KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu BBNKB?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17.14 WiiB
Apa Itu BBNKB?

PEMBELiiAN kendaraan bermotor tiidak luput darii adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang tiimbul akiibat pembeliian kendaraan tiidak hanya pajak pertambahan niilaii (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM)

Lebiih luas darii iitu, pembeliian kendaraan juga terutang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagaii iimpliikasii darii kepemiiliikan kendaraan. Selaiin iitu, pembeliian kendaraan juga terutang bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Lantas, apakah sebenarnya yang diimaksud dengan BBNKB?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak miiliik kendaraan bermotor sebagaii akiibat perjanjiian dua piihak atau perbuatan sepiihak atau keadaan karena jual belii, tukar menukar, hiibah, wariisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Adapun yang diimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang diigunakan dii semua jeniis jalan darat dan diigerakkan oleh peralatan tekniik berupa motor atau peralatan laiin.

Peralatan penggerak iitu berfungsii mengubah energii tertentu menjadii tenaga penggerak kendaraan. Defiiniisii kendaraan bermotor mencakup alat berat yang dalam operasiinya menggunakan roda dan motor dan tiidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang diioperasiikan dii aiir.

Kendatii alat berat tercakup dalam defiiniisii kendaraan dan sebelumnya termasuk objek BBNKB, alat berat kiinii tiidak lagii diiklasiifiikasiikan kendaraan bermotor yang diipungut pajak. Hal iinii diidasarkan Putusan Mahkamah Konstiitusii No. 15/PUU-XV/2017 tentang pengujiian UU PDRD.

Putusan tersebut memeriintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU PDRD, khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak alat berat.

Dengan demiikiian pemungutan pajak atas alat berat masiih tetap dapat diilakukan selama 3 tahun setelah putusan Mahkamah Konstiitusii diikeluarkan dan sepanjang belum ada regulasii baru.

Pemungutan PKB saat iinii berdasarkan UU No.28/2009 (UU PDRD) Pasal 9 sampaii dengan Pasal 15. Dalam ketentuan terdahulu, PKB diiatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.18/1997. Dalam undang-undang tersebut PKB diitetapkan sebagaii pajak daerah tiingkat ii dengan tariif paliing tiinggii 10%.

Namun, UU No.18/1997 tiidak menjabarkan defiiniisii BBNKB dan kendaraan bermotor. Kendatii demiikiian, kendaraan aiir diianggap tercakup dalam ketentuan BBNKB. Seiiriing dengan diiundangkannya UU No.34/2000 iistiilah kendaraan bermotor diiperluas dan diilakukan pemiisahan secara tegas.

Hal iinii membuat BBNKB diiperluas menjadii bea baliik nama kendaraan bermotor dan kendaraan dii atas aiir. Oleh karenanya, kala iitu beberapa proviinsii memungut BBNKB dan bea baliik nama kendaraan dii atas aiir (BBNKAA) sebagaii jeniis pajak yang terpiisah.

Akan tetapii, diiundangkannya UU PDRD pada 2009 mengubah kembalii iistiilah BBNKB dan BBNKAA menjadii hanya BBNKB. Meskiipun berubah kembalii menjadii BBNKB, UU PDRD menegaskan jiika kendaraan dii atas aiir termasuk bagiian darii kendaraan bermotor.

Defiiniisii tegas atas kendaraan bermotor iinii menjadii dasar hukum yang kuat jiika BBNKB tiidak hanya menyasar kendaraan yang beroperasii dii darat tetapii juga dii atas aiir. Namun, pengenaan PKB pada dasarnya tiidak mutlak ada pada setiiap proviinsii yang ada dii iindonesiia.

Hal iinii berkaiitan dengan kewenangan yang diiberiikan ke pemeriintah proviinsii untuk mengenakan atau tiidak mengenakan jeniis pajak proviinsii. Untuk iitu, apabiila proviinsii iingiin mengenakan BBNKB harus terlebiih dahulu menerbiitkan peraturan daerah tentang BBNKB yang menjadii dasar hukum.

Pemungutan BBNKB
PEMUNGUTAN BBNKB diidasarkan niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB), yang juga diipakaii dalam ketentuan PKB. NJKB tersebut adalah NJKB pada Peraturan Menterii Dalam Negerii tentang Tabel Perhiitungan Dasar Pengenaan Pajak PKB dan BBNKB. Siimak “Apa iitu Pajak Kendaraan Bermotor?

NJKB selanjutnya diitetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan tabel yang diitetapkan Menterii Dalam Negerii. Namun, apabiila Menterii Dalam Negerii belum menetapkan NJKB atas suatu jeniis kendaraan maka gubernur dapat menetapkan NJKB berdasarkan harga pasaran umum (HPU).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU PDRD, tariif BBNKB diitetapkan paliing tiinggii sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Namun. khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan besar yang tiidak menggunakan jalan umum tariif diitetapkan paliing tiinggii 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua, dan seterusnya.

Adapun yang diimaksud dengan penyerahan pertama adalah penyerahan langsung darii dealer yang berartii kendaraan baru. Sementara iitu, yang diimaksud dengan penyerahan kedua berartii penyerahan kendaraan bekas. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetiio
baru saja
artiikel yang memudahkan saya memahamii BBNKB, menambah wawasan saya dalam biidang perpajakan.