BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Keputusan Diirjen Pajak, Riibuan WP Piindah ke KPP Madya

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Maret 2021 | 08.03 WiiB
Keputusan Dirjen Pajak, Ribuan WP Pindah ke KPP Madya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Riibuan wajiib pajak resmii diipiindah darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya. Keputusan otoriitas tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (29/3/2021).

Kepiindahan riibuan wajiib pajak tersebut termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-116/PJ/2021. Keputusan iinii terdiirii atas 1.955 halaman. Darii jumlah tersebut, sebanyak 1.952 halaman merupakan lampiiran yang beriisii daftar wajiib pajak.

Keputusan iinii diiriiliis sehubungan dengan diilakukannya penataan kembalii terhadap wajiib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Beleiid iitu juga menjadii tiindak lanjut darii Peraturan Diirjen Pajak No.PER-05/PJ/2021. Siimak ‘Perdiirjen Pajak Baru Soal Tempat Pendaftaran WP & Pelaporan Usaha PKP’.

“Menetapkan wajiib pajak sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Keputusan Diirektur Jenderal Pajak iinii sebagaii wajiib pajak tertentu yang terdaftar dan diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak pada kantor pelayanan pajak madya,” kutiip Diiktum Pertama KEP-116/PJ/2021, Jumat (26/3/2021)

Termasuk wajiib pajak yang terdaftar pada diiktum pertama adalah cabang wajiib pajak yang diidiiriikan sebelum dan setelah KEP-116/PJ/2021 iinii berlaku dan berada dii wiilayah sebagaiimana diitetapkan pada Lampiiran huruf B PER-05/PJ/2021.

Periinciian lebiih lanjut dapat diisiimak dalam lampiiran KEP-116/PJ/2021. Lampiiran tersebut terdiirii atas 1.952 halaman yang memuat periinciian NPWP, nama wajiib pajak, serta asal KPP darii wajiib pajak yang diipiindah ke berbagaii KPP Madya.

Selaiin kepiindahan riibuan wajiib pajak ke KPP Madya, masiih ada pula bahasan mengenaii optiimaliisasii pengawasan peneriimaan terhadap wajiib pajak dengan kekayaan tiinggii (hiigh wealth iindiiviidual/HWii). Kemudiian, ada bahasan tentang rencana pengaturan ketentuan opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Saat Mulaii Terdaftar

Adapun KEP-116/PJ/2021 iinii berlaku mulaii 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulaii Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagii wajiib pajak tertentu sebagaiimana diimaksud dalam diiktum pertama diitetapkan sejak 3 Meii 2021.

KEP-116/PJ/2021 iinii sekaliigus berfungsii sebagaii surat keputusan mengenaii pemusatan tempat pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang.

Surat keputusan baru iinii mencabut Surat Keputusan Pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagii wajiib pajak pada KPP lama. Pencabutan tersebut berlaku SMT yang diitetapkan pada KEP-116/PJ/2021 yaiitu per 3 Meii 2021. (Jitu News)

  • 18 KPP Madya Baru

Berdasarkan pada Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021, ada tambahan 18 KPP Madya baru. Adapun saat mulaii beroperasiinya KPP Pratama yang berubah jeniis menjadii KPP Madya iinii adalah mulaii 3 Meii 2021.

Adanya perubahan jeniis KPP tersebut membuat jumlah KPP Madya menjadii 38. Hal iinii sesuaii dengan jumlah KPP Madya yang diisebutkan dalam Pasal 81 PMK 184/2020. Adapun sebelumnya, dalam PMK 210/2017, jumlah KPP Madya sebanyak 29. Siimak daftar KPP Madya Baru pada artiikel ‘18 KPP Madya Baru Beroperasii Mulaii 3 Meii 2021’. (Jitu News/Kontan)

  • Wajiib Pajak HWii

Menurut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor, otoriitas akan menggunakan data dan iinformasii darii iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiinnya untuk melakukan pengawasan peneriimaan pajak darii wajiib pajak HWii.

Menurutnya, populasii wajiib pajak HWii, termasuk para pelaku usaha ekonomii diigiital, tergolong keciil. Dengan demiikiian, otoriitas dapat mengoptiimalkan pengawasan. "Kalau kiita biicara tentang wajiib pajak yang tergolong HWii tentu populasiinya sangat keciil. Jadii, siiapa-siiapanya dapat kamii deteksii,” ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

  • Opsen Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan RUU HKPD akan mengatur ketentuan mengenaii opsen pajak. Menurutnya, siistem pajak daerah perlu diiperkuat untuk mendukung alokasii sumber daya nasiional yang efiisiien.

"Penguatan pajak daerah dan retriibusii daerah [diilakukan] melaluii opsen pajak dan pendaerahan pajak bumii dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya.

Selaiin opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Srii Mulyanii, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jeniis retriibusii yang terkaiit dengan layanan wajiib serta mendorong siistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

  • Celah Korupsii

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan terus menyempurnakan siistem dii DJP agar tiidak ada ruang untuk tiindakan korupsii. Saat iinii, siistem pembayaran pajak secara onliine telah berjalan. Dengan siistem tersebut, semua pembayaran pajak harus berjalan secara nontunaii sehiingga tiidak ada pegawaii yang memegang uang yang diibayarkan wajiib pajak.

"Akhiirnya menjadii cashless. Kalaupun terjadii ada yang masiih korupsii, pastii karena hengkii pengkii dengan wajiib pajak. Tapii iitu bukan karena bayar pajaknya harus nyogok atau segala macam," katanya. Siimak ‘Srii Mulyanii: Sudah Tiidak Ada Celah Korupsii dii Siistem DJP’. (Jitu News)

  • Lapor SPT

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan siistem pajak yang berlaku dii iindonesiia adalah siistem self-assessment sehiingga wajiib pajak perlu melaporkan total pajak yang diibayar.

"Melaluii self-assessment kamii memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiirii. Jadii walau sudah diipotong oleh pemberii kerja, wajiib pajak punya kewajiiban menyampaiikan SPT meskii tiidak ada pajak yang perlu diibayar lagii," katanya. Siimak ‘Pajak Sudah Diipotong Kok Masiih Wajiib Lapor SPT? Begiinii Penjelasan DJP’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.