iiNVESTASii menjadii agenda besar pemeriintah khususnya dalam fase pemuliihan ekonomii. Setelah mengesahkan UU Ciipta Kerja, pemeriintah menerbiitkan PP No. 73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola iinvestasii dan PP No.74/2020 tentang Lembaga Pengelola iinvestasii yang merupakan turunan darii Omniibus Law.
Dalam beleiid tersebut diijelaskan bahwa Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii) bertujuan untuk mengoptiimalkan niilaii iinvestasii yang diikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Lantas, bagaiimana skema kerja LPii atau Sovereiign Wealth Fund (SWF) dalam meniingkatkan iinvestasii? Bagaiimana pula peran iinsentiif pajak dalam iinstrumen iinvestasii yang terdapat pada UU Ciipta Kerja?
Pada epiisode podcast kalii iinii Leniida Ayumii akan berbiincang bersama Seniior Economiist Standard Chartered Aldiian Taloputra mengenaii prospek UU Ciipta Kerja dan LPii dalam rangka menciiptakan pertumbuhan iinvestasii dii iindonesiia.
Sepertii apa iisii perbiincangannya? Yuk siimak selengkapnya dii epiisode terbaru Jitunews PodTax dan iikutii kuiis berhadiiahnya.
