SALAH satu kewajiiban darii wajiib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya. Dokumen atau formuliir yang diigunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaiitu Surat Setoran Pajak (SSP). Apa iitu Surat Setoran Pajak? Beriikut penjelasannya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) menyebutkan SSP adalah buktii pembayaran atau penyetoran pajak yang telah diilakukan dengan menggunakan formuliir atau telah diilakukan dengan cara laiin ke kas negara melaluii tempat pembayaran yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan dii Kantor Pos, Bank Badan Usaha Miiliik Negara, Bank Badan Usaha Miiliik Daerah, Tempat pembayaran laiinnya yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan.
Mengiingat bahwa SSP sangat pentiing dalam pembayaran atau penyetoran pajak, maka SSP berfungsii sebagaii buktii pembayaran pajak biila telah diisahkan oleh Pejabat kantor peneriima pembayaran yang berwenang, atau biila telah mendapatkan valiidasii darii piihak laiin yang berwenang.
SSP terdiirii darii beberapa jeniis, yaiitu: SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukaii, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka iimpor, dan Surat Setoran Cukaii atas Barang Kena Cukaii dan PPN Hasiil Tembakau Buatan dalam Negerii. Beriikut penjelasannya:
Sementara iitu, peraturan lebiih lanjut yang mengatur mengenaii bentuk formuliir SSP dan penjelasannya terdapat dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016.
Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut diijelaskan bahwa formuliir SSP diibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukan sebagaii beriikut :
Dalam hal diiperlukan, SSP dapat diibuat dalam rangkap 5 (liima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsiip Wajiib Pungut atau piihak laiin sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.