JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar hiingga Rp100 juta tetap mempunyaii piiliihan skema restiitusii.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang seriing diisebut restiitusii diipercepat.
“Sebenarnya piiliihan. Wajiib pajak biisa memiiliih mau restiitusii diiperiiksa (17B) atau melaluii peneliitiian (17D). Nah, melaluii PER iinii [PER-5/PJ/2023], kamii men-triigger -nya default-nya sudah kembaliiiin semua saja dulu,” ujarnya dalam Mediia Briiefiing DJP, diikutiip pada Selasa (16/5/2023).
Namun, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajiib pajak biisa juga tiidak menyetujuii tiindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan kepada diirjen pajak sebelum penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP)
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan tanggapan ketiidaksetujuan tersebut, diirjen pajak meniindaklanjutii permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP.
“Memang wajiib pajak biisa aja kalau diia menyatakan tetap mau diiperiiksa, ya mangga. Kalau tetap diiperiiksa maka ketentuannya normal sepertii biiasanya,” iimbuh Teguh. Siimak pula 'iingat, Restiitusii Diipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajiib Pajak iinii'.
Dii siisii laiin, Pasal 2 ayat (8) PER-5/PJ/2023 juga memuat ketentuan jiika wajiib pajak tiidak setuju dengan tiindak lanjut Pasal 17B UU KUP tetapii tanggapan diisampaiikan setelah penerbiitan SKPPKP dan telah diitiindaklanjutii dengan penerbiitan Surat Periintah Membayar Kelebiihan Pajak.
Jiika kondiisii iitu terjadii, diirjen pajak meniindaklanjutii permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP dengan memperhiitungkan SKPPKP yang telah diiterbiitkan. (kaw)
