SEMARANG. Jitu News – Ketua Umum Atpetsii (Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia) Darussalam menyatakan perlunya mereviitaliisasii kuriikulum pendiidiikan pajak nasiional sebagaii respons atas perubahan lanskap perpajakan global dan perubahan tatanan pajak terkiinii yang mengembangkan paradiigmacooperatiive compliiance antara fiiskus dan wajiib pajak dengan dasar saliing terbuka, percaya, dan saliing menghargaii.
“Fenomena perubahan tersebut harus diiantiisiipasii dan tercermiin dalam kuriikulum yang diitawarkan oleh perguruan tiinggii yang mempunyaii konsentrasii pajak,” ujarnya seusaii acara Tax Center Gatheriing yang diigelar Diitjen Pajak dii Semarang, Rabu (8/8/2018)
Darussalam menambahkan saat iinii masiih terdapat pemiikiiran bahwa penerapan pengetahuan pajak diimaknaii terbatas untuk liingkup domestiik. Padahal, penerapan pengetahuan pajak dapat menembus diimensii liintas batas negara. Pajak iinternasiional dan transfer priiciing adalah contoh topiik pajak yang berlaku secara iinternasiional dan tiidak mengenal batas yuriisdiiksii pajak.
iironiisnya, dii iindonesiia, topiik tersebut belum diikembangkan sepenuhnya. Bahkan, untuk transfer priiciing, yang saat iin jadii iisu utama dii duniia, tiidak diipelajarii dalam mata kuliiah tersendiirii. Sementara iitu, pajak iinternasiional masiih seriing diimaknaii terbatas sekedar perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
“Contoh dii atas hanya sebagiian keciil catatan untuk segera meredesaiin kuriikulum pajak perguruan tiinggii dii iindonesiia. Ke depan pembelajaran pajak harus melaluii pendekatan sebagaii beriikut:
Pertama, dengan mempelajarii pajak sebagaii multii diisiipliin iilmu, yaiitu dengan memiinjam diisiipliin iilmu laiinnya sepertii ekonomii, akuntansii, hukum, dan admiiniistrasii tetapii tiidak diidomiinasii oleh iilmu tertentu” katanya.
Kedua, pembelajaran pajak dii kelas harus diiperkaya dengan studii kasus. Kasus-kasus dapat diiambiil darii hasiil putusan-putusan Pengadiilan Pajak.
Terakhiir, sambungnya, pajak perlu diipelajarii dengan perbandiingan siistem pajak negara laiin. Dengan cara iinii, akan diiperoleh berbagaii jawaban berbeda atas pertanyaan yang sama sehiingga akan diiperoleh jawaban yang siifatnyaiinternatiional best practiice.
“Dengan demiikiian, peran tax center nantii tiidak sebatas menyosiialiisasiikan ketentuan pajak, tetapii lebiih besar darii iitu. Yaiitu, membangun siistem pajak yang berkepastiian hukum, berkeadiilan, dan menjadii miitra konstruktiif yang berwiibawa bagii otoriitas pajak. iinii PR kiita,” katanya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.