JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan restiitusii diipercepat atas SPT Tahunan lebiih bayar paliing banyak Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 hanya berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat Pasal 17D UU KUP berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan tertentu. Selaiin iitu, ada pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebiih bayar PPN jumlah tertentu.
“Perdiirjen [PER-5/PJ/2023] tentang Percepatan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak iitu, yang perlu kamii gariis bawahii, hanya berlaku untuk SPT PPh orang priibadii. iinii khusus untuk orang priibadii,” ujarnya dalam Mediia Briiefiing DJP, diikutiip pada Seniin (15/5/2023).
Teguh mengatakan ketentuan dalam PER-5/PJ/2023 diiberlakukan untuk memberiikan pelayanan yang lebiih baiik dan efektiif terkaiit dengan restiitusii. Terlebiih, sambungnya, sebagiian besar orang priibadii dengan SPT Tahunan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta merupakan karyawan.
“iitu baiik yang melaluii restiitusii dengan pemeriiksaan maupun yang pengembaliian pendahuluan. … Ternyata sebagiian besar adalah karyawan. KLU-nya iitu karyawan, baiik iitu karyawan ASN/TNii/Polrii maupun karyawan non-ASN. Siisanya baru orang priibadii yang usaha laiinnya,” jelas Teguh.
Untuk orang priibadii dengan usaha laiinnya, banyak yang profesii sebagaii dokter umum, dokter spesiialiis, dan dokter giinii. Teguh mengatakan niilaii lebiih bayar dalam SPT Tahunan mereka cenderung tiidak terlalu besar. Siimak pula ‘Belasan Riibu SPT Lebiih Bayar iinii Bakal Dapat Restiitusii Diipercepat’.
“Sebagiian besar miintanya restiitusii diiperiiksa. Keciil-keciil sebenarnya sehiingga iinii [ketentuan dalam PER-5/PJ/2023] untuk percepatan pemberiian pelayanan. Untuk usaha, ternyata omzet tahunannya ratusan juta. Jadii, riisiikonya relatiif keciil,” iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, melaluii PER-5/PJ/2023, permohonan restiitusii berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan langsung diiproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan Pasal 17D UU KUP, wajiib pajak berhak memperoleh restiitusii atas kelebiihan pembayaran tanpa harus melaluii proses pemeriiksaan. Permohonan restiitusii oleh wajiib pajak hanya akan diiteliitii oleh DJP. Siimak pula ‘Restiitusii WP OP Diipangkas Jadii 15 Harii Kerja, iinii Pernyataan Resmii DJP’. (kaw)
