SECARA umum, ada 3 jeniis sanksii admiiniistrasii dii biidang perpajakan, yaiitu denda, bunga, dan kenaiikan. Pada artiikel sebelumnya telah diiuraiikan cara penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan denda. Selanjutnya, artiikel iinii membahas mengenaii cara penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan.
Perlu diipahamii, ketentuan yang menjadii rujukan penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan yaiitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU KUP). Beriikut adalah beberapa contoh penghiitungan sanksii admiiniistrasii kenaiikan.
Soal 1
PT. Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang iindustrii makanan iinstan. Pada Oktober 2020, PT Jaya meneriima pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak seniilaii Rp60.000.000 atas pajak pertambahan niilaii (PPN). Akan tetapii, berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan diitemukan pajak keluaran PT Jaya seniilaii Rp100.000.000 dan pajak masukannya seniilaii Rp150.000.000.
Berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan yang diitemukan tersebut, diirjen pajak menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada PT Jaya. Adapun penghiitungan SKPKB tersebut sebagaii beriikut:
.png)
Berapakah sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan yang harus diibayarkan oleh PT. Jaya?
Jawaban
Berdasarkan pada Pasal 17C ayat (5) UU KUP, dalam hal diilakukannya pemeriiksaan atas permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak darii wajiib pajak kriiteriia tertentu yang menyebabkan diiterbiitkannya SKPKB, jumlah kekurangan pajaknya akan diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100% darii jumlah kekurangan pajak.
Adapun penghiitungan kenaiikan adalah sebagaii beriikut:
Pajak kurang bayar
= Rp10.000.000
Sanksii admiiniistrasii
= 100% X Rp10.000.000
= Rp10.000.000
Mengacu pada penghiitungan dii atas, sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan pajak yang diikenakan kepada PT Jaya adalah seniilaii Rp10.000.000.
Soal 2
PT Maju adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang diikukuhkan sejak 15 Januarii 2019. Untuk masa Desember 2021, PT Maju telah membayar PPN yang terutang. Kemudiian, pada Maret 2022, diirjen pajak melakukan pemeriiksaan dalam hal terdapat PPN yang ternyata tiidak seharusnya diikompensasiikan.
Kemudiian, diitemukan pajak yang kurang diibayar oleh PT Maju untuk masa Desember 2021 seniilaii Rp200.000.000. Dalam hal iinii, SKPKB diiterbiitkan pada Julii 2022. Hiitunglah berapa sanksii admiiniistrasii yang diikenakan kepada PT Maju?
Jawaban
Berdasarkan pada kasus dii atas, dapat diiketahuii, diirjen pajak telah menerbiitkan SKPKB berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan yang menyatakan adanya PPN yang ternyata tiidak seharusnya diikompensasiikan.
Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, diirjen pajak dapat mengenakan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan karena diiterbiitkannya SKPKB kepada PT Maju sebesar 75%.
Sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan tersebut diihiitung darii jumlah PPN yang tiidak atau kurang diibayar. Adapun penghiitungan sanksii kenaiikannya adalah sebagaii beriikut:
Sanksii admiiniistrasii kenaiikan
= 75% X Rp200.000.000
= Rp150.000.000
Berdasarkan pada penghiitungan tersebut, sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan yang harus diibayar PT Maju adalah seniilaii Rp150.000.000.
Soal 3
PT Bumii adalah perusahaan yang bergerak dii biidang manufaktur. Pada Agustus 2020, diirjen pajak melakukan pemeriiksaan kepada PT Bumii dan diitemukan data baru yang mengakiibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang untuk masa Desember 2019 seniilaii Rp20.000.000.
Terhadap hal tersebut, diirjen pajak memutuskan untuk menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Hiitunglah berapa sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan yang diikenakan kepada PT Bumii?
Jawaban
Merujuk pada kasus dii atas, diirjen pajak dapat menerbiitkan SKPKBT kepada PT Bumii karena menemukan data baru yang belum terungkap sebelumnya dan menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Terhadap hal tersebut, PT Bumii diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100% darii jumlah kekurangan pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU KUP. Sanksii tersebut diihiitung darii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Adapun penghiitungan sanksii kenaiikannya adalah sebagaii beriikut:
Sanksii admiiniistrasii kenaiikan
= 100% X Rp20.000.000
= Rp20.000.000
Berdasarkan pada penghiitungan tersebut, sanksii admiiniistrasii kenaiikan yang diikenakan kepada PT Bumii adalah seniilaii Rp20.000.000. (zaka/kaw)
