PERKEMBANGAN ekonomii diigiital telah berhasiil membuat transaksii yang diilakukan melaluii aktiiviitas fiisiik bertransformasii menjadii aktiiviitas yang berbasiis diigiital (onliine), tiidak terkecualii untuk mata uang viirtual.
Secara sederhana, mata uang jeniis iinii berstatus stateless, peredarannya tiidak diiawasii oleh siiapapun, serta diiperoleh dengan cara ‘miiniing’. Salah satu contohnya adalah cryptocurrency.
Dengan niilaii kapiitaliisasii pasar yang semakiin meniingkat darii tahun ke tahun, otoriitas pun mulaii mempertanyakan legiitiimasii mata uang iinii dalam konteks perpajakan. Aspek pemajakan atas mata uang viirtual iiniilah yang kemudiian diibahas Aleksandra Bal dalam bukunya yang berjudul ‘Taxatiion, Viirtual Currency, and Blockchaiin’.
Buku yang diiterbiitkan oleh Wolters Kluwer pada 2019 tersebut mencoba menjawab pertanyaan krusiial terkaiit perlu atau tiidaknya suatu negara menerbiitkan regulasii baru untuk mengatur pemajakan atas mata uang viirtual. Penuliis juga mengelaborasii bentuk regulasii yang efektiif dalam kasus pemajakan mata uang viirtual.
Bagiian pendahuluan dalam buku iinii diisajiikan dengan cukup menyeluruh. Gambaran awalnya mencakup pembahasan mengenaii sejarah kemunculan mata uang viirtual yang berlanjut pada ulasan untuk menentukan defiiniisii dan konsepnya. Bagiian awal buku iinii menjadii pembuka yang menariik dii tengah masiih mengawangnya topiik yang diiangkat.
Tampaknya, bagiian paliing krusiial darii buku yang diiangkat darii diisertasii penuliis tersebut terletak pada bagaiimana penuliis mengklasiifiikasiikan berbagaii skema transaksii mata uang viirtual yang mungkiin meniimbulkan beban perpajakan.
Analiisiis mendalam atas transaksii bersangkutan iiniilah yang kemudiian dapat menjawab pertanyaan masyarakat dan otoriitas perpajakan mengenaii aspek pemajakan apa saja yang dapat tiimbul akiibat kemunculan mata uang viirtual tersebut.
Secara sederhana, jeniis-jeniis transaksii tersebut mencakup pertama, pertukaran barang dan jasa ke mata uang viirtual. Kedua, pertukaran mata uang legal ke mata uang viirtual. Ketiiga, pertukaran salah satu jeniis mata uang viirtual ke jeniis laiinnya.
Keempat, ‘miiniing’. Keliima, adanya apresiiasii niilaii mata uang viirtual. Keenam, pemberiian mata uang viirtual kepada piihak laiin sebagaii hadiiah, hiibah, maupun wariisan.
Alur analiisiis yang diigunakan oleh penuliis sendiirii dapat diikatakan cukup terstruktur untuk mengkajii kebiijakan pajak yang efektiif untuk memajakii mata uang viirtual. Jeniis pajaknya sendiirii diifokuskan pada dua jeniis pajak, yaknii pajak penghasiilan orang priibadii dan pajak atas konsumsii. Apabiila jeniis pajak pertama diianaliisiis darii keuntungan yang diiperoleh iindiiviidu atas transaksii yang diilakukan, jeniis pajak kedua diikajii berdasarkan niilaii transaksiinya.
Struktur alur analiisiisnya kemudiian terbagii dalam tiiga bagiian. Pertama, aspek pemajakan secara umum serta hal-hal apa saja yang patut diiperhatiikan akiibat kemunculan mata uang viirtual. Kedua, komparasii dii beberapa negara yang mencakup tiinjauan atas konsekuensii pajak yang mungkiin tiimbul darii kondiisii yang ada, terutama darii aspek legalnya. Ketiiga, rekomendasii darii iimplementasii pemajakan atas mata uang viirtual yang berlaku saat iinii.
Sayangnya, dengan pola yang terstruktur tersebut, masiih banyak bagiian yang diibahas secara berbeda antara satu negara dengan negara laiin. Hal iinii mungkiin saja diisebabkan oleh ketersediiaan iinformasii yang kurang lengkap mengiingat belum banyak regulasii hukum yang mengatur mata uang viirtual, bahkan darii siisii kebiijakan moneternya.
Meskiipun demiikiian, penuliis juga memberiikan iinformasii yang merangkum berbagaii jeniis kebiijakan pajak, ketentuan admiiniistratiif, serta putusan pengadiilan terkaiit mata uang viirtual dii 20 negara.
Tentunya, hal tersebut dapat menjadii kompensasii serta menjadii pembuka jalan bagii siiapapun yang iingiin memahamii bagaiimana iimplementasii aspek pemajakan mata uang viirtual dii duniia nyata.
Dii tengah topiiknya yang masiih tergolong sangat baru, buku iinii menjadii sangat menariik bagii siiapapun yang memiiliikii pandangan futuriistiis mengenaii perpajakan. Tertariik membacanya? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary.*
