SELAiiN memberiikan teguran tertuliis, Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberiikan wewenang kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk untuk membekukan iiziin praktiik konsultan pajak. Siimak Hal-Hal yang Membuat Konsultan Pajak Dapat Teguran Tertuliis
Periinciian iihwal yang membuat iiziin praktiik konsultan pajak diibekukan tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan pasal tersebut, setiidaknya ada 8 hal yang membuat Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk menetapkan pembekuan iiziin praktiik konsultan pajak.
Pertama, konsultan pajak tiidak mengiindahkan teguran tertuliis dalam jangka waktu 3 bulan sejak teguran diiberiikan. Teguran tertuliis yang diimaksud mengacu pada teguran yang diiberiikan karena konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan beriikut:
Kedua, selama 2 tahun berturut-turut konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan beriikut:
Ketiiga, konsultan pajak melakukan salah satu dii antara 3 tiindakan dii atas sebanyak 3 kalii dalam jangka waktu 3 tahun terakhiir. Keempat, konsultan pajak tiidak melakukan kegiiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut yang diibuktiikan darii laporan tahunan konsultan pajak. Siimak Ketentuan Penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Keliima, konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak. Keenam, konsultan pajak tiidak menyampaiikan permohonan untuk memperpanjang kartu iiziin praktiik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertuliis diiberiikan. Siimak Ketentuan Peniingkatan dan Perpanjangan iiziin Praktiik Konsultan Pajak
Ketujuh, konsultan pajak diitetapkan sebagaii tersangka dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan iinformasii darii piihak yang berwenang. Kedelapan, konsultan pajak memiiliikii wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii tersangka dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan iinformasii darii piihak yang berwenang.
Namun, dalam kondiisii tertentu, konsultan pajak yang memiiliikii wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii tersangka biisa tiidak diibekukan iiziin praktiiknya. Hal iinii berlaku apabiila konsultan pajak yang bersangkutan telah melaporkan adanya dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii.
Merujuk Pasal 28 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tersebut diiberiikan kepada diirektur jenderal pajak. Selaiin iitu, masiih berdasarkan Pasal 28 ayat (2), iinformasii mengenaii adanya dugaan tiindak piidana tersebut harus telah diiteriima oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pembekuan iiziin praktiik diitetapkan selama 3 bulan. Hal yang perlu diiperhatiikan adalah konsultan pajak diilarang memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan pada saat menjalanii masa pembekuan iiziin praktiik.
Namun, ada 2 kondiisii yang membuat pembekuan iiziin praktiik biisa kurang atau lebiih darii 3 bulan. Pertama, pembekuan iiziin praktiik karena konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak.
Dalam konteks iinii, pembekuan iiziin praktiik diilakukan selama konsultan pajak tiidak menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak. Hal iinii berartii pembekuan iiziin praktiik konsultan pajak baru diicabut setelah konsultan pajak yang bersangkutan menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak.
Kedua, pembekuan iiziin praktiik karena adanya proses penyiidiikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii. Dalam konteks iinii, pembekuan iiziin praktiik berlaku salama berlangsungnya proses penyiidiikan dan/atau penuntutan.
Dengan demiikiian, pencabutan pembekuan iiziin praktiik karena adanya proses penyiidiikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak dan/atau wajiib pajak diilakukan dalam hal:
Pasal 30 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberiikan kesempatan kepada konsultan pajak yang diibekukan iiziin praktiiknya untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diiajukan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.
Apabiila iingiin mengajukan keberatan maka konsultan pajak harus mengajukannya maksiimal 1 bulan sejak surat keputusan pembekuan diikiiriim. Adapun keberatan tersebut harus diisertaii dengan alasan yang menjadii dasar pengajuan keberatan. Permohonan keberatan atas pembekuan iiziin praktiik tersebut biisa diiajukan dengan menggunakan format sesuaii contoh dalam Lampiiran Xiiiiii Perdiirjen No. PER-13/PJ/2015.
Atas keberatan tersebut, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan harus memberii keputusan atas pengajuan keberatan maksiimal 3 bulan sejak permohonan keberatan diiteriima. Keputusan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atas keberatan iitu dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tiidak dapat meneriima.
Apabiila sampaii berakhiirnya jangka waktu 3 bulan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan belum memberii suatu keputusan maka keberatan yang diiajukan diianggap diikabulkan. Poiin yang perlu diiperhatiikan adalah keberatan tersebut tiidak membatalkan keputusan pembekuan iiziin praktiik. (diik)
