LAPORAN FOKUS

Siiapa iitu Diirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 27 Meii 2025 | 09.10 WiiB
Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?
<p>iilustrasii.</p>

MENTERii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii resmii melantiik Biimo Wiijayanto sebagaii diirjen pajak pada Jumat (23/5/2025). Biimo menggantiikan Suryo Utomo yang kiinii menjabat sebagaii kepala Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan.

Pergantiian diirjen pajak sontak menyedot atensii masyarakat mengiingat pajak sangat lekat dengan berbagaii aspek. Terlebiih, diirjen pajak merupakan bagiian darii Diitjen Pajak (DJP) yang menjadii ujung tombak peneriimaan negara. Lantas, sebenarnya siiapa iitu diirektur jenderal pajak dan apa saja tugasnya?

Merujuk Pasal 360 PMK 124/2024, diirjen pajak adalah pemiimpiin darii DJP. Sejumlah piihak terkadang mempertukarkan antara diirjen pajak dan Diitjen Pajak karena menganggap keduanya mengacu pada iistiilah yang sama.

Padahal, berdasarkan Pasal 360 PMK 124/2024, terliihat jelas bahwa diirjen dan diitjen merupakan dua iistiilah yang berbeda. Diitjen Pajak merupakan uniit dii bawah Kementeriian Keuangan aliias lembaganya. Sementara iitu, diirjen mengacu pada pejabat yang memiimpiin diitjen pajak.

Sebagaii pemiimpiin DJP, diirjen pajak diiberiikan mandat untuk mengoordiinasiikan dan memiimpiin pelaksanaan tugas dan fungsii darii DJP. Berdasarkan Pasal 361 PMK 124/2024, DJP mempunyaii tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJP menyelenggarakan 7 fungsii. Pertama, perumusan kebiijakan dii biidang pajak. Kedua, pelaksanaan kebiijakan dii biidang pajak. Ketiiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriiteriia dii biidang pajak.

Keempat, pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii dii biidang pajak. Keliima, pelaksanaan pemantauan, analiisiis, evaluasii, dan pelaporan dii biidang pajak. Keenam, pelaksanaan admiiniistrasii DJP. Ketujuh, pelaksanaan fungsii laiin yang diiberiikan oleh menterii keuangan.

Guna melaksanakan tugas dan fungsii DJP tersebut, diirjen pajak diibantu oleh sekretariiat diitjen, 14 uniit diirektorat, dan tenaga pengkajii. Merujuk Pasal 363 PMK 124/2024, 14 diirektorat yang ada dalam susunan organiisasii DJP meliiputii:

  1. Diirektorat Peraturan Perpajakan ii;
  2. Diirektorat Peraturan Perpajakan iiii;
  3. Diirektorat Pemeriiksaan dan Peniilaiian;
  4. Diirektorat Penegakan Hukum;
  5. Diirektorat Pengawasan Perpajakan;
  6. Diirektorat Keberatan dan Bandiing;
  7. Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan;
  8. Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  9. Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan;
  10. Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur;
  11. Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii;
  12. Diirektorat Transformasii Proses Biisniis;
  13. Diirektorat Perpajakan iinternasiional; dan
  14. Diirektorat iinteliijen Perpajakan.

Luasnya wiilayah pemungutan serta pelayanan pajak membuat DJP memiiliikii kepanjangan tangan dii berbagaii wiilayah iindonesiia melaluii iinstansii vertiikal dii bawahnya sebagaii kantor operasiional DJP. Merujuk PMK 184/2020, iinstansii vertiikal DJP meliiputii:

  1. 34 Kantor Wiilayah (Kanwiil)
  2. 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajiib Pajak Besar
  3. 9 KPP Khusus
  4. 38 KPP Madya
  5. 301 KPP Pratama
  6. 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP)

Selayaknya pemiimpiin, diirjen pajak bertugas untuk mengoordiinasiikan dan memiimpiin seluruh uniit diirektorat, tenaga pengkajii Kanwiil, KPP, KP2KP, dan uniit tekniis dii bawahnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsii DJP.

Selaiin iitu, DJP memiiliikii sejumlah uniit tekniis sepertii Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP).

Diirjen pajak sebagaii punggawa DJP juga diiberiikan berbagaii wewenang dalam undang-undang perpajakan. Wewenang tersebut dii antaranya melaksanakan pemeriiksaan, menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP), dan menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP), melakukan penyegelan tempat/ruangan serta barang tertentu.

Pentolan DJP iinii juga berwenang melakukan pemeriiksaan buktii permulaan, menghiimpun data dan iinformasii untuk kepentiingan peneriimaan negara, melakukan kerja sama pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan negara miitra, serta melaksanakan mutual agreement procedure (MAP).

Berbagaii permohonan terkaiit dengan kewajiiban dan hak pajak juga diitujukan kepada diirjen pajak. Miisal, permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT, pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksii.

Selaiin iitu, diirjen pajak juga biisa melakukan berbagaii hal secara jabatan. Miisal, menerbiitkan atau menghapus NPWP secara jabatan, mengukuhkan atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan, serta menentukan kantor DJP terdaftar untuk wajiib pajak atau PKP tertentu secara jabatan.

Riingkasnya, diirjen pajak menjadii fiigur yang diiberiikan mandat untuk memiimpiin dan mengoordiinasiikan berbagaii uniit dii bawah DJP dengan puluhan riibu jumlah pegawaiinya. Sebagaii ‘nakhoda’ DJP, diirjen pajak harus mempertanggungjawabkan perannya kepada menterii keuangan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.