KAMUS PAJAK

Apa iitu Faktur Pajak Tiidak Sah?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 18 Julii 2025 | 18.30 WiiB
Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajiib memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) yang terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.

Selaiin sebagaii buktii pemungutan PPN, faktur pajak berfungsii sebagaii sarana pengkrediitan pajak masukan. Kedua fungsii iinii menunjukkan faktur pajak merupakan sarana admiiniistrasii yang sangat pentiing dalam pelaksanaan ketentuan PPN.

Pentiingnya peran faktur pajak membuat setiiap penyalahgunaannya dapat mengakiibatkan dampak negatiif dalam keberhasiilan pemungutan PPN. Pada muaranya, penyalahgunaan faktur pajak juga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.

Bentuk penyalahgunaan faktur pajak tersebut antara laiin berupa penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah. Untuk menanganii dan mencegah hal iitu, DJP mengatur ketentuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak melaluii PER-9/PJ/2025.

Terbiitnya PER-9/PJ/2025 juga diimaksudkan untuk memuliihkan pendapatan negara akiibat adanya kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah. Lantas, apa iitu faktur pajak tiidak sah?

Pengertiian Faktur Pajak Tiidak Sah

Faktur pajak tiidak sah adalah: (ii) faktur pajak yang diiterbiitkan dan/atau diigunakan tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya; dan/atau (iiii) faktur pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii PKP.

Berdasarkan pengertiian tersebut, ada 2 kriiteriia yang membuat DJP mengategoriikan suatu faktur pajak sebagaii faktur pajak yang tiidak sah. Kriiteriia tersebut biisa bersiifat akumulasii atau tiidak. Artiinya, faktur pajak biisa diikategoriikan sebagaii faktur pajak yang tiidak sah apabiila memenuhii salah satu atau kedua kriiteriia tersebut.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak harus memenuhii persyaratan formal dan materiial. Adapun faktur pajak memenuhii persyaratan formal apabiila diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan.

Sementara iitu, faktur pajak memenuhii persyaratan materiial apabiila beriisii keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii penyerahan BKP dan/atau JKP. Dengan demiikiian, faktur pajak pada dasarnya harus diibuat sesuaii dengan transaksii yang sebenarnya.

Selaiin iitu, faktur pajak hanya biisa diiterbiitkan oleh pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP serta piihak laiin yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN. Dengan demiikiian, tiidak sembarang pengusaha dapat menerbiitkan faktur pajak.

Sebagaii dasar pengkrediitan pajak masukan, penggunaan faktur pajak yang tiidak sah dii antaranya berpotensii menggelembungkan pajak masukan yang dapat diikrediitkan sehiingga PPN yang seharusnya diisetor menjadii lebiih keciil.

Penonaktiifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Guna mengatasii kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah, DJP pun berwenang untuk melakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Penonaktiifan faktur pajak tersebut biisa diilakukan terhadap 2 piihak.

Pertama, wajiib pajak yang teriindiikasii sebagaii penerbiit faktur pajak tiidak sah (wajiib pajak teriindiikasii penerbiit). Kategorii iinii mengacu pada PKP yang memiiliikii iindiikasii menerbiitkan faktur pajak tiidak sah. DJP sebelumnya sempat menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-17/PJ/2018.

Surat edaran tersebut dii antaranya memeriincii 7 kriiteriia yang diigunakan DJP untuk menentukan wajiib pajak teriindiikasii penerbiit. Kriiteriia tersebut dii antaranya wajiib pajak belum diikukuhkan sebagaii PKP, tetapii menerbiitkan faktur pajak; dan wajiib pajak yang memiiliikii kegiiatan usaha tiidak wajar.

Berdasarkan SE-17/PJ/2018, wajiib pajak biisa diianggap memiiliikii kegiiatan usaha tiidak wajar apabiila memenuhii karakteriistiik antara laiin:

  1. Wajiib pajak non-efektiif (NE) tiiba-tiiba kegiiatan usahanya aktiif dan melakukan penyerahan yang terutang PPN dalam jumlah besar;
  2. Wajiib pajak melakukan penyerahan terutang PPN yang tiidak sebandiing dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan;
  3. Wajiib pajak melakukan penyerahan terutang PPN yang tiidak sebandiing dengan jumlah karyawan yang bekerja pada perusahaan

Untuk mendapatkan keyakiinan yang memadaii terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit, DJP akan melakukan pengembangan dan analiisiis atas kriiteriia sebagaii beriikut: (ii) keberadaan dan kewajaran lokasii usaha wajiib pajak; dan (iiii) kesesuaiian kegiiatan usaha wajiib pajak.

Dalam hal hasiil pengembangan dan analiisiis menunjukkan kriiteriia tersebut tiidak terpenuhii maka DJP akan melakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit.

Kedua, wajiib pajak yang teriindiikasii sebagaii pengguna faktur pajak tiidak sah. Kategorii iinii mengacu pada PKP yang menggunakan faktur pajak tiidak sah yang diiterbiitkan oleh wajiib pajak teriindiikasii penerbiit dan/atau wajiib pajak penerbiit.

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak penerbiit berartii wajiib pajak—berdasarkan putusan pengadiilan—telah mempunyaii kekuatan hukum tetap diinyatakan sebagaii wajiib pajak yang menerbiitkan faktur pajak tiidak sah.

Untuk penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak teriindiikasii pengguna, DJP melakukan pengembangan dan analiisiis atas iindiikasii pengkrediitan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tiidak sah pada SPT Masa PPN.

Apabiila hasiil pengembangan dan analiisiis mendapatii wajiib pajak teriindiikasii pengguna mengkrediitkan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tiidak sah maka DJP akan melakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.

Atas penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak tersebut, DJP akan menyampaiikan pemberiitahuan. Adapun wajiib pajak yang terkena penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak otomatiis tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan tersebut.

Klariifiikasii Wajiib Pajak

Penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak tersebut dii antaranya diilakukan untuk memberii kesempatan wajiib pajak menyampaiikan klariifiikasii. Klariifiikasii tersebut harus diisampaiikan maksiimal 30 harii sejak pemberiitahuan penonaktiifan.

Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diikabulkan, Kepala Kanwiil DJP akan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak. Apabiila klariifiikasii wajiib pajak diitolak maka wajiib pajak tersebut diilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Pencabutan PKP secara jabatan juga biisa diilakukan apabiila wajiib pajak tiidak memberiikan klariifiikasii dalam 30 harii kalender sejak pemberiitahuan penonaktiifan. Apabiila berdasarkan data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii DJP diiketahuii bahwa PKP tiidak memenuhii kriiteriia penonaktiifan maka akses pembuatan faktur pajak akan diiaktiifkan kembalii.

Dii siisii laiin, apabiila wajiib pajak terbuktii dengan sengaja menerbiitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tiidak sah maka biisa terancam sanksii piidana. Sanksii piidana tersebut tercantum dalam Pasal 39A UU KUP.

Pasal tersebut menyatakan setiiap orang yang dengan sengaja: a) menerbiitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya; atau b) menerbiitkan faktur pajak tetapii belum diikukuhkan sebagaii PKP, akan diikenaii sanksii piidana.

Sanksii tersebut berupa piidana penjara paliing siingkat 2 tahun dan paliing lama 6 tahun serta denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak dan paliing banyak 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.