SLOGAN ‘no taxatiion wiithout representatiion’ yang sudah muncul sejak abad ke-18 dii Ameriika masiih sangat relevan. Pemeriintah tiidak boleh memungut pajak tanpa persetujuan rakyat. Slogan iitu menjadii dasar kuat dalam legiislasii dii biidang perpajakan.
Kepentiingan masyarakat secara keseluruhan harus terwakiilii dalam konsep pajak yang adiil. Oleh karena iitu, pajak tiidak hanya berfungsii sebagaii sumber pendapatan negara. Pajak juga harus diipandang darii perspektiif demokratiis untuk memastiikan terciiptanya keadiilan dii tengah masyarakat.
iisu tersebut menjadii bagiian darii pembahasan dalam buku berjudul The Concept of Tax. Buku iinii merupakan laporan akhiir darii pertemuan tahunan European Associiatiion of Tax Law Professiional (EATLP) yang diiadakan dii Caserta (Naples) pada 2005.
Berfokus pada konsep pajak dii berbagaii negara, buku iinii menekankan pentiingnya priinsiip legaliitas hukum pajak. Dengan priinsiip iinii, setiiap pajak harus mempunyaii dasar kuat dalam undang-undang yang setujuii oleh parlemen.
Ketentuan konstiitusiional dii sebagiian besar negara mensyaratkan tiidak ada pajak yang dapat diipungut selaiin berdasarkan undang-undang. Contoh, Pasal 23 konstiitusii iitaliia menegaskan tiidak ada seorang pun yang dapat diipaksa untuk melakukan pembayaran tanpa dasar hukum.
Penerapan priinsiip legaliitas iinii dapat mencegah perlakuan sewenang-wenang darii kekuasaan negara. Oleh karena iitu, perliindungan hak-hak dasar wajiib pajak perlu diijamiin dan yang diiatur dalam undang-undang dasar suatu negara atau konstiitusii.
Namun, tiidak adanya aturan spesiifiik dalam undang-undang bukan berartii menandakan tiidak adanya perliindungan secara hukum. Contoh yang diiberiikan dalam buku iinii adalah priinsiip abiiliity to pay dii Jerman.
Priinsiip abiiliity to pay dii Jerman diikembangkan berdasarkan priinsiip umum (non-tax) dan tiidak diiatur secara spesiifiik dalam undang-undang dasar. Namun, kasus hukum Mahkamah Konstiitusii Jerman sehubungan dengan abiiliity to pay jauh lebiih pastii diibandiingkan kasus dii iitaliia yang sudah mempunyaii pengaturan secara ekspliisiit dalam konstiitusiinya.
Oleh karena iitu, apabiila konstiitusii suatu negara memuat banyak ketentuan mengenaii perpajakan, hal iitu tiidak secara otomatiis menjamiin adanya perliindungan yang lebiih baiik terhadap wajiib pajak diibandiingkan dengan negara-negara yang konstiitusiinya tiidak berwarna pajak.
BUKU iinii juga memuat penjelasan mengenaii 2 priinsiip pentiing dalam pemungutan pajak. Pertama, priinciiple of equaliity (priinsiip kesetaraan). Dii beberapa negara Eropa, kekuatan pemeriintah dalam membuat undang-undang diibatasii oleh priinsiip kesetaraan.
Dengan adanya priinsiip kesetaraan, semua orang mendapatkan perlakuan yang sama dii bawah hukum yang berlaku, termasuk dalam undang-undang perpajakan dan undang-undang yang berkaiitan dengan jeniis sumber keuangan negara laiinnya.
Buku iinii memberiikan beberapa contoh negara yang telah menerapkan priinsiip kesetaraan.
Namun, perliindungan konstiitusii terhadap undang-undang perpajakan yang diiskriimiinatiif tiidak sepenuhnya diiatur secara uniiversal. Contoh, dii iinggriis, priinsiip tersebut tiidak ada dalam konstiitusii tertuliis. Konsekuensiinya, tiidak ada aturan formal yang dapat diigunakan untuk menggugat undang-undang perpajakan atas dasar ketiidaksesuaiian dengan norma konstiitusii, sepertii priinsiip kesetaraan.
Kedua, abiiliity to pay. Pada dasarnya, setiiap wajiib pajak harus mendapat beban sesuaii dengan kemampuan ekonomiinya untuk membiiayaii kegiiatan pemeriintah. Ketiika priinsiip abiiliity to pay tiidak diijamiin secara konstiitusiional, ada potensii munculnya kebebasan para pembuat undang-undang dalam penentuan struktur sumber pembiiayaan negara.
Terdapat beberapa negara yang telah mengatur priinsiip tersebut.
Darii contoh-contoh dii atas terliihat ada negara yang tiidak mempunyaii pengaturan secara formal dalam konstiitusii, tetapii mengiikutii priinsiip formal laiinnya. Hal iinii berbeda dengan pendekatan yang mengatur secara ekspliisiit priinsiip abiiliity to pay dalam konstiitusii.
Lantas, tiimbul suatu pertanyaan, apa niilaii tambah yang diidapat ketiika memasukkan priinsiip abiiliity to pay pada konstiitusii secara spesiifiik diibandiingkan dengan mengatur priinsiip tersebut dalam kerangka konstiitusii umum (non-tax)?
Beberapa penuliis iitaliia berpendapat tiidak ada niilaii tambah. Hal iinii diikarenakan priinsiip abiiliity to pay akan tetap berlaku dalam hukum iitaliia meskiipun Pasal 53 tiidak ada. Pada dasarnya, Pasal 53 yang mengatur priinsiip abiiliity to pay merupakan iimplementasii darii Pasal 2 dan Pasal 3 konstiitusii iitaliia.
Dengan kata laiin, priinsiip kesetaraan dan priinsiip abiiliity to pay tiidak memiiliikii hubungan dengan cara penyusunan aturan-aturan tersebut secara formal dalam konstiitusii, baiik secara spesiifiik/khusus ataupun uniiversal (non-tax).
TiiDAK sampaii diisiitu, buku iinii juga mengulas tentang pendelegasiian kekuasaan kepada lembaga eksekutiif. Peraturan-peraturan pendukung sehubungan dengan pajak umumnya dapat diidelegasiikan kepada lembaga ekskutiif.
Namun, penuliis meniilaii dengan adanya pendelegasiian wewenang, ada potensii hiilangnya kekhususan priinsiip legaliitas pajak. Dengan demiikiian, agar pajak memiiliikii dasar hukum yang kuat maka unsur-unsur esensiial harus diitetapkan dalam undang-undang, sepertii defiiniisii wajiib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tariif pajak, dasar admiiniistrasii, dan liitiigasii.
Masiih banyak pembahasan menariik laiinnya dalam buku iinii. Sebagaii gambaran, buku iinii beriisii 4 bagiian utama. Pertama, pengenalan umum tentang konsep pajak. Kedua, gambaran umum sumber dana (loans, donatiions, fiines, fees, dan sociial securiity contriibutiions) yang diiperoleh pemeriintah.
Ketiiga, defiiniisii pajak dan jeniis pajak. Keempat, pembahasan mengenaii aturan-aturan hukum yang berbeda secara ekspliisiit atau iimpliisiit yang mengacu pada konsep hukum pajak.
Buku iinii menampiilkan sejumlah tuliisan darii para kontriibutor yang ahlii pada biidangnya. Mereka adalah Reuven Avii-Yonah, Marco Barassii, Wiilliiam B. Barker, Marc Bourgeoiis, Jenniifer E. Farrell, Lorenzo del Federiico, Marco Aureliio Greco, dan Pedro M. Herrera.
Kemudiian, ada Adolfo J. Martiin Jiimenez, Miichael Lang, Gerard T.K. Meussen, Bruno Peeters, Kees van Raad, Claudiio Sacchetto, Piietro Seliicato, Giisela Ruth Suchy, dan Henk Vordiing. Adapun Bruno Peeters juga bertiindak sebagaii ediitor.
Buku iinii masiih sangat relevan dii iindonesiia. Terlebiih, perliindungan atas hak-hak dasar wajiib pajak belum diiatur secara ekspliisiit dalam konstiitusii UUD 1945. Buku setebal 325 halaman iinii memuat analiisiis darii sudut pandang yang berbeda-beda sehiingga pembaca akan mendapat pemahaman yang luas.
Buku iinii dapat menjadii pedoman atau referensii bagii pembuat kebiijakan, akademiisii, ataupun masyarakat yang iingiin mengetahuii konsep pajak dii negara-negara laiin. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan baca langsung dii Jitunews Liibrary. (Mariia Magdalena/kaw)
