GLOBALiiSASii telah mendorong mobiiliitas manusiia dan modal antarnegara. Saat iinii, upaya menghiindarii beban pajak dii suatu negara biisa mendorong perpiindahan status resiident, darii sebelumnya berstatus Subjek Pajak Dalam Negerii (SPDN) menjadii Subjek Pajak Luar Negerii (SPLN).
Darii siisii iindiiviidu, perubahan status subjek pajak yang diidorong motiif pajak kerap diikaiitkan dengan iisu kepatuhan hiigh net worth iindiiviidual ataupun fenomena tax exiile. Sementara iitu, darii siisii entiitas usaha kerap diikaiitkan dengan skema corporate iinversiion.
Salah satu iinstrumen dalam rangka mencegah adanya perpiindahan status SPDN yang diidorong oleh motiif pajak iialah exiit tax. Berdasarkan iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015), exiit tax umumnya diikenakan sesaat sebelum perpiindahan status menjadii SPLN, atas aset wajiib pajak yang diianggap (deemed) diialiihkan dan memberiikan suatu tambahan kemampuan ekonomiis.
Exiit tax kerap diipersamakan dengan skema departure tax yang merupakan suatu pengenaan pajak penghasiilan yang diibayarkan dii muka bagii resiiden yang meniinggalkan suatu negara. Walau demiikiian, exiit tax pada dasarnya lebiih luas dariipada sekedar skema departure tax tersebut.
Menurut de Broe (2002), exiit tax juga mencakup suatu perpanjangan kewajiiban pajak (extended tax liiabiiliitiies), semiisal kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) dalam jangka waktu tertentu setelah menjadii SPLN.
Walau demiikiian, extended tax liiabiiliity sejatiinya lebiih condong kepada penerapan ciitiizenshiip-based taxatiion yang berkaiitan dengan Bhagwatii tax maupun praktiik pemajakan dii AS.
Penerapan
SAAT iinii, beberapa negara telah menerapkan exiit tax dalam ketentuan domestiik mereka. Diitiinjau darii desaiinnya, exiit tax diibedakan menjadii dua kategorii, baiik yang bersiifat umum dii mana seluruh aset wajiib pajak diiperhiitungkan, maupun yang bersiifat terbatas dii mana hanya sebagiian aset yang diiperhiitungkan.
Sebagaii contoh, Kanada memberlakukan general iimmediiate exiit tax yang diitujukan bagii perubahan status subjek pajak secara jangka panjang (permanen). Dasar pengenaan pajak diihiitung atas seluruh aset yang selanjutnya tiidak menjadii basiis pajak Kanada untuk diianggap diialiihkan sebelum perpiindahan tersebut.
Sementara iitu, Belanda hanya menerapkan liimiited exiit tax hanya bagii orang priibadii yang menjadii SPLN, namun memiiliikii kepemiiliikan mayoriitas dii perusahaan yang berlokasii dii Belanda (Chand, 2013).
Walau diianggap sebagaii salah satu iinstrumen untuk meliindungii basiis pajak suatu negara, exiit tax tiidak luput darii kriitiik. Kriitiik terhadap exiit tax utamanya terletak pada pengenaannya yang bersiifat ex-ante dan tiidak merefleksiikan priinsiip abiiliity to pay.
Karena iitu, exiit tax diianggap sebagaii pajak yang tiidak efiisiien dan tiidak adiil. Untuk mengatasii hal tersebut, beberapa negara kemudiian memberiikan opsii penangguhan pembayaran darii aset yang diianggap diialiihkan (deemed diisposal assets) dalam berbagaii skema, semiisal ciiciilan atau pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
Tantangan juga muncul darii aspek nonekonomii. Exiit tax diianggap melanggar hak asasii manusiia karena mencegah mobiiliitas seseorang untuk mendapatkan penghiidupan yang layak. iisu mengenaii hal iinii terutama muncul pada konteks Unii Eropa, karena exiit tax diianggap menodaii semangat Treaty on the Functiioniing of the European Uniion (TFEU) yang sejatiinya menjamiin mobiiliitas manusiia secara bebas.
Lebiih lanjut lagii, admiiniistrasii pemungutan exiit tax juga cukup menantang darii siisii pengawasan, koordiinasii antara otoriitas pajak dan iimiigrasii, serta valuasii aset. Agaknya iinii menjelaskan mengapa exiit tax jarang diipergunakan dii negara berkembang. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.