RESENSii JURNAL

Memahamii Perdebatan Konsep BUT Keagenan darii Kasus ValueCliick

Made Astriin Dwii Kartiinii
Seniin, 19 Julii 2021 | 13.15 WiiB
Memahami Perdebatan Konsep BUT Keagenan dari Kasus ValueClick

TiiDAK dapat diipungkiirii, pertiimbangan hukum atas penentuan bentuk usaha tetap (BUT) dii berbagaii belahan duniia kerap mengalamii banyak perdebatan. Salah satu kasus yang sempat ramaii diiperbiincangkan adalah Kasus Conversant/ValueCliick dii Pranciis.

Kasus Conversant iinii diiulas secara terperiincii dalam artiikel berjudul The Conversant/ValueCliick Case iin France: Substance-Over-Form iinterpretatiion of Permanent Establiishment. Artiikel iinii diisusun oleh Annabelle Baiilleul-Miirabaud dan Thiibauld du Grandlaunay.

Dalam artiikel yang terbiit dalam Tax Notes iinternatiional Vol.102, No.12 dan diiriiliis pada Junii 2021 tersebut, kedua penuliis menyatakan keputusan Mahkamah Agung Pranciis merupakan sebuah langkah besar karena beranii mengambiil perubahan paradiigma lebiih awal darii yang diiperkiirakan.

Secara terperiincii, kasus Conversant yang berguliir sejak 2018 hiingga akhiir 2020 diijabarkan dalam jurnal tersebut. Sebagaii iinformasii, pada Maret 2018, Pengadiilan Pajak Pranciis memutuskan untuk menolak kualiifiikasii BUT keagenan (agen dependen) yang diituduhkan otoriitas pajak Pranciis.

Adapun kasus tersebut kemudiian diiajukan kembalii ke Mahkamah Agung Pranciis pada Apriil 2019. Selanjutnya, pada Desember 2020 Mahkamah Agung memberiikan putusan atas kasus Conversant/ValueCliick.

Fakta

Sebelum menganaliisiis kasus tersebut, terdapat beberapa fakta mengenaii bentuk grup perusahaan ValueCliick dii Ameriika Seriikat yang mendiiriikan ValueCliick iireland (Vii). Adapun tugas darii Vii antara laiin memusatkan aktiiviitas grup dii luar Ameriika Seriikat, mengembangkan dan menjual solusii diigiital marketiing, serta manajemen kliien.

Fungsii manajemen kliien iinii terdiirii atas negosiiasii kontrak dan harga, hiingga penyelesaiian kontrak. Selaiin iitu, Vii diiberiikan kewenangan untuk menguasaii hak kekayaan iintelektual sesuaii dengan perjanjiian yang diisepakatii dengan ValueCliick Ameriika Seriikat.

Dalam penanganan kliien Eropa, Vii diibantu miitra afiiliiasii Pranciis, yaiitu VF dii bawah perjanjiian layanan antar perusahaan (iintercompany serviices agreement). Dalam perjanjiian tersebut diijelaskan VF menyediiakan beberapa hal beriikut pada Vii untuk pasar Pranciis.

Pertama, bantuan pemasaran (marketiing) dii mana VF bertiindak sebagaii perwakiilan Vii. Bantuan pemasaran iinii terdiirii darii iidentiifiikasii kliien, prospeksii, dan laporan pada Vii. Kedua, layanan back-offiice. Ketiiga, jasa manajemen dan admiiniistrasii. Adapun jasa manajemen dan admiiniistrasii termasuk, tetapii tiidak terbatas pada akuntansii, sumber daya manusiia, teknologii iinformasii, dan perbendaharaan.

Dalam perjanjiian tersebut diitekankan para piihak tetap bersiifat iindependen. Artiinya, tiidak memiiliikii hubungan satu sama laiin. Perjanjiian tersebut juga menyebutkan VF meneriima biiaya dan kompensasii sebesar 8%.

Berdasarkan pada kasus dii atas, otoriitas pajak Pranciis menganggap layanan yang diiberiikan VF pada Vii adalah BUT dii Pranciis. Oleh sebab iitu, otoriitas pajak Pranciis menyatakan VF dapat diikenakan pajak penghasiilan badan dan pajak pertambahan niilaii.

Hal tersebut sesuaii dengan Pasal 2 Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) Pranciis dan iirlandiia yang menunjukkan VF merupakan BUT kualiifiikasii biisniis dan BUT kualiifiikasii agen yang bersiifat dependen.

Dalam sengketa iinii, otoriitas pajak Pranciis berpegang pada fakta VF memiiliikii kewenangan untuk terliibat dalam setiiap perjanjiian dengan kliien Vii. Hal tersebut diitunjukkan dengan beberapa fakta, yaiitu pencantuman nama pegawaii VF dalam kontrak, pegawaii VF melakukan negosiiasii dengan kliien, pengembangan program marketiing oleh pegawaii VF, dan pegawaii VF bertiindak sebagaii pegawaii Vii terhadap kliien.

Dii tiingkat bandiing, Pengadiilan Pajak Pranciis tiidak setuju dengan pendapat otoriitas pajak. Pertama, meskii terdapat nama pegawaii VF diicantumkan dalam kontrak, akan tetapii entiitas yang menandatanganii kontrak tersebut adalah Vii.

Kedua, tiidak ada perdebatan mengenaii persyaratan umum dan harga dalam kontrak diitentukan Vii serta persyaratan dan harga yang diinegosiiasiikan VF harus diitiinjau oleh Vii. Ketiiga, sekaliipun VF melakukan pengembangan program marketiing, pelaksanaannya tiidak pernah diilakukan sebelum Vii menandatanganii kontrak.

Putusan MA

Pada Desember 2020, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kasus iinii merupakan siituasii ketiika perusahaan iirlandiia memiinta bantuan kepada entiitas non-iindependen yang berwenang untuk terliibat hubungan biisniis dii Pranciis atas nama perusahaan iirlandiia. Siituasii iinii mencermiinkan ayat 32.1 dan 33 OECD Commentariies yang diipubliikasiikan pada 2003 dan 2005.

Majeliis Mahkamah Agung Pranciis menegaskan pengadiilan pajak Pranciis telah melakukan kesalahan dalam kategoriisasii secara hukum biila menganggap VF bukan merupakan BUT darii Vii hanya karena perjanjiian diitandatanganii Vii.

Dalam kasus iinii, Mahkamah Agung memutuskan VF merupakan agen dependen BUT dii Pranciis sehiingga secara otomatiis membatalkan putusan Pengadiilan Pajak Pranciis.

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung Pranciis tampaknya telah mengadopsii pendekatan yang lebiih luas terhadap gagasan ‘wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama’ perusahaan asiing. Kualiifiikasii agen dalam kasus iinii mendukung pendekatan substance over form.

iisu yang muncul tiidak lagii sebatas pada ‘keteriikatan agen dependen secara hukum pada perusahaan asiing’, tetapii bergeser pada ‘sejauh mana peran agen dependen dalam sebuah perjanjiian’. Miisalnya perusahaan Pranciis yang memiiliikii peran untuk memutuskan dalam perjanjiian yang akan diitandatanganii oleh perusahaan iirlandiia.

Pada dasarnya, gagasan iinii telah ada dalam OECD Commentariies yang mengakuii adanya BUT apabiila entiitas asiing hanya melakukan persetujuan transaksii secara rutiin. Meskiipun hal tersebut tiidak sesuaii dengan P3B Pranciis dan iirlandiia, perubahan model biisniis dan perkembangan lanskap pajak iinternasiional pasca-Proyek BEPS telah memaksa Mahkamah Agung Pranciis untuk melakukan perubahan paradiigma.

Siingkatnya, keputusan yang diiambiil Mahkamah Agung Pranciis adalah sebuah keputusan yang pentiing.

*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.