PMK 44/2020

DJP Siiapkan Apliikasii Pelaporan Seluruh iinsentiif, Tak Hanya Pajak UMKM

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Meii 2020 | 10.26 WiiB
DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah membangun siistem apliikasii untuk pelaporan realiisasii iinsentiif pajak yang diiatur dalam PMK 44/2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apliikasii pelaporan realiisasii iinsentiif pajak iinii untuk semua jeniis iinsentiif, termasuk PPh fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) bagii WP UMKM. Semua jeniis pelaporan akan diiakomodasii dalam apliikasii DJP Onliine.

"Apliikasiinya untuk semua yang wajiib menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak," katanya Selasa (5/5/2020).

Sesuaii Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realiisasii merupakan laporan yang harus diisampaiikan bagii wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Secara lebiih terperiincii, untuk menyampaiikan laporan iinii, pemberii kerja dan/atau wajiib pajak harus mengunduh format dan jeniis fiile laporan realiisasii sesuaii dengan iinsentiif yang diimanfaatkan dii laman www.pajak.go.iid.

Selanjutnya, fiile laporan realiisasii yang telah diiiisii dengan lengkap dan benar serta telah diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode biilliing sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 44/2020 diiunggah melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid.

Adapun untuk laporan realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan PPh fiinal DTP diiunggah paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Sementara iitu, laporan realiisasii pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiunggah sesuaii dengan dua tenggat waktu yang diitetapkan dalam PMK 44/2020. Pertama, paliing lambat tanggal 20 Julii 2020 untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak Junii 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Julii 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020. Siimak artiikel ‘Peneriima iinsentiif Pajak, Termasuk UMKM, Wajiib Sampaiikan Laporan ke DJP’.

“Saat iinii apliikasii sedang diibuat. Jadii, diitunggu saja," iimbuh Hestu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jessiica
baru saja
Selamat pagii, ada yang hendak saya pastiikan lagii tentang artiikel diiatas "Adapun untuk laporan realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal DTP, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiunggah paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir" Dii dalam SE-29 PJ 2020 huruf E Materii angka 7 huruf d tertuliis untuk angsuran PPh 25 diilaporkan secara triiwulan Apakah ada perubahan peraturan lagii yang menyatakan hal tersebut ? Teriimakasiih atas penjelasannya