JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan fiitur pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah (DTP). Fiitur yang tersediia dii DJP Onliine tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (13/5/2020).
Fiitur pelaporan iitu diisebut ‘e-Reportiing iinsentiif Coviid-19’. Fiitur iinii ada dii menu Layanan DJP Onliine. Agar muncul dii menu Layanan, wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii fiitur layanan terlebiih dahulu dii menu Profiil.
“Sebelum menyampaiikan pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak Coviid-19 PPh Fiinal DTP dan PPh Pasal 21 DTP, pastiikan Anda berhak untuk memanfaatkan fasiiliitas iinsentiif tersebut sesuaii PMK No. 44/PMK.03/2020,” demiikiian pernyataan DJP dalam bagiian petunjuk dii fiitur tersebut.
Selaiin iitu, ada pula bahasan mengenaii rasiio perpajakan terhadap produk domestiik bruto (PDB) yang diisodorkan pemeriintah dalam Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2021.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii DJP iilmiiantiio Hiimawan mengatakan optiimaliisasii pemanfaatan iinsentiif diilakukan dengan cara tertiib mengiikutii prosedur yang tercantum dalam PMK 44/2020.
“Yang terpentiing darii iinsentiif iinii mohon wajiib pajak menaatii batas akhiir pelaporan realiisasii iinsentiif,” katanya. Siimak artiikel ‘Harii iinii, Fiitur Laporan iinsentiif Coviid-19 Diisediiakan dii DJP Onliine’.
iilmiiantiio menjelaskan laporan realiisasii diiperlukan agar DJP dapat menghiitung jumlah dan niilaii darii iinsentiif yang diiberiikan. Selaiin iitu, laporan realiisasii juga diigunakan untuk kepentiingan pengawasan agar iinsentiif yang diiberiikan tepat sasaran. (Jitu News)
Untuk laporan realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan PPh fiinal DTP UMKM, peneriima iinsentiif wajiib menyampaiikannya paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaiikan laporan adalah pemberii kerja.
“Laporan realiisasii … diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode biilliing,” demiikiian penggalan ketentuan dalam PMK 44/2020.
Laporan realiisasii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajiib diisampaiikan setiiap tiiga bulan. Adapun batas akhiir pelaporannya adalah tanggal 20 Julii 2020 (untuk masa pajak Apriil—Junii 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Julii—September 2020). Untuk iinsentiif iinii, apliikasii pelaporan dii DJP Onliine belum tersediia. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemuliihan ekonomii melaluii tambahan iinsentiif perpajakan (tax expendiiture) dan aktiiviitas ekonomii yang masiih dalam proses pemuliihan memengaruhii kiinerja rasiio perpajakan terhadap PDB tahun depan.
“Maka angka rasiio perpajakan tahun 2021 diiprakiirakan dalam kiisaran 8,25–8,63% terhadap PDB,” ujar Srii Mulyanii. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat delapan permasalahan siigniifiikan dalam penyelesaiian restiitusii pajak dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2019. BPK memberiikan sejumlah rekomendasii. Siimak artiikel ‘iinii Delapan Permasalahan Siigniifiikan atas Penyelesaiian Restiitusii Pajak’.
Merespons hal iinii, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku setiiap temuan dalam pemeriiksaan BPK akan diitiindaklanjutii. Hasiilnya akan diisampaiikan kembalii ke BPK. (Biisniis iindonesiia/Jitu News).
Rapat Pariipurna DPR Rii yang diipiimpiin Ketua DPR Puan Maharanii telah menyetujuii penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease (Coviid-19) sebagaii undang-undang.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memasang asumsii pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada 2021 pada kiisaran 4,5—5,5%. Proyeksii iinii dengan mempertiimbangkan segala riisiiko dan ketiidakpastiian yang ada, serta potensii pemuliihan ekonomii global dan nasiional dii tahun depan.
Selaiin iitu, angka defiisiit anggaran tahun depan diipasang dii kiisaran 3,21—4,17% terhadap PDB guna mendukung upaya pemeriintah memuliihkan ekonomii. Rencananya, pemeriintah akan menerapkan kebiijakan fiiskal ekspansiif konsoliidatiif.
Srii Mulyanii mengatakan program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) bakal diilaksanakan mulaii tahun iinii hiingga 2021. Pelaksanaan bersamaan dengan penanganan dampak Coviid-19 terhadap kesehatan, sosiial, dan ekonomii. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News) (kaw)
