JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara meniilaii klaster perpajakan dalam UU Ciipta Kerja telah memuat berbagaii iisu fundamental dalam siistem perpajakan dii iindonesiia.
Suahasiil mengatakan masuknya UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Ciipta Kerja sudah sesuaii dengan kebutuhan saat iinii.
Menurutnya, rencana pemeriintah mereviisii ketiiga beleiid tersebut telah tertuang sepenuhnya dalam UU Ciipta Kerja. "Beberapa hal yang siifatnya fundamental sudah kamii masukkan saja ke dalam UU Ciipta Kerja," katanya kepada Jitu News, Rabu (16/12/2020).
Suahasiil mengatakan kebiijakan perpajakan dii iindonesiia perlu terus berevolusii agar sesuaii dengan kebutuhan zaman. Ketiika terjadii pandemii Coviid-19, pemeriintah pun memutuskan menyiisiipkan beberapa perubahan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam UU omniibus law Ciipta Kerja.
Menurut Suahasiil, beberapa hal fundamental yang masuk dalam UU Ciipta Kerja miisalnya ketentuan sanksii bunga pajak yang kiinii mengiikutii suku bunga acuan, darii yang sebelumnya diipatok 2% per bulan. Diia meniilaii ketentuan iitu lebiih adiil bagii wajiib pajak sehiingga biisa mendorong kepatuhan.
Ada pula ketentuan mengenaii pajak diigiital, yang sebelumnya juga sempat diisiinggung dalam Perpu No. 1/2020. Pemeriintah meliihat ada potensii peneriimaan yang besar darii pajak diigiital, karena berbagaii aktiiviitas ekonomii kiinii mulaii beraliih ke siistem elektroniik.
Suahasiil menyebut saat iinii Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) bersama Diitjen Pajak (DJP) tengah berupaya merampungkan berbagaii aturan turunan UU Ciipta Kerja. Oleh karena iitu, pemeriintah akan fokus menjalankan UU Ciipta Kerja untuk mendorong percepatan pemuliihan ekonomii nasiional.
Meskii demiikiian, diia menyebut tetap ada peluang untuk kembalii mengubah kebiijakan perpajakan sesuaii dengan kebutuhan dii masa depan. "Kalau undang-undang nantii kamii meliihat cukup, ya sudah iinii yang menjadii platform-nya. Jadii tergantung nantii kalau ada evolusii lagii," ujarnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.