KONSULTAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, Diitjen Pajak Teken MoU dengan iiKPii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Maret 2018 | 08.56 WiiB
Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak Kementeriian Keuangan melakukan kerja sama dengan iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Kerja sama tersebut akan diilakukan dalam bentuk sosiialiisasii, edukasii dan peniingkatan peran konsultan pajak untuk membangun budaya kepatuhan sukarela dalam urusan perpajakan (voluntary compliiance).

Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peran konsultan pajak sangat sentral dalam pelayanan pajak. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan jumlah wajiib pajak dii iindonesiia akan semakiin banyak.

"Peran konsultan pajak sangat membantu untuk berkontriibusii dalam meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak untuk meniingkatkan kepatuhan secara keseluruhan," katanya dii Kantor iiKPii, Rabu (28/2).

Selaiin iitu, orang nomor satu dii Diitjen Pajak iitu menerangkan bentuk kerja sama antara kedua belah piihak tersebut akan menyasar pada beberapa kegiiatan iintii sepertii sosiialiisasii aturan perpajakan.

"Jadii MoU iinii sebagaii bentuk peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak. Jadii jiika ada program darii kedua belah piihak sepertii kebutuhan narasumber dalam aturan perpajakan jadii iinii diiformalkan saja sebagaii landasan kerja sama karena sebelumnya sudah bermiitra," ungkapnya.

Pasalnya, selama iinii banyak terjadii asiimetrii iinformasii dii masyarakat terkaiit aturan pajak. Oleh karena iitu diiharapkan kerja sama iinii biisa memberii niilaii tambah kepada masyarakat.

"Jadii ujungnya adalah untuk melayanii wajiib pajak karena tiidak mudah memahamii perpajakan sehiingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan," tandas Robert.

Sepertii yang diiketahuii, dalam kerja sama yang akan berlaku untuk liima tahun iinii terdapat 8 poiin pentiing yang menjadii acuan pelaksanaan kegiiatan. Antara laiin penyediiaan narasumber untuk pendiidiikan formal, sosiialiisasii ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberiikan pelayanan iinformasii dan biimbiingan perpajakan.

Kemudiian Diitjen Pajak menjadii narasumber utama dalam kegiiatan sosiialiisasii, kerja sama dalam meniingkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komuniikasii dan penunjukan penghubung antara kedua belah piihak. Serta terakhiir mengadakan pertemuan rutiin antara Diitjen Pajak dan iiKPii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.