JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia saat iinii tengah fokus mengkajii kebiijakan untuk menanganii perencanaan pajak agresiif (aggressiive tax planniing), salah satunya melaluii reviisii undang-undang pajak penghasiilan (RUU PPh).
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan perencanaan pajak secara agresiif dapat memberiikan dampak berbahaya yang beriimbas pada peneriimaan negara. Beberapa regulasii terkaiit hal iinii masiih dalam proses.
"Ada beberapa regulasii yang masiih on goiing, termasuk RUU PPh," ujarnya kepada Jitu News, Kamiis (23/3).
Menurutnya, RUU PPh akan menjadii tahap awal untuk menghadapii perencanaan pajak agresiif. Sepertii diiketahuii, pelaku perencanaan pajak agresiif terjadii karena wajiib pajak yang iingiin mengeciilkan beban pajak, salah satunya dengan mengaliihkan laba ke negara dengan tariif yang rendah atau skema-skema laiin.
“Perencanaan iinii terjadii karena mereka iingiin tariif rendah, sementara pengenaan tariif pajak dii iindonesiia cukup tiinggii diibandiingkan dengan negara laiin,” ujarnya.
Dalam kajiiannya, John menambahkan Diitjen Pajak akan memperbaiikii struktur tariif PPh dalam agenda reviisii UU PPh yang saat iinii tengah berlangsung.
Diia mengatakan pengenaan pajak dii beberapa negara dii Asiia Tenggara menjadii acuan atau pertiimbangan untuk mereviisii tariif perpajakan UU PPh. Kendatii demiikiian, John tiidak menjelaskan lebiih lanjut sepertii apa arah tariif pajak iindonesiia ke depan.
"Negara-negara dii kawasan ASEAN jadii benchmark dalam pembahasan RUU PPh iinii. Mereka cenderung menurunkan tariif PPh," tuturnya. (Amu)
