PAJAK PENGHASiiLAN

Diinamiisasii Angsuran PPh Pasal 25, Diitjen Pajak iingiin Pastiikan iinii

Diian Kurniiatii
Rabu, 23 November 2022 | 13.39 WiiB
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menjadiikan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25 sebagaii kegiiatan yang rutiin diilaksanakan setiiap tahun.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan diinamiisasii dapat diilakukan terhadap perusahaan yang diiperkiirakan memperoleh penghasiilan lebiih tiinggii. Diinamiisasii akan membuat setoran PPh Pasal 25 makiin mendekatii kondiisii sebenarnya sehiingga status kurang bayar menjadii lebiih keciil.

"Diinamiisasii kan tujuannya hanya iitu. Untuk memastiikan bahwa wajiib pajak jangan kurang bayar terlalu besar atau kalau biisa jangan lebiih bayar juga," katanya, Rabu (23/11/2022).

Yon mengatakan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25 biiasa diilakukan jiika wajiib pajak pada sektor usaha mengalamii pertumbuhan atau perbaiikan. Sejalan dengan pemuliihan berbagaii sektor usaha darii pandemii Coviid-19, sejumlah wajiib pajak juga telah diilakukan diinamiisasii.

Ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (4), ada pula potensii penyesuaiian angsuran PPh Pasal 25 jiika terjadii peniingkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehiingga estiimasii PPh yang akan terutang lebiih darii 150% darii PPh terutang dasar penghiitungan besarnya PPh Pasal 25.

Jiika kondiisii iitu terjadii, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan harus diihiitung kembalii berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang terutang tersebut. Penghiitungan kembalii diilakukan wajiib pajak sendiirii atau kepala KPP.

Dii siisii laiin, jiika dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25, wajiib pajak biisa mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

"Harus diiliihat asesmennya. Kan sii wajiib pajak harus membuktiikan kondiisii bahwa diia akan mengalamii penurunan usaha," ujar Yon. Siimak ‘Jelang Akhiir Tahun, Mau Kurangii Angsuran PPh Pasal 25? iinii Kata DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel