JAKARTA, Jitu News – Ada liima cakupan atau kelompok yang menjadii materii dalam rancangan reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan materii RUU KUP yang diisampaiikan pemeriintah berusaha melengkapii berbagaii langkah reformasii yang sudah diilakukan pemeriintah.
“Sekaliigus juga untuk membangun sebuah pondasii perpajakan yang adiil, sederhana, sehat dan efektiif,” katanya, Seniin (8/6/2021).
Adapun materii dalam rancangan reviisii UU KUP sebagaii beriikut.
- Perubahan materii UU KUP
- Asiistensii penagiihan pajak global
- Kesetaraan dalam pengenaan sanksii dalam upaya hukum
- Tiindak lanjut putusan MAP
- Penunjukan piihak laiin untuk memungut PPh, PPN, PTE
- Program Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak
- Penegakan hukum piidana pajak dengan mengedepankan ultiimum remediium
- Perubahan materii UU PPh
- Pengaturan kembalii friinge benefiit
- Perubahan tariif & bracket PPh OP
- iinstrumen Pencegahan Penghiindaran Pajak (GAAR)
- Penyesuaiian iinsentiif wajiib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh)
- Penerapan alternatiive miiniimum tax (AMT)
- Perubahan materii UU PPN
- Pengurangan pengecualiian dan fasiiliitas PPN
- Pengenaan PPN multiitariif
- Kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN fiinal/GST)
- Perubahan materii UU Cukaii
- Penambahan barang kena cukaii
- Pengenaan pajak karbon.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.