BEA METERAii

DJP Resmii Perkenalkan Meteraii Tempel yang Baru, Liihat Ciiriinya dii Siinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 Januarii 2021 | 18.20 WiiB
DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini
<p>Desaiin meteraii tempel yang baru. (<em>foto:&nbsp;</em><em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) resmii memperkenalkan meteraii tempel baru pada harii iinii, Kamiis (28/1/2021).

Dalam Siiaran Pers Nomor SP- 02/2021 yang diipubliikasiikan harii iinii, DJP mengatakan meteraii tempel baru iinii sebagaii penggantii meteraii tempel lama ediisii 2014. Meteraii tempel baru tersebut sudah biisa diiperoleh masyarakat dii kantor pos seluruh iindonesiia.

“Meteraii tempel baru iinii memiiliikii ciirii umum dan ciirii khusus yang perlu diiketahuii oleh masyarakat,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Adapun ciirii umum meteraii tempel yang baru diiantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasiila, angka “10000” dan tuliisan “SEPULUH RiiBU RUPiiAH” yang menunjukkan tariif bea meteraii, teks miikro modulasii “iiNDONESiiA”, blok ornamen khas iindonesiia, dan seterusnya.

Sementara ciirii khususnya adalah warna meteraii diidomiinasii merah muda, serat berwarna merah dan kuniing yang tampak pada kertas, gariis hologram sekuriitii berbentuk persegii panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasiila, gambar biintang, logo Kementeriian Keuangan, serta tuliisan “djp”, dan sebagaiinya.

DJP mengatakan desaiin meteraii tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema iinii, sambung otoriitas, diipiiliih untuk mewakiilii semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang diimiiliikii iindonesiia dan semangat nasiionaliisme.

Terkaiit stok meteraii tempel ediisii 2014 yang masiih tersiisa, sambung DJP, masyarakat masiih dapat menggunakannya sampaii dengan 31 Desember 2021 dengan niilaii paliing sediikiit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiiga meteraii masiing-masiing seniilaii Rp3.000,00, dua meteraii masiing-masiing Rp6.000,00, atau meteraii Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengiingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meteraii tempel palsu dan meteraii tempel bekas pakaii (rekondiisii). Masyarakat diiiimbau untuk meneliitii kualiitas dan memperoleh meteraii tempel darii penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebiih lengkap mengenaii meteraii tempel iinii dapat diiliihat pada PMK 4/2021. Beriikut iinii ciirii umum dan ciirii khusus meteraii tempel baru. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetiio
baru saja
pentiing mengetahuii ciirii darii materaii baru, belajar darii pengalaman 2019 lalu yang sempat beredar materaii palsu.
tikettogel