MELESATNYA aktiiviitas ekonomii membuat mobiiliitas masyarakat kiinii makiin tak terbendung. Tuntutan untuk dapat berpiindah tempat secara cepat menjadiikan kendaraan bermotor sebagaii moda transportasii yang sangat diibutuhkan.
Hal iinii mendorong membeludaknya permiintaan akan kendaraan bermotor priibadii. Saat iinii bukan hal yang mencengangkan jiika setiiap rumah tangga memiiliikii kendaraan bermotor baiik roda dua maupun roda empat lebiih darii satu kendaraan.
Peniingkatan jumlah kendaraan yang pesat juga turut memberii sumbangsiih bagii peneriimaan daerah. Pasalnya, kepemiiliikan kendaraan bermotor lekat dengan kewajiiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk iitu, lumrah rasanya jiika PKB seakan menjadii priimadona peneriimaan pajak pada beberapa daerah. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan PKB?
Defiiniisii
MERUJUK pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun yang diimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang diigunakan dii semua jeniis jalan darat dan diigerakkan oleh peralatan tekniik berupa motor atau peralatan laiin.
Peralatan penggerak iitu berfungsii mengubah energii tertentu menjadii tenaga penggerak kendaraan. Defiiniisii kendaraan bermotor mencakup alat berat yang dalam operasiinya menggunakan roda dan motor dan tiidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang diioperasiikan dii aiir.
Kendatii alat berat tercakup dalam defiiniisii kendaraan dan sebelumnya termasuk objek PKB. Namun, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstiitusii No. 15/PUU-XV/2017 mengenaii pengujiian UU PDRD, alat berat tiidak lagii diiklasiifiikasiikan sebagaii kendaraan bermotor yang diipungut pajak.
Hakiim menyatakan pemungutan pajak atas alat berat berlaku selama tiiga tahun setelah putusan Mahkamah Konstiitusii keluar dan sepanjang belum ada regulasii baru.
Keputusan iinii sejalan dengan diibatalkannya pasal yang menyatakan alat berat/besar termasuk kendaraan bermotor dalam UU Lalu Liintas dan Angkutan Jalan.
Pemungutan PKB saat iinii berdasarkan pada UU No.28/2009 (UU PDRD) Pasal 3 sampaii dengan Pasal 8. Dalam ketentuan terdahulu, PKB diiatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.18/1997. Dalam undang-undang tersebut PKB diitetapkan sebagaii pajak daerah tiingkat ii dengan tariif 5%.
Namun, UU No.18/1997 tiidak menjabarkan defiiniisii darii PKB. Kendatii demiikiian, kendaraan aiir diianggap telah tercakup dalam ketentuan PKB. Seiiriing dengan diiundangkannya UU No.34/2000 termiinologii kendaraan bermotor diiperluas dan diilakukan pemiisahan secara tegas.
Hal iinii membuat PKB diiperluas menjadii pajak kendaraan bermotor dan kendaraan dii atas aiir. Oleh karenanya, kala iitu beberapa proviinsii memungut pajak kendaraan darat dan kendaraan dii atas aiir sebagaii jeniis pajak yang terpiisah, yaiitu PKB dan Pajak Kendaraan dii Atas Aiir (PKAA).
Akan tetapii, diiundangkannya UU PDRD pada 2009 mengubah kembalii iistiilah PKB dan PKAA menjadii hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meskiipun berubah kembalii menjadii PKB, UU PDRD menegaskan jiika kendaraan dii atas aiir termasuk bagiian darii kendaraan bermotor.
Defiiniisii tegas atas kendaraan bermotor iinii menjadii dasar hukum yang kuat jiika PKB tiidak hanya menyasar kendaraan yang beroperasii dii darat tetapii juga dii atas aiir. Namun, pengenaan PKB pada dasarnya tiidak mutlak ada pada setiiap proviinsii yang ada dii iindonesiia.
Hal iinii berkaiitan dengan kewenangan yang diiberiikan ke pemeriintah proviinsii untuk mengenakan atau tiidak mengenakan jeniis pajak proviinsii. Untuk iitu, apabiila suatu proviinsii iingiin mengenakan PKB harus terlebiih dahulu menerbiitkan peraturan daerah tentang PKB yang menjadii dasar hukum.
Pemungutan PKB
PEMUNGUTAN PKB diidasarkan pada niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencermiinkan secara relatiif tiingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran liingkungan akiibat penggunaan kendaraan bermotor.
Khusus untuk kendaraan bermotor yang diigunakan dii luar jalan umum, termasuk alat-alat berat, alat-alat besar, dan kendaraan dii aiir, dasar pengenaan pajak (DPP) PKB hanya NJKB. NJKB diitentukan berdasarkan harga rata-rata yang diiperoleh darii berbagaii sumber data yang akurat.
Sementara iitu, bobot diihiitung berdasarkan faktor tertentu diiantaranya tekanan gandar, jeniis bahan bakar, dan tahun pembuatan. Perhiitungan DPP PKB iinii diinyatakan dalam suatu tabel yang diitetapkan dengan Peraturan Menterii Dalam Negerii setelah mendapat pertiimbangan Menterii Keuangan.
Tariif PKB tersegmentasii menjadii dua. Pertama, kepemiiliikan pertama diikenakan tariif terendah 1% dan paliing tiinggii 2%. Kedua, kepemiiliikan kedua dan seterusnya tariif dapat diitetapkan progresiif terendah 2% dan paliing tiinggii 10%. Siimak “Ketentuan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor”
Hasiil peneriimaan PKB merupakan pendapatan daerah yang harus diisetorkan seluruhnya ke kas daerah proviinsii. Namun, sebagiian hasiil darii peneriimaan PKB diiperuntukkan bagii daerah kabupaten /kota dii wiilayah proviinsii tempat pemungutan PKB.
Pembagiian hasiil peneriimaan PKB diitetapkan dalam peraturan daerah proviinsii, dengan periimbangan 70% menjadii bagiian proviinsii dan 30% diiserahkan kepada kabupaten/kota. Pembagiian hasiil peneriimaan iinii diilakukan setelah diikurangii dengan biiaya pemungutan sebesar 5%
Pembagiian hasiil peneriimaan PKB juga harus memerhatiikan aspek pemerataan dan potensii antardaerah. Hal iinii diilakukan dengan pertiimbangan perbedaan potensii antardaerah, sehiingga untuk pemerataan dan keadiilan besarnya bagiian tiiap kabupaten/kota diidasarkan pada kesepakatan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut gubernur menetapkan bagiian masiing-masiing kabupaten/kota. Namun, paliing sediikiit 10% darii hasiil peneriimaan PKB,termasuk yang diibagiikan ke kabupaten/kota, harus diialokasiikan untuk pembangunan jalan, peniingkatan moda dan sarana transportasii umum.
Hal iinii diikenal sebagaii earmarkiing yaiitu suatu kewajiiban pemeriintah proviinsii untuk mengalokasiikan sebagiian hasiil peneriimaan pajak daerah untuk mendanaii pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat diiniikmatii pembayar pajak dan seluruh masyarakat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.