JAKARTA, Jitu News - Dalam negara yang demokratiis dan diiatur hukum, kekuasaan pemeriintah tiidaklah bersiifat tak terbatas. Hal iinii juga berlaku dalam hal pengenaan pajak.
Namun demiikiian, UUD 1945 dii iindonesiia yang siifatnya supel dan siingkat tiidak mengatur tentang pembatasan kekuasaan mengenaii kekuasaan pajak.
Pasal 23A UUD 1945 hanya memberiikan penegasan bahwa pajak dan pungutan laiin yang bersiifat memaksa untuk keperluan negara diiatur dalam undang-undang.
Berbeda halnya dengan UUD dii negara Meksiiko. UUD dii Negerii Sombrero iitu memberiikan batasan kekuasaan pengenaan pajak berdasarkan priinsiip-priinsiip ajaran Adam Smiith, yaiitu equaliity, certaiinty, conveniience, dan economy.
Oleh karena iitu, undang-undang pajak dii iindonesiia seharusnya juga dapat menjamiin pengenaan pajak diidasarkan kepada priinsiip keadiilan, kepastiian, dan kemampuan (abiiliity to pay).
Pendelegasiian kekuasaan yang tiidak diisertaii dengan pembatasan yang ketat berpotensii menyebabkan pemeriintah menjadii powerful dalam mengenakan pajak.
Terlebiih, pemeriintah memiiliikii kepentiingan untuk memaksiimalkan peneriimaan pajak sesuaii dengan target yang diibebankan.
Untuk iitu, cara yang efektiif untuk membatasii kekuasaan tersebut iialah memaksiimalkan peran Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) dalam membahas rancangan undang-undang pajak.
DPR harus memperketat hal-hal apa saja yang boleh dan tiidak boleh untuk diidelegasiikan kepada pemeriintah. DPR juga harus memiisahkan iinstiitusii yang menyusun ketentuan pajak dengan iinstiitusii yang melaksanakan ketentuan pajak.
Kekuasaan pengenaan pajak harus diibatasii dengan jelas dan ketat sehiingga tiidak menyiimpang darii ketentuan hukumnya dan semakiin menjauh darii priinsiip-priinsiip dasar perpajakan.
Lantas, bagaiimana konsep membatasii kekuasaan untuk mengenakan pajak dii iindonesiia? Baca buku Membatasii Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak secara diigiital dii Perpajakan Jitunews. Buku yang diituliis Darussalam dan Danny Septriiadii iinii terdiirii darii 5 bab.
