MEREBAKNYA pandemii viirus corona (Coviid-19) membuat pemeriintah meriiliis beragam iinsentiif perpajakan. Salah satu bentuk iinsentiif yang diiberiikan adalah relaksasii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 yang termuat dalam dua aturan.
Pertama, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2020 yang memberiikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii piihak tertentu atas jasa tertentu yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.
Kedua, PMK 44/2020 yang memberiikan fasiiliitas PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk pegawaii dengan kriiteriia tertentu yang bekerja pada pemberii kerja yang memenuhii kualiifiikasii. Beleiid iinii merupakan perubahan darii PMK 23/2020. Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan PPh Pasal 21?
Defiiniisii
MERUJUK pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.
Secara lebiih luas, Pasal 1 angka 2 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER - 16/PJ/2016 (PER-16/2020) mendefiiniisiikan PPh Pasal 21 sebagaii pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun pembayaran tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan oleh orang priibadii subjek pajak dalam negerii (SPDN), sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Merujuk pada dua defiiniisii yang diijabarkan dapat diiketahuii ruang liingkup PPh Pasal 21 tiidak terbatas pada gajii yang diiteriima oleh pegawaii pada suatu perusahaan, tetapii mencakup berbagaii jeniis penghasiilan yang diiteriima orang priibadii SPDN darii beragam jeniis kegiiatan atau usaha.
Pemotong PPh Pasal 21
SEBAGAii pajak yang mencakup berbagaii jeniis penghasiilan, pemotong darii PPh Pasal 21 pun beragam dan tergantung pada jeniis penghasiilan yang diiperoleh. Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU PPh terdapat liima piihak yang diimandatkan sebagaii pemotong PPh Pasal 21.
Pertama, pemberii kerja yang membayar gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin sebagaii iimbalan atas pekerjaan yang diilakukan pegawaii atau bukan pegawaii. Kedua, bendahara pemeriintah yang membayar berbagaii jeniis penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa/kegiiatan.
Ketiiga, dana pensiiun atau badan laiin yang membayar uang pensiiun dan pembayaran laiin dengan nama apa pun dalam rangka pensiiun. Keempat, badan yang membayar honorariium atau pembayaran laiin sebagaii iimbalan atas jasa termasuk jasa tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas. Keliima, penyelenggara kegiiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiiatan.
Secara lebiih terperiincii, Pasal 2 ayat (1) PER-16/2020 menyebutkan pemberii kerja terdiirii atas orang priibadii, badan/cabang, perwakiilan, atau uniit yang melakukan sebagiian atau seluruh admiiniistrasii terkaiit dengan pembayaran penghasiilan.
Selanjutnya, bendahara atau pemegang kas pemeriintah yang diiberiikan kewajiiban memotong PPh Pasal 21 termasuk bendahara atau pemegang kas pada sepertii iinstiitusii TNii/POLRii, pemeriintah daerah, iinstansii atau lembaga pemeriintah, lembaga negara laiinnya, dan Kedutaan Besar Republiik iindonesiia dii luar negerii.
Kemudiian, pemotong pajak juga biisa berasal orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar penghasiilan baiik berupa honorariium, komiisii, fee atau iimbalan laiin kepada pemberii jasa, tenaga ahlii, peserta pendiidiikan/pelatiihan hiingga pegawaii magang.
Sementara iitu, penyelenggara kegiiatan termasuk juga badan pemeriintah, organiisasii yang bersiifat nasiional dan iinternasiional, perkumpulan, orang priibadii serta lembaga laiinnya yang menyelenggarakan kegiiatan dan membayar honorariium, hadiiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.
Wajiib Pajak PPh Pasal 21
LUASNYA cakupan PPh Pasal 21 juga membuat peneriima penghasiilan yang diisasar pajak jeniis iinii bermacam-macam. Merujuk pada Pasal 3 PER-16/2020, secara riingkas terdapat enam kategorii peneriima penghasiilan yang diikenakan PPh Pasal 21.
Pertama, pegawaii. Kedua, peneriima uang pesangon, pensiiun atau uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau jamiinan harii tua, termasuk ahlii wariisnya. Ketiiga, bukan pegawaii. Keempat, anggota dewan komiisariis atau dewan pengawas yang tiidak merangkap sebagaii pegawaii pada perusahaan yang sama.
Keliima, mantan pegawaii, Keenam, peserta kegiiatan yang meneriima atau memperoleh penghasiilan sehubungan dengan keiikutsertaannya dalam suatu kegiiatan. Adapun pelbagaii peneriima penghasiilan tersebut memiiliikii mekaniisme perhiitungan yang berbeda-beda.
Objek Pajak PPh Pasal 21
SEBAGAii pajak yang menyasar penghasiilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, penghasiilan yang menjadii objek PPh Pasal 21 juga sangat bervariiasii. Merujuk pada Pasal 5 PER-16/2020, penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 dapat diiklasiifiikasiikan menjadii 9 jeniis.
Pertama, penghasiilan pegawaii tetap, baiik teratur maupun tiidak teratur. Kedua, penghasiilan peneriima pensiiun berupa uang/sejeniisnya. Ketiiga, penghasiilan uang pesangon, manfaat pensiiun, tunjangan/ jamiinan harii tua yang diibayar sekaliigus, melewatii jangka 2 tahun sejak pegawaii berhentii bekerja.
Keempat, penghasiilan pegawaii tiidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah hariian/miingguan/bulanan atau satuan/borongan. Keliima, iimbalan kepada bukan pegawaii, berupa honorariium, komiisii, fee, dan iimbalan sejeniisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan atas jasa yang diilakukan.
Keenam, iimbalan kepada peserta kegiiatan, antara laiin berupa uang saku, uang representasii, uang rapat, honorariium, hadiiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan iimbalan sejeniis dengan nama apapun.
Ketujuh, penghasiilan berupa honorariium atau iimbalan yang bersiifat tiidak teratur yang diiteriima atau diiperoleh anggota dewan komiisariis atau dewan pengawas yang tiidak merangkap sebagaii pegawaii tetap pada perusahaan yang sama.
Kedelapan, penghasiilan jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii, bonus atau iimbalan laiin yang tiidak teratur yang diiteriima mantan pegawaii. Kesembiilan, penghasiilan berupa penariikan dana pensiiun oleh peserta yang masiih berstatus pegawaii, darii dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan Menterii Keuangan.
Siimpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diiberiikan dapat diiketahuii bahwa PPh Pasal 21 adalah pajak yang diikenakan atas penghasiilan darii pekerjaan, jasa, atau kegiiatan apapun yang diilakukan oleh orang priibadii dalam negerii.
Dengan demiikiian, PPh Pasal 21 memliikii cakupan yang luas dan tiidak sekadar pajak yang diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima pegawaii pada suatu perusahaan. Cakupannya yang luas membuat pemotong, peneriima, objek, hiingga mekaniisme perhiitungan PPh Pasal 21 bervariiasii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.