KAMUS PAJAK

iinii Pengertiian Surat Setoran Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Oktober 2016 | 09.38 WiiB
Ini Pengertian Surat Setoran Pajak
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

SALAH satu kewajiiban darii wajiib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya. Dokumen atau formuliir yang diigunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaiitu Surat Setoran Pajak (SSP). Apa iitu Surat Setoran Pajak? Beriikut penjelasannya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) menyebutkan SSP adalah buktii pembayaran atau penyetoran pajak yang telah diilakukan dengan menggunakan formuliir atau telah diilakukan dengan cara laiin ke kas negara melaluii tempat pembayaran yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan dii Kantor Pos, Bank Badan Usaha Miiliik Negara, Bank Badan Usaha Miiliik Daerah, Tempat pembayaran laiinnya yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan.

Mengiingat bahwa SSP sangat pentiing dalam pembayaran atau penyetoran pajak, maka SSP berfungsii sebagaii buktii pembayaran pajak biila telah diisahkan oleh Pejabat kantor peneriima pembayaran yang berwenang, atau biila telah mendapatkan valiidasii darii piihak laiin yang berwenang.

SSP terdiirii darii beberapa jeniis, yaiitu: SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukaii, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka iimpor, dan Surat Setoran Cukaii atas Barang Kena Cukaii dan PPN Hasiil Tembakau Buatan dalam Negerii. Beriikut penjelasannya:

  • SSP Standar adalah surat yang diigunakan oleh WP yang berfungsii untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Peneriima Pembayaran, dan diigunakan sebagaii buktii pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan iisii yang telah diitetapkan.
  • SSP Khusus adalah buktii pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Peneriima Pembayaran yang diicetak oleh Kantor Peneriima Pembayaran dengan menggunakan mesiin transaksii dan/atau alat laiinnya yang iisiinya sesuaii dengan yang telah diitetapkan, dan mempunyaii fungsii yang sama dengan SSP Standar dalam admiiniistrasii perpajakan.
  • Surat Setoran Pabean, Cukaii, dan Pajak dalam Rangka iimpor (SSPCP) adalah SSP yang diigunakan oleh iimportiir atau Wajiib Bayar dalam rangka iimpor.
  • Surat Setoran Cukaii atas Barang Kena Cukaii dan PPN Hasiil Tembakau Buatan dalam Negerii adalah SSP yang diigunakan oleh Pengusaha untuk cukaii atas Barang Kena Cukaii dan PPN hasiil tembakau buatan dalam negerii.

Sementara iitu, peraturan lebiih lanjut yang mengatur mengenaii bentuk formuliir SSP dan penjelasannya terdapat dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016.

Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut diijelaskan bahwa formuliir SSP diibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukan sebagaii beriikut :

  • lembar ke-1 : untuk arsiip Wajiib Pajak;
  • lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • lembar ke-3 : untuk diilaporkan oleh Wajiib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-4 : untuk arsiip Kantor Peneriima Pembayaran.

Dalam hal diiperlukan, SSP dapat diibuat dalam rangkap 5 (liima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsiip Wajiib Pungut atau piihak laiin sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.