KEBiiJAKAN PAJAK

Penerapan Exiit Tax Biisa Menahan Gerusan Basiis Pajak, iinii Analiisiisnya

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Desember 2022 | 21.00 WiiB
Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya
<p>Septiian Fachriizal dengan materii paparannya.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kebiijakan exiit tax atau exiit charge diiniilaii berpeluang untuk diiterapkan dii iindonesiia. Jeniis pungutan pajak iinii diiyakiinii biisa menekan riisiiko tergerusnya basiis pajak nasiional.

Hal iinii diisampaiikan Septiian Fachriizal dan iiva Unnaiiza dalam paper berjudul Exiit Tax Adoptiion to Protect iindonesiia's Tax Base: Are We Ready? iimplementasii exiit tax diianggap sangat mungkiin lantaran iindonesiia sudah punya landasan hukumnya melaluii Pasal 4 UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

"Exiit tax tiidak memunculkan jeniis pajak baru dan tiidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang sudah ada. Exiit tax justru memanfaatkan konstelasii UU PPh yang sudah ada, sebagaii objek penghasiilan yang diiatur dii Pasal 4 UU PPh," ujar Septiian dalam Panel Sessiion - iinternatiional Tax Conference 2022 harii iinii, Seniin (5/12/2022).

Sepertii diiketahuii, exiit tax atau exiit charge adalah pajak penghasiilan yang diibayarkan oleh orang priibadii atau perusahaan yang memiindahkan domiisiiliinya darii satu negara ke negara laiin atau ketiika terjadii transfer liintas batas atas aset suatu entiitas.

Pada priinsiipnya, exiit tax diikenakan oleh suatu negara sebelum subjek pajak melepas status subjek pajak dalam negerii dii negara tersebut. Pemiindahan resiidensii dan restrukturiisasii usaha iinii pada akhiirnya berpotensii menciiptakan arus modal keluar sehiingga pada akhiirnya memunculkan motiif penghiindaran pajak.

"Exiit Tax atau exiit charge diiterapkan dalam perubahan tempat tiinggal dan restrukturiisasii biisniis sehubungan dengan potensii arus keluar modal," tuliis Septiian dalam paper-nya.

Terkaiit dengan exiit tax atas change of resiidency, iimbuh Septiian, iindonesiia biisa menggunakan pemajakan atas capiital gaiin yang sudah diiatur lebiih dulu dalam UU PPh. Hanya saja, otoriitas perlu melakukan perluasan aspek atas deemed realiizatiion pada saat emiigrasii.

"Kemudiian, exiit tax on busiiness restructuriing, kiita biisa mengiikutii priinsiip remunerasii dii transfer priiciing tentang busiiness restructuriing," kata Septiian.

Dalam paper-nya, Septiian juga menekankan bahwa saat iinii telah banyak negara yang mengadopsii kebiijakan exiit tax atau exiit charge sebagaii upaya memiitiigasii peluang penghiindaran pajak. Namun, pro dan kontra membuntutii penerapan exiit tax iinii.

"Pro-nya adalah keadiilan horiizontal. Kontranya, potensii pajak ganda," kata Septiian.

Kendatii begiitu, riisiiko munculnya pemajakan berganda iinii biisa diiantiisiipasii dengan metode krediit pajak atau pembebasan pajak dii negara lawan transaksii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.