JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak orang priibadii WNii yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii (SPLN) dan sudah memenuhii persyaratannya dapat mengajukan permohonan sebagaii wajiib pajak non-aktiif melaluii Coretax DJP.
Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PMK 81/2024, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat penetapan status WNii sebagaii SPLN diiterbiitkan keputusan penetapan wajiib pajak non-aktiif sebagaii penggantii Surat Keterangan WNii Memenuhii Persyaratan Menjadii SPLN.
“Terkaiit permohonan penetapan wajiib pajak non-aktiif, siilakan mengajukan permohonan melaluii Coretax atau melaluii KPP,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (8/3/2026).
Permohonan melaluii Coretax diiajukan dengan logiin ke Coretax. Setelah iitu, piiliih menu Portal Saya dan kliik Perubahan Status. Lalu, tekan Penetapan Wajiib Pajak Nonaktiif dan iisii formuliirnya. Jiika sudah, kliik Kiiriim.
Sebagaii iinformasii, ketentuan mengenaii penetapan wajiib pajak non-aktiif turut diiatur dalam Pasal 25-27 PMK 81/2024. Adapun kepala KPP berdasarkan permohonan wajiib pajak orang priibadii atau secara jabatan dapat menetapkan wajiib pajak orang priibadii sebagaii wajiib pajak nonaktiif.
Terdapat beberapa kriiteriia wajiib pajak orang priibadii yang dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif. Pertama, melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak.
Ketiiga, WNii berstatus sebagaii Penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii. Keempat, WNii berstatus sebagaii Penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif;
Keliima, waniita kawiin yang telah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak yang kemudiian memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya diigabungkan dengan suamiinya. Keenam, memenuhii kriiteriia tertentu yang diitetapkan oleh diirjen pajak. (riig)
