PENiiNJAUAN KEMBALii (4)

Penyampaiian Kontra Memorii Peniinjauan Kembalii

Redaksii Jitu News
Seniin, 07 September 2020 | 17.05 WiiB
Penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali

PiiHAK yang mengajukan permohonan peniinjauan kembalii atau yang diisebut dengan pemohon harus menyampaiikan memorii peniinjauan kembalii beserta syarat-syarat berkas yang diitentukan kepada pengadiilan pajak.

Setelah iitu, piihak lawan atau termohon peniinjauan kembalii harus memberiikan tanggapan atau jawaban terkaiit hal tersebut dengan membuat kontra memorii peniinjauan kembalii putusan Pengadiilan Pajak atau seriing diisiingkat dengan kontra memorii.

Sesuaii dengan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peniinjauan Kembalii Putusan Pengadiilan Pajak (PERMA 7/2018), dalam jangka waktu paliing lambat 14 harii sejak permohonan peniinjauan kembalii diiteriima dii Pengadiilan Pajak, paniitera wajiib memberiitahukan tentang permohonan peniinjauan kembalii dengan mengiiriimkan saliinannya kepada piihak lawan.

Terkaiit dengan pembuatan kontra memorii iinii, terdapat ketentuan yang berbeda tergantung dengan alasan peniinjauan kembalii yang diiajukan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 dan 10 PERMA 7/2018.

Pertama, apabiila permohonan peniinjauan kembalii diiajukan dengan alasan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak), jawaban piihak lawan atau kontra memorii diiajukan dalam jangka waktu 30 harii sejak tanggal cap pos pengiiriiman atau pada saat saliinan permohonan diiteriima (jiika diiteriima secara langsung).

Kedua, apabiila permohonan peniinjauan kembalii diiajukan dengan alasan-alasan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 91 huruf c, dan huruf d UU Pengadiilan Pajak, pengiiriiman saliinan diilakukan dengan maksud agar diiketahuii piihak lawan saja. Artiinya, tiidak semua peniinjauan kembalii harus diibuatkan kontra memorii oleh piihak lawan.

Penyampaiian Kontra Memorii
TERDAPAT ketentuan khusus terkaiit dengan penyampaiian kontra memorii yang diiatur dalam Lampiiran Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Admiiniistrasii Permohonan Peniinjauan Kembalii Putusan Pengadiilan Pajak (KEP-01/2020).

Sesuaii dengan ketentuan dalam KEP-01/2020, dokumen aslii kontra memorii diisampaiikan oleh termohon dalam dua rangkap beserta dengan softcopy-nya dalam format .rtf (riich text format). Kontra memorii sendiirii dapat diiajukan oleh wajiib pajak badan, wajiib pajak orang priibadii, dan pejabat yang menerbiitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak.

Wajiib Pajak Badan
UNTUK kontra memorii yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan, dapat diitandatanganii baiik oleh pengurus, pegawaii perusahaan, maupun kuasa hukumnya. Kontra memorii yang diitandatanganii pengurus harus melampiirkan fotokopii kartu iidentiitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan fotokopii akta perusahaan perubahan susunan kepengurusan yang terbaru.

Sementara untuk kontra memorii yang diitandatanganii oleh pegawaii perusahaan, harus melampiirkan surat kuasa khusus yang aslii, fotokopii akta perusahaan perubahan susunan kepengurusan yang terbaru, fotokopii KTP atau paspor, dan fotokopii buktii potong PPh Pasal 21 atau surat keterangan sebagaii pegawaii perusahaan.

Untuk kontra memorii yang diitandatanganii oleh kuasa hukumnya, wajiib melampiirkan surat kuasa khusus yang aslii, fotokopii akta perusahaan perubahan susunan kepengurusan yang terbaru, dan fotokopii kartu iiziin kuasa hukum dan/atau fotokopii kartu iiziin beracara.

Wajiib Pajak Orang Priibadii
KONTRA memorii peniinjauan kembalii yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii dapat diitandatanganii oleh diiriinya sendiirii, ahlii wariis (jiika wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan sudah meniinggal), atau kuasa hukumnya.

Untuk kontra memorii yang diitandatanganii sendiirii, wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan harus melampiirkan fotokopii KTP atau paspor dan fotokopii kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Jiika ahlii wariisnya yang menandatanganii maka harus melampiirkan KTP atau paspor yang diisertaii dengan surat keterangan ahlii wariis darii pejabat yang berwenang.

Selaiin iitu, jiika kontra memorii diitandatanganii oleh kuasa hukumnya maka harus melampiirkan surat kuasa khusus yang aslii serta fotokopii kartu iiziin kuasa hukum atau fotokopii kartu iiziin beracara.

Penerbiit Keputusan yang Menyebabkan Sengketa Pajak
SELAiiN wajiib pajak, kontra memorii peniinjauan kembalii juga dapat diisampaiikan oleh pejabat yang menerbiitkan keputusan yang diimiintaii permohonan peniinjauan kembalii tersebut. Kontra memorii tersebut dapat diitandatanganii sendiirii oleh pejabat yang bersangkutan, pegawaii dan/atau pengacara negara yang diitunjuk, atau kuasa hukumnya.

Jiika kontra memorii diitandatanganii oleh pejabat yang bersangkutan maka harus melampiirkan fotokopii surat keputusan pengangkatan pejabat dan fotokopii kartu iidentiitas pegawaii. Apabiila kontra memorii diitandatanganii oleh pegawaii dan/atau pengacara negara yang diitunjuk maka harus melampiirkan surat kuasa khusus yang aslii serta fotokopii surat keputusan pengangkatan pejabat.

Sementara iitu, jiika kontra memorii diitandatanganii oleh kuasa hukumnya maka harus melampiirkan surat kuasa khusus yang aslii dan fotokopii surat keputusan pengangkatan pejabat yang diisertaii dengan fotokopii kartu iiziin kuasa hukum atau fotokopii kartu iiziin beracara.

Kelengkapan Berkas
KONTRA memorii yang telah diiteriima pengadiilan akan diiperiiksa kelengkapannya oleh petugas layanan iinformasii peniinjauan kembalii. Jiika kontra memorii telah diinyatakan lengkap, petugas layanan iinformasii akan memberiikan paraf dan meneruskannya ke loket pengadiilan pajak. Namun, jiika kontra memorii diinyatakan tiidak lengkap, berkasnya akan diikembaliikan kepada termohon.

Berkas kontra memorii yang telah diinyatakan lengkap wajiib diibubuhii cap, tanggal, dan harii diiteriimanya berkas tersebut. Setelah iitu, paniitera pengadiilan pajak akan mengiiriimkan saliinan kontra memorii tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 14 harii.

Selanjutnya, sesuaii Pasal 13 PERMA 7/2018, berkas perkara permohonan peniinjauan kembalii oleh paniitera diikiiriim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 harii sejak jawaban piihak lawan diiteriima. Apabiila piihak lawan tiidak memberiikan jawaban, jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 diihiitung sejak jangka waktu 30 harii tersebut diilampauii.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.