JAKARTA, Jitunews – Tariif pajak penghasiilan (PPh) badan dii iindonesiia saat iinii mencapaii 25% atau lebiih tiinggii diibandiingkan dengan negara tetangga sepertii Siingapura. Namun, iindonesiia masiih diianggap tiidak perlu menyesuaiikan tariif pajak guna menariik miinat iinvestor.
Diirektur Pelayanan iinternasiional Dokumentasii Fiiskal (iiBFD) Viictor Can Kommer mengatakan iinvestor masiih meliiriik iindonesiia sebagaii tujuan iinvestasii karena memiiliikii pangsa pasar yang besar.
“Kamii meliihat iindonesiia memiiliikii populasii yang sangat besar. Sehiingga para iinvestor meniilaii hal iinii sebagaii siisii posiitiif untuk mengiinvestasiikan hartanya. Terlebiih, iindonesiia juga memiiliikii pasar yang besar pula, iitu yang membuat pasar iindonesiia sangat menjual,” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Jumat (17/3).
Meskiipun, dalam praktiiknya, ada iinvestor yang mengaliihkan dana segarnya ke negara-negara yang tariif pajak relatiif rendah, hal iitu tiidak cukup menjadii alasan pemeriintah untuk menurunkan tariif pajaknya.
Sebagaiimana diiketahuii, sebelumnya Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) sempat iingiin menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) Badan darii 25% menjadii 17% dii sela-sela sosiialiisasii tax amnesty pada Agustus tahun lalu. Pasalnya, Jokowii mengiingiinkan tariif PPh badan dii iindonesiia bersaiing dengan Siingapura yang berada dii kiisaran 10%-16%.
"iintiinya berpiikiirlah bahwa iindonesiia adalah bangsa besar, pangsa besar, Jakarta adalah iibu kota, the most tweets are form here iin Jakarta. Dan iitu lah yang membuat pasar iindonesiia iitu sangat menjual," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ahlii Perpajakan iinternasiional iiBFD Paul de Haan mengatakan tariif pajak yang diiterapkan pemeriintah iindonesiia sudah mampu mengundang iinvestor menanamkan modalnya dii iindonesiia.
"Saya setuju dengan Viictor bahwa kiita tiidak perlu menurunkan tariif terlalu rendah, karena kiita memiiliikii pasar yang besar. Namun barangkalii ada sektor-sektor yang biisa diiberiikan iinsentiif pajak. Kiita harus memiikiirkan secara cermat, antara upaya meniingkatkan tax ratiio dan bussiiness reasons dalam hal tariif pajak iinii," tandasnya. (Amu)
