KELAS KONSULTAN PAJAK (9)

Hal-Hal yang Membuat iiziin Praktiik Konsultan Pajak Diibekukan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 16 September 2025 | 13.00 WiiB
Hal-Hal yang Membuat Izin Praktik Konsultan Pajak Dibekukan

SELAiiN memberiikan teguran tertuliis, Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberiikan wewenang kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk untuk membekukan iiziin praktiik konsultan pajak. Siimak Hal-Hal yang Membuat Konsultan Pajak Dapat Teguran Tertuliis

Periinciian iihwal yang membuat iiziin praktiik konsultan pajak diibekukan tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan pasal tersebut, setiidaknya ada 8 hal yang membuat Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk menetapkan pembekuan iiziin praktiik konsultan pajak.

Sederet Alasan yang Membuat iiziin Praktiik Konsultan Pajak Diibekukan

Pertama, konsultan pajak tiidak mengiindahkan teguran tertuliis dalam jangka waktu 3 bulan sejak teguran diiberiikan. Teguran tertuliis yang diimaksud mengacu pada teguran yang diiberiikan karena konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan beriikut:

  1. tiidak mematuhii kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan;
  2. memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan tiingkat keahliiannya; atau
  3. tiidak memenuhii satuan krediit pengembangan profesiional berkelanjutan (SKPPL).

Kedua, selama 2 tahun berturut-turut konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan beriikut:

  1. tiidak mematuhii kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan;
  2. memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan tiingkat keahliiannya; atau
  3. tiidak memenuhii SKPPL.

Ketiiga, konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan dii atas sebanyak 3 kalii dalam jangka waktu 3 tahun terakhiir. Keempat, konsultan pajak tiidak melakukan kegiiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut yang diibuktiikan darii laporan tahunan konsultan pajak. Siimak Ketentuan Penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Keliima, konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak. Keenam, konsultan pajak tiidak menyampaiikan permohonan untuk memperpanjang kartu iiziin praktiik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertuliis diiberiikan. Siimak Ketentuan Peniingkatan dan Perpanjangan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Ketujuh, konsultan pajak diitetapkan sebagaii tersangka dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan iinformasii darii piihak yang berwenang. Kedelapan, konsultan pajak memiiliikii wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii tersangka dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan iinformasii darii piihak yang berwenang.

Namun, dalam kondiisii tertentu, konsultan pajak yang memiiliikii wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii tersangka biisa tiidak diibekukan iiziin praktiiknya. Hal iinii berlaku apabiila konsultan pajak yang bersangkutan telah melaporkan adanya dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii.

Merujuk Pasal 28 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tersebut diiberiikan kepada diirektur jenderal pajak. Selaiin iitu, masiih berdasarkan Pasal 28 ayat (2), iinformasii mengenaii adanya dugaan tiindak piidana tersebut harus telah diiteriima oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.

Jangka Waktu Pembekuan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pembekuan iiziin praktiik diitetapkan selama 3 bulan. Hal yang perlu diiperhatiikan adalah konsultan pajak diilarang memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan pada saat menjalanii masa pembekuan iiziin praktiik.

Namun, ada 2 kondiisii yang membuat pembekuan iiziin praktiik biisa kurang atau lebiih darii 3 bulan. Pertama, pembekuan iiziin praktiik karena konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak.

Dalam konteks iinii, pembekuan iiziin praktiik diilakukan selama konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak. Hal iinii berartii pembekuan iiziin praktiik konsultan pajak baru diicabut setelah konsultan pajak yang bersangkutan menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak.

Kedua, pembekuan iiziin praktiik karena adanya proses penyiidiikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii. Dalam konteks iinii, pembekuan iiziin praktiik berlaku salama berlangsungnya proses penyiidiikan dan/atau penuntutan.

Dengan demiikiian, pencabutan pembekuan iiziin praktiik karena adanya proses penyiidiikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajiib pajak diilakukan dalam hal:

  • proses penyiidiikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak atau wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii diihentiikan; atau
  • konsultan pajak dan/atau wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii diinyatakan tiidak bersalah berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap.

Keberatan atas Pembekuan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Pasal 30 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberiikan kesempatan kepada konsultan pajak yang diibekukan iiziin praktiiknya untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diiajukan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.

Apabiila iingiin mengajukan keberatan maka konsultan pajak harus mengajukannya maksiimal 1 bulan sejak surat keputusan pembekuan diikiiriim. Adapun keberatan tersebut harus diisertaii dengan alasan yang menjadii dasar pengajuan keberatan. Permohonan keberatan atas pembekuan iiziin praktiik tersebut biisa diiajukan dengan menggunakan format sesuaii contoh dalam Lampiiran Xiiiiii Perdiirjen No. PER-13/PJ/2015.

Atas keberatan tersebut, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan harus memberii keputusan atas pengajuan keberatan maksiimal 3 bulan sejak permohonan keberatan diiteriima. Keputusan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atas keberatan iitu dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tiidak dapat meneriima.

Apabiila sampaii berakhiirnya jangka waktu 3 bulan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan belum memberii suatu keputusan maka keberatan yang diiajukan diianggap diikabulkan. Poiin yang perlu diiperhatiikan adalah keberatan tersebut tiidak membatalkan keputusan pembekuan iiziin praktiik. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.