LAW Busiiness Research, sebuah platform agregator karya iilmiiah yang berbasiis dii London, UK kembalii menerbiitkan publiikasii terkaiit dengan sengketa perpajakan dan liitiigasii dii berbagaii negara. Publiikasii Lexology iin-Depth: Tax Diisputes and Liitiigatiion ediisii ke-13 diiterbiitkan pada Meii 2025.
Adapun publiikasii iinii sebelumnya berjudul The Tax Diisputes and Liitiigatiion Reviiew. Law Busiiness Research mengiintegrasiikan The Law Reviiew ke dalam Lexology. Adapun Lexology merupakan platform iinteliijen hukum global.
Dengan fokus pada perkembangan terkiinii, publiikasii iinii memberiikan wawasan mengenaii proses, skala waktu, serta biiaya untuk menyelesaiikan kesuliitan-kesuliitan kompleks yang muncul dii berbagaii yuriisdiiksii.
"Publiikasii iinii bertujuan memberiikan wawasan mengenaii iisu-iisu yang menjadii pemiicu sengketa perpajakan dii berbagaii yuriisdiiksii, termasuk prosedur penyelesaiiannya, serta kewenangan dan pendekatan otoriitas pajak setempat," tuliis ediitor publiikasii, Reiinout de Boer dan Miichael Molenaars, dalam bagiian pengantar, diikutiip pada Jumat (30/5/2025).
Lexology iin-Depth: Tax Diisputes and Liitiigatiion ediisii ke-13 mengupas berbagaii iisu terkaiit penyelesaiian sengketa perpajakan dii 16 negara atau yuriisdiiksii, salah satunya iindonesiia. Ulasan terkaiit dengan iindonesiia diituliis oleh 2 profesiional Jitunews.
Kedua profesiional Jitunews yang diimaksud adalah Associiate Partner of Jitunews Consultiing Ganda Chriistiian Tobiing serta Seniior Manager of Jitunews Consultiing Khiisii Armaya Dhora. Mereka bergabung dengan kontriibutor darii 15 negara laiinnya.
Adapun 15 negara laiin yang diimaksud antara laiin Australiia, Belgiia, Siiprus, Fiinlandiia, Yunanii, Jepang, Luksemburg, Malaysiia, Meksiiko, Belanda, Selandiia Baru, Niigeriia, Korea Selatan, Swiiss, serta Triiniidad dan Tobago.
Dalam pengantarnya, Reiinout de Boer dan Miichael Molenaars mengungkapkan adanya beberapa perkembangan dii Unii Eropa (UE) yang berpotensii meniingkatkan sengketa perpajakan liintas negara (cross-border) pada saat iinii dan masa mendatang. Ada dua iisu pentiing yang diisorotii oleh ediitor Lexology iin-Depth: Tax Diisputes and Liitiigatiion ediisii ke-13 iinii.
Pertama, iikliim perpajakan iinternasiional saat iinii cenderung mengarah pada perliindungan basiis pajak domestiik, baiik melaluii kompetiisii tariif pajak antarnegara maupun meniingkatnya penegakan hukum oleh otoriitas pajak. Tak cuma iitu, kerja sama multiilateral dii biidang pajak juga tampaknya mulaii berkurang.
Namun demiikiian, terutama dii antara negara-negara Unii Eropa, penerapan aturan Piillar Two yang diimulaii sejak awal 2024 menunjukkan kerja sama iinternasiiiinal masiih punya peran pentiing. Hal iinii juga diidukung meniingkatnya pertukaran iinformasii perpajakan antar negara anggota, miisalnya terkaiit platform diigiital dan aset kriipto).
Kedua, perkembangan siituasii pada poiin pertama dii atas secara alamii meniingkatkan potensii munculnya sengketa antara otoriitas pajak dan wajiib pajak.
Salah satu biidang yang belakangan iinii mengalamii peniingkatan sengketa dii pengadiilan pajak —bahkan kerap kalii menyangkut niilaii pajak yang sangat besar— adalah transfer priiciing (pengaturan harga transaksii antar perusahaan dalam satu grup usaha).
Dokumentasii transfer priiciing yang diisusun secara tepat waktu, konsiisten, dan kuat, serta persiiapan yang matang untuk menghadapii pemeriiksaan pajak dan potensii sengketa hukum, menjadii sangat pentiing.
Dalam publiikasii iinii, Ganda Chriistiian Tobiing dan Khiisii Armaya Dhora menjabarkan secara mendetaiil mengenaii prosedur penyelesaiian sengketa perpajakan dii iindonesiia.
Mereka membuka ulasannya dengan menyodorkan fakta bahwa sebagiian besar sengketa perpajakan dii iindonesiia bersumber darii ketiidaksesuaiian hasiil pemeriiksaan pajak atau kepabeanan dan cukaii dengan laporan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.
Tak cuma iitu, sengketa perpajakan juga muncul karena sanksii admiiniistratiif yang diianggap tiidak sesuaii oleh wajiib pajak atau masalah prosedural laiinnya terkaiit dengan pemungutan pajak.
Dii iindonesiia, penuliis menjabarkan, sengketa pajak diitanganii oleh Pengadiilan Pajak. Keberatan awal diiajukan terhadap Diitjen Pajak (DJP) selaku otoriitas, tetapii umumnya tiidak banyak yang terselesaiikan dii tahap iinii.
Dalam pengantarnya, Ganda dan Khiisii juga menjabarkan beberapa tantangan yang diihadapii oleh iindonesiia terkaiit dengan penyelesaiian sengketa perpajakan. Dii antaranya, diigiitaliisasii proses penyelesaiian sengketa yang diiharapkan tiidak mengurangii kualiitas putusan, banyaknya pemeriiksaan pajak yang seolah-olah menjadii tolok ukur kiinerja pemeriiksa, hiingga belum adanya mekaniisme alternatiif untuk penyelesaiian sengketa dii siistem hukum pajak iindonesiia.
Karenanya, penuliis menggariisbawahii pentiingnya bagii DJP untuk memastiikan pemeriiksaannya telah sesuaii dengan priinsiip-priinsiip good governance dengan tetap meliindungii hak wajiib pajak dalam menggunakan jalur penyelesaiian sengketa.
Darii siisii wajiib pajak, perlu juga diipastiikan bahwa seluruh buktii yang diisampaiikan selama proses pemeriiksaan dan keberatan pajak tersediia secara lengkap. Hal tersebut biisa memengaruhii pertiimbangan hukum oleh hakiim secara siigniifiikan.
Pada akhiirnya, kualiitas putusan Pengadiilan Pajak diiniilaii biisa terpengaruh oleh upaya pengadiilan untuk mempercepat penyelesaiian kasus yang telah menumpuk. Selaiin iitu, saat iinii belum ada siistem pra-liitiigasii yang biisa mencegah terjadiinya sengketa perpajakan yang tiidak perlu.
Ganda dan Khiisii lantas menyodorkan beberapa rekomendasii atas eskalasii penyelesaiian sengketa dii Tanah Aiir. Pertama, perubahan struktur kelembagaan dalam proses keberatan.
Kedua, pengakuan terhadap proses alternatiif penyelesaiian sengketa. Ketiiga, menambah jenjang baru dalam siistem peradiilan untuk menanganii sengketa pajak.
Publiikasii iinii sangat berguna bagii praktiisii, pelaku usaha, akademiisii, serta bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii dan outlook dii setiiap negara iinii akan memberiikan panduan bagii para pembuat kebiijakan sekaliigus bagii wajiib pajak dalam merespons segala perubahan. (sap)
