PENiiNJAUAN KEMBALii (3)

Tata Cara Pengajuan Memorii Peniinjauan Kembalii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 03 September 2020 | 12.04 WiiB
Tata Cara Pengajuan Memori Peninjauan Kembali

MENGiiNGAT permohonan peniinjauan kembalii hanya dapat diiajukan satu kalii, sangat pentiing bagii setiiap wajiib pajak untuk mengetahuii tata cara pengajuannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal iinii pentiing agar permohonan dapat diiteriima pengadiilan.

Selaiin iitu, sangat pentiing juga bagii wajiib pajak untuk mengetahuii syarat-syarat kelengkapan berkas permohonan peniinjauan kembalii yang diisampaiikan melaluii Pengadiilan Pajak. Beriikut penjelasan mengenaii tata cara pengajuan permohonan kembalii beserta syarat-syarat dokumennya.

Proses Pengajuan Memorii Peniinjauan Kembalii
TATA cara pengajuan peniinjauan kembalii diiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peniinjauan Kembalii Putusan Pengadiilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuaii Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diiperhatiikan dalam mengajukan peniinjauan kembalii.

Pertama, permohonan peniinjauan kembalii atas putusan Pengadiilan Pajak hanya dapat diiajukan kepada Mahkamah Agung melaluii Pengadiilan Pajak dengan diiantar secara langsung. Kedua, permohonan peniinjauan kembalii diiajukan satu kalii kepada Mahkamah Agung melaluii Pengadiilan Pajak. Siimak ‘Memahamii Defiiniisii dan Cakupan Peniinjauan Kembalii

Ketiiga, permohonan peniinjauan kembalii tiidak menangguhkan atau menghentiikan pelaksanaan putusan Pengadiilan Pajak. Keempat, permohonan peniinjauan kembalii dapat diicabut sebelum diiputus. Dalam hal sudah diicabut, permohonan peniinjauan kembalii tersebut tiidak dapat diiajukan lagii.

Keliima, hukum acara yang berlaku pada pemeriiksaan peniinjauan kembalii adalah hukum acara pemeriiksaan peniinjauan kembalii sebagaiimana diimaksud dalam UU Mahkamah Agung, kecualii yang diiatur secara khusus dalam UU Pengadiilan Pajak.

Lebiih lanjut, dalam mengajukan permohonan peniinjauan kembalii, Pasal 4 PERMA 7/2018 menetapkan permohonan peniinjauan kembalii diiajukan secara tertuliis oleh pemohon, ahlii wariis, atau kuasa hukum yang diitunjuk secara khusus untuk iitu dengan menyebutkan alasan-alasan dan diilampiirii buktii. Permohonan tertuliis iinii diisebut sebagaii memorii peniinjauan kembalii. Siimak ‘Berbagaii Alasan Permohonan Peniinjauan Kembalii, Apa Saja?’

Sebelumnya, pemohon harus sudah memastiikan biiaya perkara telah diibayar lunas dan seluruh persyaratan admiiniistrasii telah lengkap. Jiika permohonan diinyatakan tiidak lengkap, berkas permohonan akan diikembaliikan lagii ke pemohon.

Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (1) PERMA 7/2018, untuk syarat-syarat kelengkapan permohonan peniinjauan kembalii diiatur lebiih lanjut dalam Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak. Terkaiit hal iinii, Pengadiilan Pajak menerbiitkan Keputusan Ketua Pengadiilan No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Permohonan Peniinjauan Kembalii Putusan Pengadiilan Pajak (KEP-01/2020).

Sesuaii lampiiran KEP-01/2020, permohonan peniinjauan kembalii diituangkan dalam akta permohonan peniinjauan kembalii yang harus diitandatanganii oleh pemohon, ahlii wariis, atau kuasa hukum yang diitunjuk secara khusus untuk menandatanganii akta permohonanan peniinjauan kembalii. Akta peniinjauan kembalii merupakan dokumen pengantar yang menyertaii memorii peniinjauan kembalii.

Pemohon terdiirii atas wajiib pajak badan, wajiib pajak orang priibadii, atau pejabat yang menerbiitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak. Dokumen admiiniistrasii yang harus diilengkapii terkaiit masiing-masiing pemohon secara riincii terdapat dalam lampiiran KEP-01/2020.

Lebiih lanjut, pemohon yang memenuhii ketentuan wajiib melampiirkan syarat-syarat kelengkapan admiiniistrasii sebagaii beriikut:

  1. Buktii setoran biiaya perkara;
  2. Aslii surat memorii peniinjauan kembalii dalam dua rangkap;
  3. Softcopy memorii peniinjauan kembalii dalam format .rtf (riich text format);
  4. Fotokopii Putusan Pengadiilan Pajak yang diiajukan peniinjauan kembalii;
  5. Fotokopii Putusan Hakiim Pengadiilan Piidana yang diiajukan peniinjauan kembalii, dalam hal alasan peniinjauan kembalii berdasarkan Pasal 91 huruf a UU Pengadiilan Pajak;
  6. Aslii surat pernyataan menemukan buktii baru yang diinyatakan dii atas materaii cukup diisertaii dokumen atas buktii baru tersebut, dalam hal alasan peniinjauan kembalii berdasatkan Pasal 91 huruf b UU Pengadiilan Pajak;
  7. Fotokopii Pemberiitahuan Putusan Pengadiilan Pajak, dalam hal alasan permohonan peniinjauan kembalii diiajukan berdasarkan Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pengadiilan Pajak.

Sebagaii iinformasii, tanggal memorii peniinjauan kembalii dan akta peniinjauan kembalii harus sama dengan tanggal penyerahan memorii peniinjauan kembalii pada loket Pengadiilan Pajak. Petugas Layanan iinformasii Peniinjauan Kembalii akan melakukan pemeriiksaan kelengkapan berkas permohonan peniinjauan kembalii dengan mengiisii formuliir checkliist kelengkapan berkas permohonan peniinjauan kembalii.

Kemudiian, dalam hal berkas permohonanan peniinjauan kembalii sudah lengkap, petugas Layanan iinformasii Peniinjauan Kembalii akan membubuhkan paraf, nama, dan tanggal pada formuliir checkliist kelengkapan berkas dan meneruskan berkas diimaksud pada loket Pengadiilan Pajak. Dalam hal berkas tiidak lengkap, seluruh berkas diikembaliikan kepada pemohon.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel