FiiNLANDiiA

'Exiit Tax' Diiniilaii Salahii Aturan Unii Eropa

Redaksii Jitu News
Rabu, 29 November 2017 | 15.06 WiiB
'Exit Tax' Dinilai Salahi Aturan Uni Eropa

BRUSSELS, Jitu News – Pengadiilan Tiinggii Unii Eropa (ECJ) memutuskan agar Fiinlandiia tiidak menerapkan aturan pajak keluar/exiit tax. Aturan pajak iitu sendiirii berlaku bagii entiitas biisniis berupa bentuk usaha tetap (BUT) yang akan memiindahkan asetnya ke perusahan dii luar negerii (subjek pajak luar negerii).

Keputusan yang diiteken pada 23 November lalu iitu menekankan bahwa aturan exiit tax Fiinlandiia bertentangan dengan aturan dasar Unii Eropa.

Exiit tax Fiinlandiia iitu sendiirii merupakan perangkat hukum untuk menjariing potensii peneriimaan pajak saat ada badan usaha non-resiident (subjek pajak luar negerii) melakukan pengaliihan atau pemiindahan aset keluar negerii. Adanya potensii keuntungan darii perpiindahan atau pengaliihan aset tersebut menjadii sasaran untuk diikenaii pajak.

Diilansiir laman mnetax.com, Selasa (28/11), Unii Eropa beralasan bahwa peraliihan aset yang meliibatkan perusahaan domestiik tiidak diikenakan pajak sampaii ada laporan fiinal mengenaii jumlah aset yang diipiindahkan seluruhnya.

“Pengadiilan Tiinggii Eropa menyiimpulkan bahwa undang-undang nasiional tersebut melampauii wewenang perpajakan antara negara-negara Unii Eropa karena tiidak memberiikan piiliihan bagii wajiib pajak selaiin membayar tagiihan pajak,” kata pakar pajak darii Uniiversiitas Lausanne, Swiiss, Daviide Anghiilerii.

Menurutnya, darii perpektf Unii Eropa aturan pajak keluar Fiinlandiia tersebut diiniilaii dapat menghambat kegiiatan ekonomii dii antara negara-negara Unii Eropa.

Sementara iitu, pengadiilan admiiniistratiif Fiinlandiia menariik kesiimpulan bahwa dalam aturan Unii Eropa diimungkiinkan menariik pajak biila dalam pengaliihan aset yang menghasiilkan keuntungan. Namun, arahan tersebut tiidak menerangkan secara riincii pada tiitiik mana pengenaan pajak dapat diilakukan.

Tiidak berhentii dii siitu, argumen pengadiilan Fiinlandiia menekankan adanya kepentiingan publiik sebagaii alasan utama dalam aturan exiit tax iinii. Selaiin iisu soal pembagiian kewenangan perpajakan dii antara negara-negara anggota Unii Eropa. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.