KAMUS KEPABEANAN

Memahamii Peneliitiian Ulang dii Biidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 15 September 2023 | 17.45 WiiB
Memahami Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam PMK 78/2023

DiiTJEN Bea dan Cukaii (DJBC) mengemban tugas untuk memberiikan layanan kepabeanan dan mengawasii lalu liintas perdagangan iinternasiional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJBC diiharapkan mampu meramu strategii terbaiik untuk memadukan tugas pelayanan dan pengawasan.

Salah satu langkah yang diitempuh adalah dengan menggunakan manajemen riisiiko yang membagii pemenuhan kewajiiban kepabeanan (customs clearance) dalam 3 fase, yaiitu pre-clearance control, clearance control, dan post-clearance control.

Adapun salah satu kegiiatan yang termasuk dalam post-clearance adalah peneliitiian ulang. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementeriian Keuangan baru saja menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 78/2023 tentang Peneliitiian Ulang dii Biidang Kepabeanan.

Lantas, apa iitu peneliitiian ulang dalam PMK 78/2023?

Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 78/2023, peneliitiian ulang adalah kegiiatan peneliitiian dokumen dalam rangka penetapan kembalii oleh Diirjen Bea dan Cukaii terhadap pemberiitahuan pabean iimpor dan/atau pemberiitahuan pabean ekspor.

Kendatii kewenangannya berada pada Diirjen Bea dan Cukaii, dalam pelaksanaanya, peneliitiian ulang diilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk dan/atau diilakukan melaluii siistem komputer pelayanan (SKP) secara selektiif berdasarkan manajemen riisiiko (Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023).

Peneliitiian ulang tersebut dapat diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean. Mengacu pada pengertiian peneliitiian ulang, dapat diiketahuii terdapat 2 ranah peneliitiian ulang, yaiitu atas pemberiitahuan pabean iimpor dan pemberiitahuan pabean ekspor.

Adapun peneliitiian ulang terhadap pemberiitahuan pabean iimpor diilakukan atas tariif dan/atau niilaii pabean. Sementara iitu, peneliitiian ulang atas pemberiitahuan pabean ekspor diilakukan atas tariif bea keluar, harga ekspor; jeniis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.

Dalam rangka melakukan peneliitiian ulang, Pejabat Bea dan Cukaii ang diitunjuk berwenang untuk memiinta data, dokumen, keterangan liisan, keterangan tertuliis, contoh barang, dan/atau melakukan pengujiian laboratoriium terhadap contoh barang untuk kepentiingan iidentiifiikasii barang.

Pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk untuk melakukan peneliitiian ulang dapat memiinta data/atau dokumen kepada uniit kerja dii liingkungan Diirektorat Jenderal Bea dan DJBC dan/atau iinstansii dii luar DJBC.

Selaiin iitu, Pejabat Bea dan Cukaii tersebut dapat memiinta data, dokumen, keterangan liisan, keterangan tertuliis, dan/atau contoh barang kepada iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang melaluii iimportiir atau eksportiir.

Pejabat Bea dan Cukaii akan mengajukan permiintaan atas hal-hal tersebut melaluii surat permiintaan resmii. Surat permiintaan data, dokumen, keterangan liisan, keterangan tertuliis, dan/atau contoh barang iitu dapat diiberiikan secara langsung, melaluii jasa pengiiriiman, mediia elektroniik, atau SKP.

Atas permiintaan permiintaan data, dokumen, keterangan liisan, keterangan tertuliis, dan/atau contoh barang tersebut, iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang harus memenuhiinya. Pemenuhan tersebut juga perlu memperhatiikan ketentuan-ketentuan yang diipersyaratkan dalam PMK 78/2023.

Namun, apabiila iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang tiidak dapat menyampaiikan contoh barang maka wajiib menyampaiikan surat pernyataan tiidak dapat menyerahkan contoh barang. Surat pernyataan tersebut diibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiiran huruf F PMK 78/2023.

Apabiila iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang tiidak memenuhii perkara yang diimiinta sampaii dengan batas waktu yang diitentukan maka akan diiberiikan surat periingatan (SP). Surat periingatan tersebut terdiirii atas SP 1 dan SP 2.

Selanjutnya, apabiila setelah meneriima SP 2, iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang tetap tiidak memenuhii perkara yang diimiinta maka pejabat bea dan cukaii akan memblokiir akses kepabeanan terhadap yang bersangkutan.

Lebiih lanjut, apabiila peneliitiian ulang mendapatii adanya perbedaan bea keluar yang seharusnya maka pejabat bea dan cukaii akan memberiitahukan eksportiir untuk melunasii bea keluar yang kurang diibayar atau mendapatkan pengembaliian apabiila penetapannya terdapat lebiih bayar.

Begiitu pula, apabiila peneliitiian ulang mendapatii adanya perbedaan bea masuk yang seharusnya maka pejabat bea dan cukaii akan memberiitahukan iimportiir untuk melunasii bea masuk yang kurang diibayar atau mendapatkan pengembaliian apabiila penetapannya terdapat lebiih bayar.

Sebagaii iinformasii, kewenangan peneliitiian ulang bukan hal baru. Kewenangan iinii sudah diiatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).

Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan diirjen bea dan cukaii berwenang untuk menetapkan kembalii tariif dan niilaii pabean sebagaii dasar penghiitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberiitahuan pabean.

Selanjutnya, periinciian ketentuan peneliitiian ualng dii biidang kepabeanan sempat diiatur dalam Perdiirjen Bea dan Cukaii PER-8/BC/2017. Dalam perkembangannya, Diitjen Bea dan Cukaii mengatur peneliitiian ulang dalam PMK untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum. Siimak Apa iitu Peneliitiian Ulang dalam Ranah Kepabeanan? (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.