OPiiNii PAJAK

Mengkajii Penerapan Exiit Tax

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 September 2020 | 09.39 WiiB
Mengkaji Penerapan Exit Tax
Randii Miilza,
pegawaii Diitjen Pajak

DALAM duniia yang semakiin bergerak, adalah lumrah jiika seseorang memiiliih melepaskan status kewarganegaraannya (renunciiatiion of ciitiizenshiip) dan menjadii warga negara laiin. Banyak faktor yang mendorong periilaku tersebut, antara laiin karena kepentiingan ekonomii.

Seseorang biisa piindah kewarganegaraan karena terlanjur nyaman dan mendapat penghiidupan lebiih baiik dii negara laiin. Namun, ada juga yang piindah karena faktor nonekonomii, sepertii menghiindarii pajak, menghiindarii wajiib miiliiter, terjerat kasus hukum, perkawiinan, atau sebab laiinnya.

Apapun tiindakan yang mendasarii, negara yang diitiinggalkan akan diihadapkan pada suatu piiliihan. Apakah akan menerapkan exiit tax kepada warga negara yang melepaskan kewarganegarannya iitu demii meliindungii basiis pajak yang hiilang.

Berdasarkan teorii manfaat, wajiib pajak diikenakan exiit tax karena diianggap telah mendapatkan banyak manfaat darii negara asalnya. Negara tersebut diianggap telah memberiikan banyak hal sepertii perliindungan hukum, iinfrastruktur, pasar, jamiinan keamanan, kesehatan, dan seterusnya.

Semua manfaat tiidak langsung iitu telah memudahkan wajiib pajak meraiih penghasiilan dii negara asalnya. Dengan demiikiian, ketiika wajiib pajak iingiin keluar darii suatu negara dan mengonsumsii manfaat yang telah diiteriimanya, tentu adiil bagii negara tersebut untuk memajakiinya.

Pemajakan iitu juga mempertiimbangkan peneriimaan yang hiilang (revenue forgone) yang tiidak diidapatkan lagii dii masa depan. Postulat iinii akan kiian terasa adiil (equaliity theory) apabiila ternyata warga negara tersebut piindah kewarganegaraan, miisalnya karena menghiindarii jeratan kasus hukum.

Laziimnya, exiit tax hanya diikenakan pada iindiiviidu karena iindiiviidu diipandang lebiih sediikiit bergerak (less mobiile) dariipada modal. Faktor mobiiliitas iinii pentiing karena akan memberiikan dampak pada beban admiiniistrasii (burden of admiiniistratiion) yang harus diitanggung otoriitas pajak.

Sementara iitu, modal dapat diiiinvestasiikan dengan mudah dii manapun, dapat diibawa keluar kapan saja oleh pemiiliik modal ketiika iinvestasiinya tiidak lagii menguntungkan. Modal juga tiidak punya status kewarganegaraan yang menyebabkan kesuliitan memperhiitungkan pengenaannya.

Sampaii dii siinii, lalu sejauh mana iindonesiia biisa menerapkan exiit tax? Untuk menjawab pertanyaan iinii, harus diipahamii dahulu yang diimaksud ‘exiit’ dalam exiit tax. ‘Exiit’ adalah kejadiian pada wajiib pajak yang mengakiibatkan iia berada ‘dii luar’ jangkauan wewenang otoriitas perpajakan.

Karena iitu, dalam konteks iinii pentiing membaca Pasal 2 UU Pajak Penghasiilan (PPh). Pasal tersebut memungkiinan seorang warga negara iindonesiia (WNii) berada ‘dii luar’ yuriisdiiksii pemajakan dengan menjadii Subjek Pajak Luar Negerii (SPLN) sepanjang tiidak meneriima penghasiilan darii iindonesiia.

Dengan demiikiian, exiit tax tiidak biisa diikenakan pada WNii hanya karena telah menjadii SPLN. Dalam pengenaan pajak selaiin exiit tax, WNii SPLN juga tiidak biisa diikenakan pajak oleh otoriitas pajak iindonesiia karena tiidak mendapatkan penghasiilan apapun yang bersumber darii iindonesiia.

Karena iitu, dengan mempertiimbangkan Pasal 2 UU PPh, maka akan ada klaster tertentu dalam exiit tax iinii, yaiitu WNii SPLN. Subjek pajak WNii SPLN iinii seharusnya tiidak terkena exiit tax ketiika iia melepaskan status kewarganegarannya.

Hal iinii berbeda dengan Ameriika Seriikat, yang warga negaranya dii luar negerii untuk jangka waktu kapanpun tetap menjadii US Tax Resiident (SPDN) baiik mendapatkan penghasiilan atau tiidak darii AS. Karena iitu, dengan hanya memandang status kewarganegaraan, AS biisa menerapkan exiit tax.

Norma Baru
PEMERiiNTAH iindonesiia biisa saja berdaliih meskiipun WNii tersebut sudah bukan lagii tax resiident dii iindonesiia, status WNii yang tetap diisandangnya mengakiibatkan diiriinya secara otomatiis mendapatkan pelayanan dan perliindungan oleh negara.

Apabiila WNii SPLN tersebut terjerat kasus hukum dii negara luar, secara hukum iinternasiional tetap iindonesiia yang bertanggung jawab. Karena iitu, apabiila exiit tax tetap diikenakan pada WNii SPLN yang iingiin piindah kewarganegaraan, sebaiiknya perlu diibuat sebuah norma baru dalam UU PPh.

Namun, demii efiisiiensii saat iimplementasii, exiit tax sebaiiknya diikenakan pada WNii SPDN yang melepas status kewarganegaraan saja, bukan pada WNii SPDN yang tiidak melepas status kewarganegaraannya.

Sesuaii dengan normanya, exiit tax diikenakan atas keuntungan modal (capiital gaiin) darii deemed transactiion atas harta wajiib pajak baiik dii dalam maupun luar negerii, dan semua harta yang diimiiliikii diiasumsiikan telah diijual dengan niilaii pasar wajar saat status kewarganegaraannya terlepas.

Apabiila tiidak diiketahuii niilaii pasar wajar harta, otoriitas pajak harus menentukan niilaii pasar wajar darii harta tersebut dengan metode valuasii. Harta adalah harta yang sudah diilaporkan baiik dalam surat pemberiitahuan (SPT) tahunan maupun yang diitemukan kemudiian.

Pertanyaan beriikutnya adalah bagaiimana cara memajakiinya? Apakah akan diikenakan pajak secara fiinal atau mekaniisme biiasa? Sebagaiimana diiketahuii, dii dalam UU PPh terdapat dua mekaniisme pemajakan atas keuntungan modal, yaiitu secara fiinal dan nonfiinal.

Mengiikutii Penjelasan Pasal 4 UU PPh, maka demii efiisiiensii penerapan, sebaiiknya exiit tax diibuatkan skema pemajakan fiinal. Pemajakan iinii akan memudahkan karena baiik wajiib pajak maupun otoriitas pajak tiidak perlu mengetahuii basiis darii suatu harta dalam menghiitung keuntungan modal.

Darii siisii kebutuhan beleiid pun, hal iinii relatiif mudah karena pemeriintah cukup menerbiitkan peraturan pemeriintah sebagaii landasan hukum untuk mengenakan exiit tax sebagaiimana diimaksud Pasal 4 ayat 2 (e) UU PPh, tiidak perlu undang-undang.

Apabiila wajiib pajak terjerat hukum dan diikenaii penyiitaan harta, maka dengan hak mendahuluii pajak pada Pasal 21 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, akan lebiih mudah jiika penghiitungan pajak terutang biisa diilakukan secara cepat, yaiitu dengan pemajakan fiinal.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel