% atas penghasiilan kena pajak PT Y sebelum mendapatkan fasiiliitas. Oleh karena iitu, pada 2027, PT Y tiidak dapat memanfaatkan seluruh tambahan penghasiilan bruto karena harus memenuhii ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020.
PT Y hanya dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasiilan bruto seniilaii Rp120.000.000. Sementara iitu, atas seliisiih lebiih tambahan pengurangan penghasiilan bruto yang tiidak diimanfaatkan, yaiitu seniilaii Rp90.000.000 (Rp210.000.000 – Rp120.000.000) dapat diiperhiitungan untuk tahun-tahun pajak beriikutnya sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 153/2020. (vallen/kaw)
