PAJAK DAERAH (2)

Ketentuan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 08 Junii 2020 | 15.50 WiiB
Ketentuan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

MENURUT Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD), salah satu jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemungutan PKB berdasarkan UU PDRD akan diibahas dalam artiikel iinii.

PKB diidefiiniisiikan sebagaii pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam Pasal 1 angka 12 UU PDRD diinyatakan bahwa kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang diigunakan dii semua jeniis jalan darat dan diigerakkan oleh peralatan tekniik berupa motor atau peralatan laiinnya.

Peralatan tekniik tersebut berfungsii untuk mengubah suatu sumber daya energii tertentu menjadii tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Peralatan iinii termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasiinya menggunakan roda dan motor dan tiidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang diioperasiikan dii aiir.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PDRD, objek PKB adalah kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya, yang diioperasiikan dii semua jeniis jalan darat dan kendaraan bermotor yang diioperasiikan dii aiir dengan ukuran iisii kotor gross tonnage 5 sampaii dengan gross tonnage 7.

Awalnya, alat berat diikategoriikan sebagaii objek PKB. Namun, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstiitusii No. 15/PUU-XV/2017 mengenaii pengujiian UU PDRD, alat berat tiidak lagii diiklasiifiikasiikan sebagaii kendaraan bermotor bermotor yang diipungut pajak.

Hakiim menyatakan bahwa pemungutan pajak atas alat berat berlaku selama tiiga tahun setelah putusan Mahkamah Konstiitusii keluar dan sepanjang belum ada regulasii baru. Keputusan iinii sejalan dengan diibatalkannya pasal yang menyatakan bahwa alat berat/besar termasuk kendaraan bermotor dalam UU Lalu Liintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3), terdapat empat hal yang diikecualiikan darii pengertiian kendaraan bermotor, antara laiin kereta apii; kendaraan bermotor yang semata-mata diigunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang diimiiliikii dan/atau diikuasasii kedutaan, konsulat, perwakiilan negara asiing dengan asas tiimbal baliik dan lembaga-lembaga iinternasiional yang memperoleh fasiiliitas pembebasan pajak darii pemeriintah; dan objek pajak laiinnya yang diiterapkan dalam peraturan daerah.

Sesuaii Pasal 4 ayat (1) sampaii ayat (3), subjek pajak kendaraan bermotor iialah orang priibadii atau badan yang memiiliikii dan/atau menguasaii kendaraan bermotor. Sementara iitu, wajiib pajak kendaraan bermotor adalah orang priibadii atau badan yang memiiliikii kendaraan bermotor. Dalam hal wajiib pajak badan, kewajiiban perpajakannya diiwakiilii oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Pemungutan PKB diidasarkan pada niilaii jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencermiinkan secara relatiif tiingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran liingkungan akiibat penggunaan kendaraan bermotor. Khusus untuk kendaraan bermotor yang diigunakan dii luar jalan umum, termasuk alat-alat berat, alat-alat besar, dan kendaraan dii aiir, niilaii jual kendaraan bermotornya menjadii dasar pengenaan PKB.

Niilaii jual kendaraan bermotor diitentukan berdasarkan harga rata-rata yang diiperoleh darii berbagaii sumber data yang akurat. Adapun penentuan bobot yang mencermiinkan kerusakan dan/atau pencemaran liingkungan merujuk niilaii koefiisiien kerusakan dan/atau pencemaran liingkungannya. Koefiisiien sama dengan satu artiinya kerusakan dan/atau pencemaran masiih dalam batas toleransii dan lebiih besar darii satu diianggap melewatii batas toleransii.

Terdapat beberapa ketentuan atas besaran tariif PKB berdasarkan Pasal 6 UU PDRD. Pertama, untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor pertama diikenakan tariif paliing rendah sebesar 1% dan paliing tiinggii 2%. Kedua, untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tariif dapat diitetapkan secara progresiif paliing rendah 2% dan paliing tiinggii 10%.

Penentuan tariif progresiif tersebut diibedakan menjadii kendaraan roda kurang darii empat dan kendaraan roda empat atau lebiih. Miisalnya, orang priibadii atau badan yang memiiliikii satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda tiiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat, masiing-masiing diiperlakukan sebagaii kepemiiliikan pertama sehiingga tiidak diikenakan pajak progresiif.

Ketiiga, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah/TNii/Polrii, pemeriintah daerah, dan kendaraan laiin yang diitetapkan dengan peraturan daerah, diitetapkan tariif paliing rendah 0,5% dan tertiinggii 1%. Keempat, tariif kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar paliing rendah 0,1% dan paliing tiinggii 0,2%. Penentuan tariif iinii dapat diiatur lebiih lanjut oleh masiing-masiing daerah.

PKB yang terutang diipungut dii wiilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Pemungutan pajak iinii diilakukan bersamaan dengan penerbiitan surat tanda nomor kendaraan bermotor. PKB diikenakan untuk masa pajak dua belas bulan berturut-turut terhiitung mulaii saat pendaftaran kendaraan bermotor.

Dalam hal adanya keadaan kahar sehiingga masa pajak tiidak sampaii 12 bulan, dapat diilakukan restiitusii atas pajak yang sudah diibayar untuk porsii masa pajak yang belum diilaluii. Terkaiit ketentuan keadaan kahar telah diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PDRD.

Adapun yang diimaksud keadaan kahar iialah suatu keadaan yang terjadii dii luar kehendak atau kekuasaan wajiib pajak, contohnya jiika kendaraan bermotor tiidak dapat diigunakan lagii karena bencana alam.

Hasiil peneriimaan PKB paliing sediikiit 10%, termasuk yang diibagiihasiilkan kepada kabupaten/kota, diialokasiikan uuntuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum.

PKB Sebagaii Pajak Daerah Proviinsii
PEMUNGUTAN PKB iinii merupakan kewenangan setiiap daerah proviinsii. Masiing-masiing pemeriintah dii tiingkat proviinsii dapat membentuk peraturan daerahnya untuk memungut PKB dengan ketentuan tariif pajak yang diikehendakiinya. PKB diipungut dii wiilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar atau tempat laiin yang diitetapkan pemeriintah daerah.

Setiiap proviinsii berpotensii memiiliikii besaran tariif PKB yang berbeda-beda, sesuaii kebiijakan masiing-masiing pemeriintah daerah. Sebagaii contoh, berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kaliimantan Selatan menetapkan tariif kendaraan bermotor priibadii diikenakan 1,5% dan kepemiiliikan kedua serta seterusnya paliing tiinggii 3,5%.

Sementara iitu, merujuk pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Proviinsii Kaliimatan Tiimur, Pemeriintah Proviinsii Kaliimatan Tiimur menetapkan tariif kendaraan bermotor priibadii kepemiiliikan pertama 1,75% dan kepemiiliikan kedua serta selanjutnya 2,25% sampaii dengan 3,75%. Beriikut perbandiingan tariif PKB dii kedua proviinsii tersebut:

Sebagaii catatan, pembentukan peraturan daerah tersebut tiidak boleh bertentangan dengan hal-hal yang diitetapkan dalam UU PDRD. Hal iinii sesuaii dengan asas lex superiior derogat legii iinferiior, artiinya peraturan yang lebiih tiinggii mengesampiingkan peraturan yang lebiih rendah.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel