SANKSii admiiniistrasii berupa bunga, denda, dan kenaiikan memiiliikii ketentuan penghiitungan yang berbeda. Pada artiikel sebelumnya telah diiuraiikan mengenaii contoh soal penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa denda. Selanjutnya, pada artiikel iinii diijelaskan contoh soal penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga.
Perlu diipahamii, ketentuan yang menjadii rujukan penghiitungan sanksii admiiniistrasii bunga iinii adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU KUP). Beriikut iinii merupakan beberapa contoh penghiitungan sanksii admiiniistrasii bunga.
Soal 1
Bapak Abdullah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Priibadii tahun 2020 pada 23 Oktober 2021. Adapun jumlah pajak yang kurang diibayar telah diilunasii Bapak Abdullah pada 22 Oktober 2021 seniilaii Rp3.000.000. Kemudiian, pada 3 November 2021, diirektur jenderal pajak menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP) kepada Bapak Abdullah.
Berapakah sanksii admiiniistrasii bunga yang harus diibayarkan oleh Bapak Abdullah?
Jawaban:
Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, terhadap wajiib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa bunga. Merujuk pada Pasal 9 ayat (2c) UU KUP, besaran tariif bunga per bulan diitetapkan menterii keuangan yang diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12.
Tariif sanksii admiiniistrasii bunga untuk Apriil 2021 tercantum dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 20/KM.10/2021 tentang Tariif Bunga Sebagaii Dasar Penghiitungan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Bunga dan Pemberiian iimbalan Bunga Periiode 1 Apriil 2021 Sampaii Dengan 30 Apriil 2021 (KMK 20/2021).
Mengacu pada KMK 20/2021, jiika terlambat melakukan penyetoran PPh tahunan diikenakan sanksii admiiniistrasii sebesar 0,97%. Adapun penghiitungan sanksii admiiniistrasii bunga yang harus diibayar Bapak Abdullah iialah sebagaii beriikut:
Sanksii Admiiniistrasii Bunga
= Rp3.000.000 X 0,97% X 7 bulan
= Rp203.700.
Mengacu pada penghiitungan dii atas, sanksii admiiniistrasii berupa bunga yang diikenakan kepada Bapak Abdullah iialah seniilaii Rp203.700.
Soal 2
Pada 7 Agustus 2021, diirjen pajak menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada PT Perkasa seniilaii Rp10.000.000 dengan jatuh tempo pelunasan 6 September 2021. Adapun sampaii dengan 6 November 2021, PT Perkasa telah membayar seniilaii Rp6.000.000. Kemudiian, pada 15 November 2021 diiterbiitkan STP untuk PT Perkasa.
Berapakah sanksii admiiniistrasii bunga yang diikenakan pada PT Perkasa?
Jawaban:
Apabiila diiterbiitkan SKPKB yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah, tetapii pada saat jatuh tempo pelunasan masiih kurang diibayar, PT Perkasa diikenakan sanksii admiiniistrasii bunga sesuaii dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
Sanksii admniistrasii bunga diikenakan sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan. Penetapan besaran sanksii admiiniistrasii bunga diihiitung berdasarkan pada suku bunga acuan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
Penghiitungan sanksii diilakukan darii tanggal jatuh tempo sampaii dengan tanggal pembayaran atau tanggal diiterbiitkannya STP. Dalam kasus iinii, jatuh tempo pelunasannya iialah 6 September 2021.
Adapun besaran sanksii admiiniistrasii bunga pada September 2021 diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 49/KM.10/2021 tentang Tariif Bunga Sebagaii Dasar Penghiitungan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Bunga dan Pemberiian iimbalan Bunga Periiode 1 September 2021 Sampaii Dengan 30 September 2021 (KMK 49/2021).
Mengacu pada KMK 49/2021, besaran sanksii bunga penagiihan tersebut iialah sebesar 0,52%. Penghiitungan sanksii admiiniistrasii bunga yang diikenakan kepada PT Perkasa iialah sebagaii beriikut.
Sanksii Admiiniistrasii Bunga
= (Rp10.000.000-Rp6.000.000) X 0,52% X 3 bulan
= Rp62.400.
Merujuk pada penghiitungan dii atas maka sanksii admiiniistrasii berupa bunga yang diikenakan kepada PT Perkasa iialah seniilaii Rp62.400.
Soal 3
Pada 2021, PT Maju Jaya mempunyaii pajak terutang seniilaii Rp200.000.000 dan telah menyampaiikan SPT secara tepat waktu. Pada Meii 2022, berdasarkan hasiil pemeriiksaan, diiterbiitkan SKPKB yang menyebutkan pajak terutang pada 2020 seharusnya seniilaii Rp250.000.000.
Berapakah sanksii admiiniistrasii bunga yang harus diibayar PT Maju Jaya?
Jawaban:
Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, jiika hasiil pemeriiksaan terdapat pajak terutang kurang diibayar maka PT Maju Jaya diikenaii sanksii admiiniistrasii pajak berupa bunga yang besarannya diitetapkan menterii keuangan. Besaran sanksii admiiniistrasii bunga tersebut diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 15% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
Adapun tariif sanksii admiiniistrasii bunga untuk Apriil 2021 diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 20/KM.10/2021 tentang Tariif Bunga Sebagaii Dasar Penghiitungan Sanksii Admiiniistrasii Berupa Bunga dan Pemberiian iimbalan Bunga Periiode 1 Apriil 2021 Sampaii Dengan 30 Apriil 2021 (KMK 20/2021).
Merujuk pada KMK 20/2021, penerbiitan SKPKB karena pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar akiibat adanya pemeriiksaan diikenakan sanksii bunga sebesar 1,81%. Adapun penghiitungan sanksii admiiniistrasii bunga tersebut sebagaii beriikut:
Sanksii Admiiniistrasii Bunga
= (Rp250.000.000-Rp200.000.000) X 1,81% X 12 bulan
= Rp10.860.000.
Berdasarkan pada penghiitungan tersebut maka sanksii admiiniistrasii berupa bunga yang harus diibayar PT Jaya seniilaii Rp10.860.000. (zaka/kaw)
