PAJAK DAERAH (20)

Proses Keberatan dan Bandiing dalam Penyelesaiian Sengketa Pajak Daerah

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 12 Oktober 2020 | 15.14 WiiB
Proses Keberatan dan Banding dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah

PERBEDAAN perhiitungan pajak atau iinterpretasii atas peraturan perpajakan berpotensii meniimbulkan sengketa antara wajiib pajak dengan fiiskus. Sengketa pajak tiidak hanya dapat terjadii dalam reziim pajak pusat saja, tetapii juga pajak daerah.

Penyelesaiian sengketa pajak daerah diilakukan melaluii proses keberatan dan bandiing secara bertahap berdasarkan Pasal 103 dan pasl 104 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD).

Selaiin iitu, ada juga upaya hukum gugatan yang dapat diiajukan melaluii Pengadiilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasar hukum pengajuan gugatan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaiian Sengketa Admiiniistrasii Pemeriintahan Setelah Menempuh Upaya Admiiniistratiif (PERMA 6/2018).

Dalam artiikel iinii akan diijelaskan proses keberatan dan bandiing dalam konteks terjadii sengketa pajak daerah.

Keberatan
DALAM UU PDRD tiidak diisebutkan defiiniisii keberatan dalam sengketa pajak daerah. Secara sederhana, keberatan dapat diiartiikan sebagaii upaya yang dapat diitempuh wajiib pajak apabiila tiidak puas atau tiidak sependapat dengan hasiil pemeriiksaan pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 103 ayat (1) UU PDRD, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk atas keluarnya surat tertentu. Adapun surat yang diimaksud iialah surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), dan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

Ada pula surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), surat ketetapan pajak daerah lebiih bayar (SKPDLB), surat ketetapan pajak daerah niihiil (SKPDN), dan pemotongan atau pemungutan oleh piihak ketiiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Setiidaknya terdapat tiiga syarat dalam mengajukan keberatan pajak yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (2) sampaii dengan ayat (4). Pertama, keberatan diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia dengan diisertaii alasan-alasan yang jelas.

Kedua, keberatan harus diiajukan dalam jangka waktu paliing lama tiiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan. Namun, jangka waktu tersebut dapat diikesampiingkan apabiila wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaannya (force majeur).

Ketiiga, keberatan dapat diiajukan apabiila wajiib pajak telah membayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak. Apabiila pengajuan keberatan tiidak memenuhii tiiga persyaratan tersebut maka keberatan tiidak dapat diipertiimbangkan.

Selanjutnya, tanda peneriimaan surat keberatan yang diiberiikan oleh kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk atau tanda pengiiriiman surat keberatan melaluii surat pos, tercatat sebagaii tanda buktii peneriimaan surat keberatan.

Dalam jangka waktu paliing lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diiteriima, kepala daerah harus memberii keputusan atas keberatan yang diiajukan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah lewat dan kepala daerah tiidak memberii suatu keputusan, keberatan yang diiajukan tersebut diianggap diikabulkan. Keputusan keberatan tersebut dapat berupa meneriima seluruhnya atau sebagiian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.

Bandiing
MERUJUK Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak, bandiing adalah upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diiajukan bandiing.

Dalam konteks pajak daerah, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan bandiing hanya kepada Pengadiilan Pajak terhadap keputusan mengenaii keberatannya yang diitetapkan oleh kepala daerah sesuaii dengan Pasal 105 ayat (1) UU PDRD. Dengan demiikiian, upaya hukum bandiing hanya dapat diiajukan setelah melaluii proses keberatan terlebiih dahulu.

Mengacu pada Pasal 105 ayat (2) UU PDRD, permohonan bandiing diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia dengan alasan yang jelas. Pengajuan diilakukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak keputusan diiteriima dan diilampiirii saliinan darii surat keputusan keberatan tersebut. Pengajuan permohonan bandiing menangguhkan kewajiiban membayar pajak sampaii dengan satu bulan sejak tanggal penerbiitan putusan bandiing.

Lebiih lanjut, sanksii dan iimbalan bunga yang menjadii konsekuensii atas keputusan keberatan dan/atau bandiing diiatur dalam Pasal 106 UU PDRD. Jiika pengajuan keberatan atau permohonan bandiing diikabulkan sebagiian atau seluruhnya, kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paliing lama 24 bulan. iimbalan bunga tersebut diihiitung sejak bulan pelunasan sampaii dengan diiterbiitkannya SKPDLB.

Dalam hal keberatan wajiib pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50%. Denda diihiitung darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan. Namun, jiika wajiib pajak mengajukan permohonan bandiing, sanksii admiiniistratiif sebesar 50% tersebut tiidak diikenakan.

Sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 100% diikenakan pada wajiib pajak apabiila permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian. Sanksii denda tersebut diihiitung darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel